SURABAYA | duta.co – Gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim atas dugaan penyitaan aset ilegal memasuki babak baru. Kantor advokat HAS & Partners, mewakili kliennya Agung Wibowo, mengajukan permohonan dengan nomor perkara 11/PidPra/2024/PN Sby ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini menyoroti penyitaan dua unit kendaraan mewah (Toyota Fortuner VRZ dan Rubicon) serta dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dianggap melanggar prosedur hukum.

Arifin Saibu, S.H., M.H., kuasa hukum pemohon, mengungkapkan jadwal ketat persidangan yang harus rampung dalam tujuh hari. Dalam wawancara pada Selasa (2/7/2024), Arifin menyatakan belum bisa memberikan komentar mengenai jawaban dari pihak Polda Jatim karena belum membacanya.

“Besok agendanya eksepsi untuk menjawab tangkisan terhadap jawaban dari Polda. Kemudian hari Rabu akan dilakukan pemeriksaan surat-surat,” ujar Arifin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Pada hari Kamis kami akan mengajukan dua orang saksi yang terkait dengan kepemilikan mobil dan sertifikat hak milik. Yang paling tahu riwayatnya itu pemilik mobil dari pihak leasing yang akan menjadi saksi,” ungkapnya.

Mengenai keberatan terhadap penyitaan mobil dan SHM, Arifin menyatakan, “Setelah kita menyusun jawaban terhadap termohon, baru kita bisa memberi komentar. Untuk saat ini, kita hanya bisa melihat sekilas saja,” jelasnya.

Arifin berharap proses praperadilan berjalan lancar sesuai dengan yang disampaikan ketua majelis. “Kita harapkan bisa mengajukan eksepsi dan bukti surat-surat, kemudian nanti agendanya hari Kamis sudah masuk ke pemeriksaan saksi,” tuturnya.

Mengingat praperadilan harus diputus dalam waktu 7 hari, Arifin memperkirakan pada hari Kamis sudah akan ada pembuktian dan kesimpulan dari ketua majelis.

Sementara itu, kuasa hukum dari Polda Jatim enggan memberikan komentar kepada awak media terkait kasus ini. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry