Ganjar Tetap Semangat. (bertemu pendukung yang juga kakeknya).

JAKARTA | duta.co – Upaya hukum yang dilakukan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dinilai sudah maksimal. Selanjutnya adalah kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tiga kewenangan pada putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Kewenangan tersebut hadir dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada.

Ganjar-Mahfud, Calon presiden (capres) nomor urut 3, mengaku tak memiliki persiapan apapun jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bersama cawapresnya, Mahfud MD dipastikan taat dengan apapun putusan majelis hakim.

“Hari ini tinggal putusan dari majelis, maka kita akan mendengarkan putusan itu. Tentu apapun hasilnya kita akan menunggu di sana,” ujar Ganjar di The Mandarin Hotel, Jakarta, Senin (23/4/2024) sebagaimana dikutip republika.co.id.

“Saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti, dan tentu saja tim hukum juga sudah menyiapkan itu. Maka tugas kita hari ini adalah datang untuk mendengarkan keputusannya,” ujarnya menambahkan.

Menurut Todung, MK memiliki tiga kewenangan. Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kedua, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Terakhir (ketiga), MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.

“Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu,” ujar Todung lewat keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Mencermati pembacaan prolog putusan (pertimbangan) MK, tampaknya, mejelis hakim lebih lebih mementingkan perbaikan Pemilu mendatang (2029). Bahwa, Baswalu RI kurang maksimal dalam pengawasan Pemilu 2024, hal itu menjadi catatan majelis hakim MK dan harus menjadi alasan perbaikan untuk Pemilu mendatang.

“Termasuk soal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ternyata itu tidak harus bagi KPU, lebih penting mengerjakan isi putusan MK No 90/2023 (perubahan umur dari 40 tahun ke 35 tahun). Ini demi berjalannya tahapan Pemilu dan juga demi terjaminnya hak seseorang dalam mengikuti kontestasi Pemilu 2024,” demikian sumber duta.co. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry