JAKARTA | duta.co  – Mahkamah Konstitusi (MK)  lewat putusannya mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di setiap sekolah.

Putusan yang dibacakan Jumat (3/1/2025) itu menurut hakim MK, Arief Hidayat adanya pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.

“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief.

MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Menurut MK, pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. “Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujarnya.

MK menilai, mewajibkan pelaksanaan pendidikan agama di tingkat sekolah sangat dapat diwajarkan. Bahkan, para siswa justru memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama. Sebab, pendidikan agama merupakan unsur penting dalam menjaga kesinambungkan kehidupan beragama di dalam lingkup negara Pancasila.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.

Sementara itu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan MK ini selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.

“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resminya, Sabtu (4/1/2025). ril/bbs

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry