MODUS : Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Direktur PT Brent Securities Jakarta usai persidangan (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Direktur PT Brent Securities Jakarta, Yandi Suratna Gondoprawiro sempat kembali menjalani sidang terkait dugaan kasus investasi bodong. Namun, kembali lagi menjadikan para korban atas ulah terdakwa ini merasa kecewa.

Masalahnya, baru saja sidang Ketua Majelis Hakim, Imam Khanafi Ridwan SH MH, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (13/9/2018), dia tiba – tiba mengaku pusing dan ditunda Kamis depan.

Sontak saja, sekitar 30 orang yang mengatasnamakan Korban Brent Scurities merasa dikecewakan. “Saya sakit, kepala saya pusing,” kata Yandi saat ditanya Ketua Majelis, sebelum persidangan akan dilanjutkan. Dengan alasan itulah, akhirnya sidang diskors sementara dan setelah dilakukan pemeriksaan dokter, tensi terdakwa mencapai 195.

“Terdakwa mengaku sakit, jadi persidangan kami skorsing sampai ada surat dari dokter. Setelah diperiksakan, hasilnya tensi terdakwa naik hingga 195. Akhirnya persidangan kita tunda sampai hari kamis tanggal 20 depan,” jelas Imam Khanafi Ridwan dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, Yandi merupakan terdakwa dugaan kasus penipuan investasi bodong PT Brent Securities dan PT Brent Ventura Jakarta. Dalam kasus ini, tercatat ada 859 korban dari seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 1 triliun.

Hartono, salah satu pengusaha yang menjadi korban investasi bodong asal Kota Kediri mengaku telah rugi sebesar Rp 5 miliar. Pria yang pernah maju dalam pencalonan Pilwali Kota Kediri Tahun 2013, mengaku merasa keberatan dengan berkali – kali persidangan ditunda. Dengan alasan terdakwa sakit. Karena menurutnya, ini hanya merupakan modus belaka.

“Terdakwa ini memang memiliki tensi yang tinggi karena punya masalah dimana – mana di seluruh Indonesia. Jadi sampai kapanpun, kalau gak minum obat, terus kapan sidang ini selesai. Saya kira ini modus dia, seperti sidang yang saya ikuti di Batam. Sidang selalu ditunda – tunda, saya kasihan kepada para korban yang juga memiliki pekerjaan masing-masing. Makanya, terus terang kami di sini keberatan,” ujarnya.

Sejumlah korban penipuan investasi bodong berharap, terdakwa divonis dengan hukuman berat dan pihak Kepolisian mengusut tuntas praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus sudah terjadi sejak 2014 lalu. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry