Polisi lakukan olah TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur. (DUTA.CO/HAMZAH)

TRENGGALEK | duta.co — HM (41), pria warga Dusun Karangtengah, Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Tenggalek resmi ditahan polisi. Pasalnya, HM telah mencabuli 10 anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu.

“Kami masih belum bisa menyampaikan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Yang jelas ini terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan korbannnya cukup banyak. Kami inventarisir ada sekitar 10 anak,” tutur Kasatreskrim Polres Trenggalek. AKP Sumi Andana, Selasa (17/4/2018).

Sumi menjelaskan, dari 10 korban tersebut, sementara yang telah melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek tiga orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor dan korban akan bertambah.

“Kami harap para korban yang lain untuk segera melapor ke Polres Trenggalek, apabila ada yang dirugikan atas perbuatan pelaku,” tegas Sumi.

Polisi juga telah memeriksa korban yang melapor secara medis melalui visum at repertum guna mengetahui ada atau tidaknya bukti pencabulan. Dari berbagai pemeriksaan, penyidik yakin bahwa yang bersangkutan adalah korban dari tindak pidana yang dilakukan tersangka HM.

Penangkapan ini berawal dari keresahan warga selama sepekan terakhir, karena di rumah pelaku HM sering dijadikan ajang berkumpulnya anak-anak di bawah umur, baik laki atau pun perempuan.

Aktivitas tersebut berlangsung setiap hari mulai dari siang hingga malam hari. Warga sempat curiga jika terdapat kegiatan menyimpang. berupa minum minuman keras dan pesta seks.

“Warga pun sempat menggerebek rumah HM dan mengamankan 21 anak. Kemudian dibawa ke Polsek Gandusari, namun saat itu kecurigaan warga terkait pesta miras tidak terbukti. Sedangkan pemilik rumah berdalih, hal itu adalah kegiatan untuk melatih seni barongan,” jelasnya.

Disampaikan Sumi, dari pemeriksaan sementara, modus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan berpura-pura melatih kesenian barongan. Namun untuk kepastiannya masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

“Ada beberapa barang bukti yang disita penyidik diantara selimut, barongan, serta berbagai barang bukti lain yang dimasukkan dalam satu keranjang plastik. Sedangkan rumah pelaku masih terpasang garis Polisi dan tidak boleh tempati,” pungkasnya.  (sup/ham) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry