AKHIRNYA KANDAS: Para tokoh Madura saat mendeklarasikan pembentukan Provinsi Madura pada tahun 2015. (ist)

JAKARTA | duta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memupuskan mimpi para kepala daerah di Pulau Garam yang menginginkan dibentuknya Provinsi Madura. MK menyatakan syarat provinsi minimal lima kabupaten. Sedangkan saat ini Pulau Madura memiliki empat kabupaten.

Gugatan atau judicial review itu dilayangkan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, Plh Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Bupati Sumenep Busyro Karim. Keempat bupati di Pulau Garam itu bermimpi Madura menjadi provinsi tersendiri, tetapi terhambat UU Pemda.

Pasal 34 ayat (2) huruf d menyebutkan: cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi paling sedikit lima daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi. Keempat bupati lalu menggugat ke MK meminta pasal itu dianulir.

Namun, MK bergeming.  Alasannya penentuan minimal jumlah kabupten dalam satu provinsi merupakan kebijakan pembuat UU, bukan soal konstitusionalitas. “Dikarenakan syarat minimal lima wilayah kabupaten/kota tersebut tidak diatur dan dibatasi oleh Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, maka hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk UU,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/10).

MK menegaskan, norma konstitusi yang menyiratkan kebijakan hukum terbuka tidak dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Selama norma tersebut tidak melanggar moralitas dan tidak melanggar rasionalitas. Juga bukan merupakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi, tidak melampaui kewenangan pembentuk UU, bukan penyalahgunaan kewenangan, tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Selain itu, tidak bertentangan dengan hak politik, tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Oleh karena itu, berapa pun jumlah yang digunakan sebagai syarat cakupan wilayah (syarat kapasitas) sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU Pemda, hal itu tidak dapat dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945,” ujar Arief.

Pemekaran wilayah pada dasarnya ditujukan demi efektivitas pemerintahan, bukan untuk menemukan perbedaan di antara suatu kelompok masyarakat.Pemekaran wilayah pada dasarnya ditujukan demi efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemerintahan daerah, bukan untuk menemukan perbedaan di antara suatu kelompok masyarakat.

Hal itu sejalan dengan gagasan kebangsaan Indonesia yang tidak didasarkan atas etnisitas, kesukuan, maupun ragam perbedaan lainnya, namun negara tetap menghormati, menjamin, dan melindungi keragaman tersebut.

“Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya tidak secara sempit diartikan hanya dapat dipenuhi apabila terhadap suatu kelompok masyarakat terbentuk provinsi tersendiri untuknya. Lagipula hak tersebut konteksnya memang bukan untuk pemekaran wilayah melainkan dalam konteks pemajuan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya,” pungkas Arief yang diamini delapan hakim konstitusi lainnya.

 

Gus Ipul Tak Keberatan

Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf tidak keberatan kalau Madura berpisah secara administratif dengan Jawa Timur dan berdiri sebagai provinsi. Sebab, menurut dia, semangat memisahkan Madura dari Jawa Timur adalah untuk mempercepat pembangunan di sana.

“Jadi saya lihat semangat untuk membentuk Provinsi Madura itu untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat supaya pelayanannya lebih pendek,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul di Grand City Surabaya, Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 1, Surabaya, Kamis (19/10).

Apalagi, Gus Ipul menerangkan, kemiskinan tertinggi di Jawa Timur berada di empat kabupaten yang terletak di Pulau Madura. “Bukan berarti di tempat lain enggak ada. Jadi ini adalah dominasinya,” ujar Gus Ipul.

Namun demikian, Gus Ipul mengatakan, harus didiskusikan dan disiapkan dengan benar jika memang nantinya Madura harus menjadi provinsi sendiri. Dengan demikian, Madura benar-benar siap menjadi Provinsi. Jangan sampai, setelah menjadi provinsi timbul permasalahan.

Menurut Gus Ipul, banyak yang harus dipikirkan kalau Madura ingin memisahkan diri dari Jatim dan membentuk provinsi baru. Persiapan yang dimaksud mulai dari infrastrukturnya, kualitas sumber daya manusianya, termasuk keuangannya.

“Kami ingin nanti pulau madura itu maju, masyarakatnya juga maju. Jangan sampai pulaunya maju masyarakatnya terpinggirkan bahkan keluar semua. Jadi masih perlu persiapan, masih perlu waktu,” kata Gus Ipul.

Sebelumnya, Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) menyampaikan hasil kajian akademik yang telah dilakukan oleh tim dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Kajian yang dilakukan adalah terkait potensi yang dimiliki Madura sehingga pantas menjadi provinsi.

Ketua Umum P4M Ahmad Zaini mengatakan, secara potensi dan kapasitas, Madura sudah memenuhi syarat pembentukan provinsi sehingga mengajukan judicial review. Zaini menambahkan, yang lebih penting adalah seluruh anggota DPR dari daerah pemilihan Madura dan anggota DPRD Jawa Timur dan empat kabupaten di Madura setuju dan kompak mendukung pembentukan Provinsi Madura. Namun ternyata judicial review-nya ditolak MK.

 

Jokowi Tak Permasalahkan

Sebelummya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempersoalkan keinginan sejumlah kalangan di Pulau Madura untuk membentuk provinsi sendiri yang terpisah dari Provinsi Jawa Timur sebagaimana yang terjadi selama ini.

“Namanya demokrasi, enggak apa-apa Madura mau jadi provinsi,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai meresmikan peresmian operasional kapal di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota, Bangkalan, Selasa (10/11/2015).

Presiden menegaskan, demokrasi tidak melarang suatu daerah menjadi provinsi sendiri. Bahkan, tidak hanya Madura yang ingin menjadi provinsi, tetapi daerah-daerah yang lain, seperti di Sumatera, Papua, Kalimantan, juga memiliki niatan yang sama.

Hanya saja, Presiden mengingatkan, bahwa ketentuan yang berlaku, tetap harus diperhatikan, seperti prasyarat jumlah minimal kabupaten/kota dalam satu provinsi. Presiden Jokowi sendiri sebenarnya diharapkan kehadirannya dalam Deklarasi Provinsi Madura yang digelar di Gedung Ratoh Ebu, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (10/11/2015). Namun Presiden memilih tidak menghadiri acara deklarasi itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak yang menginginkan Pulau Madura sebagai provinsi sendiri untuk bersabar melewati tahapan prosedur pemekaran provinsi.

Mendagri menyebutkan, banyak daerah yang menginginkan pemekaran hingga saat ini belum dibahas DPR. Karena itu, Madura harus ikut dalam antrean usulan pemekaran bila ingin membentuk daerah otonomi baru. “Masih panjang. Saya belum terima usulannya. Ini harus lewat prolegnas dulu,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Mendagri mengingatkan, bahwa memekarkan suatu wilayah itu harus menjamin kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan. Lalu masalah yuridis seperti, jumlah penduduk, batas wilayah, kecamatannya. Kemudian berapa kabupaten/kotanya. “Semua hal itu, harus tuntas terlebih dahulu,” pungkas Tjahjo.  hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry