Tampak Jefrie Soetanto saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/7/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Seribu satu cara dan alasan digunakan para terdakwa untuk meminta belas kasihan majelis hakim, tujuannya untuk diperingan hukumannya. Salah satunya seperti yang dilakukan Jefrie Soetanto, terdakwa perkara kepemilikan 3,1 gram sabu dan 10 butir pil inek ini.

Pada sidang agenda pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jefrie mencoba meminta keringanan hukuman dengan bermodal surat ‘kangen’ dari anaknya, Selasa (2/7/2019).

Saat sidang dibuka, tak banyak kata terdakwa langsung menyodorkan beberapa lembar kertas ke majelis hakim. Sontak, hal itu sempat membuat majelis hakim bertanya-tanya maksud dari terdakwa ini. Setelah diperiksa, ternyata isinya sebuah surat.

Ketua majelis hakim Sarwedi Hakim pun lantas mengecek lembaran surat tersebut dan kemudian menyerahkannya ke anggota majelis hakim yang lainnya. “Apa ini kok menyerahkan surat dari anak. Maksudnya apa ini?” sambung hakim Wayan Sosiawan.

Terdakwa pun terlihat kebingungan atas pertanyaan hakim. Bukannya menjawab, bahkan terdakwa hanya cengar-cengir atas pertanyaan hakim Wayan. “Bagaimana? Intinya kamu minta keringanan hukuman begitu ya?” tanya hakim Wayan dan dibenarkan oleh terdakwa. Sidangpun ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Dijelaskan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 10 butir extacy dan sabu seberat 3,91 gram.

Atas perbuatanya terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dituntut 8 tahun penjara, denda 800 juta, subsider 3 bulan kurungan. (eno)

Foto

Tampak Jefrie Soetanto saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/7/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry