Waspada, mobil incar hadir di Kediri. Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Pandiri Putra Simbolon, saat menunjukkan mobil incar dan memberikan keterangan terhadap awak media.

KEDIRI | duta.co – Luar biasa, Polda Jatim kembali meluncurkan terobosan. Kali ini, mobil integrated node capture attitude record (incar) dan aplikasi skrining riwayat pengemudi (skrip) diluncurkan, hingga disebar di sejumlah jajaran.

Yang mencengangkan, bagi anda yang sering melanggar lalu lintas, entah tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas, tidak melengkapi standarisasi motor, melawan arus dan pelanggaran lalu lintas yang lain, waspadalah. Karena Mobil Incar telah hadir di Satlantas Polres Kediri Kota.

Mengenai Incar adalah pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dirancang khusus untuk membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas mengidentifikasi dan mendeteksi pelanggaran dengan memanfaatkan artificial intelligence (AI) secara mobile.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Pandiri Putra Simbolon, mengatakan, mobil tersebut dilengkapi dengan kamera mutakhir yang bisa merekam secara real time, terkait kepatuhan tata tertib lalu lintas yang terkoneksi data regident (registrasi dan investigasi).

Adapun mobil Incar ini memiliki fitur untuk mendeteksi wajah, mendeteksi nomor polisi atau plat kendaraan, mendeteksi tempat dan mendeteksi pelanggaran seperti penggunaan helm, rambu lalu lintas, lawan arus, sabuk keselamatan dan batas kecepatan.

“Bagi yang melanggar akan terdeteksi oleh mobil incar. Maka, pemilik kendaraan akan dikirim surat pelanggaran melalui kantor pos dan akan diantar sampai ke rumah pelanggar,” kata AKP Pandria, Rabu (25/5).

Perlu diketahui pula, cara kerja incar kamera mobile keliling, begitu menjumpai pengendara yang melanggar secara otomatis akan merekam wajah dan nomor polisi kendaraan tersebut, kemudian dari pihak kepolisian mencari data-data tersebut.

Sebelum terbit surat penilangan, operator akan memilah data yang masuk dari hasil patroli. Kemudian, petugas akan melampirkan semua data ke dalam surat tilang tersebut.

“Bagaimana cara kita mengetahui identitas pemilik kendaraan tersebut? kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” urai AKP Pandria.

Menurutnya, di dalam surat kepolisian yang akan diberikan ke pelanggar, akan ada bukti yang konkrit.

“Mulai dari foto dan tempat kejadian, serta identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah memiliki,” tandasnya.

Terakhir, AKP Pandria juga mengutarakan, untuk pemberlakuan penindakan masih akan dilakukan awal Juni 2022. Sedangkan 25 Mei-31 Mei, masih dalam taraf sosialisasi. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry