JAKARTA – duta.co | Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Untuk mengusung calon kepala daerah, MK mengklasifikasikan, untuk daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta, maka parpol bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%. Nah, pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01% di Jakarta. Sehingga, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.
Sebelumnya, PDIP terkenda aturan pencalonan di Pilkada, yaitu parpol atau koalisi parpol harus memiliki 25% suara atau 21 kursi di DPRD Jakarta. Sedangkan PDIP pada Pileg 2024 hanya meraup 15 kursi di DPRD Jakarta. Karena tak punya kawan koalisi, PDIP tidak bisa ikut pencalonan Pilgub Jakart 2024.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah sebelumnya menegaskan, partainya mencalonkan pasangan Cagub-Cawagub Jakarta, Anies Baswedan dan Hendrar Priadi, mantan wali kota Semarang. Jika banteng moncong putih serius, maka putusan MK tersebut bisa menjadi pintu masuk pasangan itu untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Dengan begitu, Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 12 parpol KIM plus akan mendapatkan lawan baru selain pasangan calon independen Dharma Ponrekun-Kun Wardana. Sebelumnya, Ridwan Kamil sudah sangat percaya diri bakal meneruskan kepemimpinan mantan gubernur DKI Jakarta seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Plt Gubernur Heru Budi Hartono. Dengan kata lain, RK sudah yakin bisa memang dalam Pilkada Jakarta 2024 tersebut.
Putusan Berlaku pada Pilkada 2024
Putusan MK tersebut langsung berlaku pada Pilkada 2024 menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari. “Iya itu langsung berlaku,” ujar Feri Amsari saat dihubungi awak media, Selasa (20/8/2024).
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga menyebut Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
“Sebab, putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada Pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029),” kata Titi, Selasa (20/8/2024).
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” lanjut Titi.
Aturan Lama yang Diubah MK
Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Aturan mengenai hal itu termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:
Pasal 40
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam aturan itu, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut. Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Aturan Baru setelah Diubah MK
MK mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal tersebut kini berbunyi: “Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut
Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini diputuskan oleh 9 hakim konstitusi. Putusan ini diwarnai alasan berbeda Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta pendapat berbeda Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Gugatan Dimohonkan oleh Partai Buruh
Gugatan ini termuat dengan nomor perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Gugatan ini dimohonkan oleh Partai Buruh yang diwakili Ir H Said Iqbal ME sebagai Presiden dan Ferri Nurzali SE SH sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon I) dan Partai Gelora Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik sebagai Sekretaris Jenderal (Pemohon II). kim, kum