TRENGGALEK | duta.co — Rantun Fanus Hermawan alias Wawan, warga Kelurahan Kelutan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek ini, harus berusan dengan penegak hukum.

Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tidak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor dan mobil ke korban selanjutnya oleh pelaku digadaikan.

Sepeda motor yang digadaikan pelaku, jenis Beat AG 3602 YAD milik Wahyu Puji Utomo (26) warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Trenggalek. Serta mobil jenis Daihatsu Terios AG 826 RQ milik Ahmad Baruni warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka ini ditangkap Polisi di pinggir jalan raya masuk wilayah Kalangbret Kabupaten Tulungagung atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Senin (24/9/2018).

Didit memaparkan, awalnya pada Jumat (22/5/2018) pelaku berniat meminjam sepeda motor korban. Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan kendaraannya. Setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak memberi kabar.

Lanjut Didit, korban sudah berupaya menghubungi pelaku melalui telepon selulernya, namun tidak bisa. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangan. Petugas pun akhirnya melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kalangbret Tulungagung.

Masih kata Didit, setelah tersangka diamankan, ternyata menyusul ada laporan baru, bahwa tersangka juga melakukan kasus yang sama, yakni dengan modus berpura-pura rental mobil yang kemudian digadaikan.

Dari keterangan pelaku, Didit memaparkan, sepeda motor pinjaman tersebut telah digadaikan senilai Rp 4 juta. Sedangkan mobil Daihatsu Terios digadaikan di Surabaya senilai Rp 20 juta. Uang hasil gadaian tersebut oleh pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.

“Untuk saat ini pelaku dan semua barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek guna proses penyidikan. Jika terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,’’ pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry