Keterangan foto dutadamai.id

JAKARTA | duta.co – Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman, tampaknya masih ingin lolos dari vonis hukuman mati. Dan itulah tuntutan jaksa yang baru dibacakan pada sidang Jumat (18/5/2018).

“Perbuatan terdakwa telah banyak menimbulkan korban jiwa,” ujar jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).

Anita juga menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman,” demikian JPU Anita.

Sementara anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar sesuai dakwaannya. Dia disebut membahayakan kehidupan kemanusiaan. Kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban. Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

“Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula,” ujarnya.

Keterangan foto youtube

Pengacara Aman, Asrudin Hatjani, menyebut tuntutan itu tidak bijaksana. “Kami katakan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut Ustaz Oman hukuman mati adalah sangat tidak bijaksana,” kata Asrudin seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Dia mengaku tausiah Aman melalui blog ataupun lainnya memang mengenai khilafah. Namun Aman disebut tidak menganjurkan melakukan aksi teror. “Ya memang benar tausiah Aman itu mengenai khilafah ini dilakukan melalui media-media, tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah. Dalam persidangan juga terbukti semua saksi, baik itu Abu Gar maupun saksi ahli Solahuddin yang dari UI, semuanya menyatakan bahwa Ustaz Oman bukanlah orang yang suka melakukan amaliah karena bukan keahliannya,” ujarnya.

Yang menarik, usai pembacaan tuntutan, Aman menyodorkan secarik kertas dari kantongnya ke pengacaranya. Apa isi secarik kertas itu? “Itu isinya poin-poin pembelaan,” kata pengacara Aman, Asrudin.

Pengacara Aman akan membacakan pembelaan dalam persidangan pekan depan. “Poinnya akan diungkap sidang pekan depan,” sebut Asrudin. Hanya ada dua kemungkinan, Aman membela diri ingin lolos dari eksekusi, atau justru ingin segera mati. Karena teroris tak pernah takut mati. (bdr,dtc,lp-6)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry