Syamsul Ghufron – Dosen PPG Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)

Sekalipun penggunaan bahasa Indonesia sudah diikrarkan pada 28 Oktober 1928, masih perlu upaya keras dan terpadu untuk meningkatkan bentuk dan penggunaan bahasa Indonesia. Sudah cukup lama pula terdengar ungkapan ”berbahasa Indonesia yang baik dan benar”, namun bukan berarti ungkapan itu sudah terwujud dalam penggunaan bahasa Indonesia. Karena itu, perlu upaya-upaya meningkatkannya.

Status Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia berkedudukan ganda: sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa nasional sejak Sumpah Pemuda tahun 1928. Bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa negara sejak disahkannya Undang-Undang Dasar 1945.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki fungsi-fungsi berikut: lambang kebanggaan nasional, lambang identitas (ciri kepribadian) nasional, alat penyatuan berbagai-bagai masyarakat yang berbeda latar belakang sosial budayanya dan latar belakang bahasanya ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia. Dan alat perhubungan/komunikasi antardaerah dan antarbudaya.

Sebagai bahasa negara, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 36, bahasa Indonesia memiliki fungsi berikut: bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar di lembaga pendidikan, sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, dan alat pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

Kedelapan fungsi bahasa Indonesia di atas menyebabkan bahasa Indonesia harus dibina dan dikembangkan dan mengharuskan bahasa Indonesia itu berubah. Memang status bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara tidak perlu dipersoalkan lagi.

Namun, mengenai “bahasa Indonesia”-nya sendiri masih banyak yang bisa dan harus dipersoalkan agar pelbagai misteri yang menyelimutinya dapat diungkapkan dan dicari pemecahan masalahnya.

Bahasa bersifat dinamis (berubah) karena bahasa tidak pernah lepas dari segala kegiatan dan gerak manusia sepanjang keberadaan manusia itu sebagai makhluk yang berbudaya dan bermasyarakat. Perubahan dalam suatu bahasa menjadi suatu keniscayaan.

Perubahan yang terjadi secara teratur ini pun sudah lama diketahui. Keterlibatan pakar bahasa dalam kegiatan pemecahan masalah kebahasaan secara umum dapat dianggap sebagai usaha penerapan ilmunya yang didorong oleh keprihatinan profesinya untuk turut memecahkan serangkaian masalah manusia di bidang komunikasi dan bidang ekspresi.

Usaha-usaha seperti itu dilakukan para pakar bahasa dalam rangka membina bahasa Indonesia. Usaha pembinaan bahasa Indonesia itu adalah usaha modernisasi, standardisasi, dan penyiapan bacaan yang sesuai dengan keperluan masyarakat modern Indonesia. Dalam hubungan uraian ini tentulah usaha modernisasi adalah yang terpenting. Usaha standardisasi dan penyiapan bacaan mesti dianggap sebagai alat untuk melakukan usaha modernisasi itu.

Upaya tersebut perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak mengingat status bahasa Indonesia berkembang menjadi bahasa internasional. Bahasa Indonesia dikembangkan menjadi bahasa internasional sebagaimana amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Bab III tentang Bahasa Negara dan Bagian Keempat tentang Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional pada pasal 44 dinyatakan bahwa pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Modernisasi Bahasa Indonesia

Sumpah Pemuda 1928 dan Undang-Undang Dasar 1945 mengukuhkan status bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Fungsi bahasa Indonesia tersebut mengharuskan adanya usaha pembinaan dan pengembangan.

Usaha tersebut meliputi  usaha modernisasi, standardisasi, dan penyiapan bacaan yang sesuai dengan keperluan masyarakat modern Indonesia. Dalam hubungan uraian ini tentulah usaha modernisasi adalah yang terpenting.

Usaha standardisasi dan penyiapan bacaan harus dianggap sebagai alat untuk melakukan usaha modernisasi itu. Bahasa yang modern adalah bahasa yang memiliki kemampuan  mewadahi konsep-konsep ilmu pengetahuan dan teknologi modern dan menjaga stabilitas komunikasi dengan sesamanya acuan pengertian suatu bentuk dipahami oleh orang kedua seperti yang dimaksudkan oleh orang pertama (pembicara) dan sama pula dengan pengertian yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Usaha modernisasi bahasa di antaranya berupa standardisasi atau pembakuan bahasa Indonesia. Tiap-tiap bahasa yang merupakan suatu struktur memiliki bermacam-macam aturan tentang pemakaian kata dan kalimatnya.

Tidak boleh tidak usaha standardisasi itu berpusat pada usaha menentukan tata bahasa bahasa Indonesia dan hal itu berarti menentukan tata bahasa yang normatif. Dalam hubungan ini, tata bahasa deskriptif hanya dapat memberi bahan sekadarnya kepada orang yang menulis tata bahasa normatif.

Memang modernisasi bahasa Indonesia itu tidak hanya mengenai konsep-konsep yang terjelma dalam kata-kata, tetapi juga mengenai aturan pembentukan kata-kata dan jalan kalimat. Dengan kata lain, modernisasi bahasa harus juga meliputi modernisasi tata bahasa. Dengan demikian, usaha modernisasi bahasa sangat terkait dengan usaha perencanaan bahasa, yaitu usaha membimbing perkembangan bahasa ke arah yang diinginkan oleh para perencana.

Modernisasi tata bahasa ini merupakan tugas Pusat Bahasa (sekarang Badan Bahasa). Tugas terpentingnya adalah membandingkan bermacam-macam kemungkinan dan memilih yang paling logis dan sesuai dengan suasana dan cara berpikir kebudayaan modern dan kalau mungkin juga yang paling luas dapat diterima dan dipahamkan berdasarkan sifat bahasa-bahasa Indonesia atau Melayu dalam arti yang luas.

Usaha modernisasi yang dilakukan badan tersebut berlangsung dari tahun ke tahun. Pada tahun 1988 berhasil diterbitkan KBBI dan TBBBI. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry