GELAR PERKARA: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan beserta jajarannya menggelar perkara pencurian modus gendam di Perum Galaxy Bumi Perma Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang menyaras perumahan mewah di Surabaya. Kali ini pelaku berhasil membobol Perumahan  Galaxy Bumi Permai Surabaya dan mampu mengasak barang-barang senilai Rp 4 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya kami bekuk tersangka bernama Sandi Ardiansyah di rumahnya, Jalan Peuteuy Condong, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa Barat,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, kepada awak media, Selasa (5/12).

Dia mengatakan, pemuda berusia 29 tahun itu salah satunya beraksi di Perumahan Galaxy Bumi Permai Surabaya sekitar sepekan yang lalu.

“Tersangka memang selalu beroperasi dengan berpindah-pindah kota. Di Surabaya, dia menyewa penginapan, lalu menyewa mobil untuk sarana operasionalnya. Sasarannya adalah rumah-rumah mewah,” katanya.

Saat beraksi di Perumahan Galaxy Bumi Permai, Sandi Ardiansyah menyasar dua orang pembantu yang terlihat baru pulang dari pasar. Awalnya pura-pura tanya alamat. Lalu kedua pembantu ini diajak masuk ke dalam mobil yang telah disewa tersangka.

“Setelah tanya alamat, pelaku (Sandi Ardiansyah, red) mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan menyelesaikan berbagai masalah. Mungkin dua pembantu ini kebetulan sedang punya masalah, sehingga mau saja ketika diajak masuk ke dalam mobil,” ucap Rudi Setiawan.

Di dalam mobil itulah kedua pembantu tersebut dihipnotis. Lalu dua pembantu ini diminta masuk ke rumah majikannya untuk menguras barang-barang berharga dengan merusak lemari yang terkunci.

“Jadi tersangka Sandi Ardiansyah sama sekali tidak masuk ke rumah korbannya, yang mengambil barang-barang berharga adalah dua orang pembantu yang telah dihipnotisnya. Lalu barang-barang berharga yang didapat oleh kedua pembantu ini diantar ke tersangka yang menunggu di dekat pos satpam,” terangnya.

Pencurian di satu tempat kejadian perkara Perumahan Galaxy Bumi Permai itu merugikan korban pemilik rumah senilai Rp 4 miliar.

Polisi mengungkap tersangka Sandi Ardiansyah telah menjalankan pencurian dengan modus serupa sejak tahun 2009. Setiap beraksi selalu ditemani oleh seorang lainnya yang selalu berbeda-beda, yang berperan sebagai sopirnya.

“Kalau menurut pengakuannya, di Surabaya baru beraksi sebanyak dua kali, tapi masih akan kami kembangkan lagi. Termasuk kami masih memburu orang-orang yang bekerja bersamanya,” tegas Rudi Setiawan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry