SURABAYA | duta.co – Kejadian terbakarnya Kapal Motor (KM) Satya Kencana IX di posisi Barata Daya Tanjung Selatan Banjarmasin pada 4 Agustus 2018 lalu, menyisakan kekecewaan Antonius Djoko Mulyono, warga Banjarmasin, salah satu pengguna jasa KM Satya Kencana IX.

Anton merupakan korban dari kejadian kebakaran tersebut. Satu unit mobil Honda HRV keluaran tahun 2016 miliknya yang hendak dikirim dari Surabaya ke Banjarmasin, tak terselamatkan, mobil warna abu-abu gelap itu hangus tak tersisa akibat amuk api.

Kekecewaan timbul saat dirinya menuntut pertanggung jawaban pihak pengelolah kapal atas ganti rugi yang dideritanya. Mobil seharga kisaran Rp300 juta tersebut, diganti dengan nilai yang tak sebanding, hanya Rp 80 juta saja.

“Klaim itupun atas asuransi yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharya Putra (pihak ketiga), bukan langsung dari pihak pengelolah kapal dalam hal ini PT Dharma Lautan Utama (DLU),” terang Anton, Jumat (12/10/2018).

Kini, Anton menuntut niat baik dan pertanggung jawaban pihak PT DLU atas kerugian yang dideritanya. “Kita pengguna jasa, yang mempercayakan pelayanan mereka (PT DLU). Jadi harus ikut tanggung jawab dong. Ibarat kita mengirim sapi, ada tragedi lah kok sapi kita diganti kambing atau ayam, kan gak logika itu,” kesalnya.

Anton mengaku, sebenarnya sudah ada komunikasi antara dirinya dengan pihak PT DLU atas niatan pengantian ganti rugi, namun hingga saat ini belum terealisasi. “Beberapa waktu lalu saya sudah berkordinasi dengan pak Bagus (salah satu staf PT DLU), ia berjanji bakal membahas keluhan saya dengan manajemen soal ganti rugi. Dia juga mengatakan belum bisa memastikan besar ganti rugi yang bisa diberikan oleh PT DLU, menunggu pembahasan terlebih dahulu. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun informasi terkait realisasi,” terang Anton.

Saat ditanya langkah apa yang bakal pihaknya lakukan, Anton mengaku belum mempunyai rencana untuk menempuh jalur hukum, masih menempuh jalur kekeluargaan melalui komunikasi yang dijalin. “Saya masih menunggu apresiasi positif dari pihak PT DLU, sambil saya mempelajari UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Untuk diketahui, KM Satya Kencana IX yang berlayar dari Pelabuhan Surabaya menuju Banjarmasin terbakar saat berada dalam perjalanan. Sekitar 250 penumpang berada di atas kapal saat kejadian. Namun petugas berhasil mengevakuasi, dan diberitakan satu penumpang tewas menjadi korban dalam kejadian itu, Sabtu (4/8/2018).

Peristiwa itu terjadi ketika kapal tengah berada di koordinat 04-43.67 LS/ 113-57.81 BT, sekitar 54 mil barat daya Tanjung Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 05.35 dini hari.

Sempat diduga indikasi kuat asal api berasal dari geladak kendaraan yang ada di dek 2. Namun, indikasi tersebut,perlu konfirmasi lebih lanjut melalui cek kondisi fisik kapal. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry