KELER: Tersangka Michel Matali (tengah) saat dikeler Tim Anti Bandit ke Polsek Sukomanunggal. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co –  Modus jual beli rokok elektrik merk Vavor, Michel Matali (40), warga Jl Kertajaya Indah IV-F/431 Surabaya mampu meraub hingga ratusan juta dari korbannya. Akibatnya Michel diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Misdianto.

Iptu Misdianto menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan korban, Yofi Nandang (45) asal Jl Jagalan No. 40 Surabaya, yang ditipu ratusan juta rupiah. Uang korbannya diberikannya melalui transfer, namun pasca melakukan transfer bisnis rokok elektrik yang dijanjikannya oleh pelaku tak kunjung terealisasi.

“Akhirnya korban mengadu dengan laporan : LP/187/B/VII/2017/JATIM/RESTABES SBY/ SEK SKM tanggal 19 Juli 2017,” ungkap Misdianto.

Misdianto lantas memaparkan aksi penipuan bermula saat pelaku menawari korban rokok elektrik merek Vavor. Kemudian dilakukan pertemuan atas inisiatif pelaku dan disepakati di RM Jegolo Jl HR Muhammad Surabaya. KOrban yang merasa yakin dengan bisnis yang ditawarkan tersangka lantas sepakat mentransfer Rp 269.365.000.

Namun setelah satu bulan, barang yang dimaksud tidak kunjung dikirim. Korban masih bersabar, baru setelah satu tahun pelaku mengakui kalau barang tidak ada dan uangnya habis untuk bayar utang akhirnya korban melapor ke polisi. “Pelaku ini berhasil kami ringkus disebuah RM Jegolo pada 13 November 2017,” terang Misdianto.

“Hingga kini, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, mana tahu ada korban yang lain, tapi dia mengaku baru sekali melakukan aksinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 jo 372 KUHP. tom/gal