
SIDOARJO | duta.co — Aktivitas pemerintahan Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, terganggu. Hingga kini, Kamis (12/6/25), ruang kerja kepala desa masih terkunci karena kuncinya dibawa mantan Kepala Desa, Abdul Haris, yang saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Akibatnya, perangkat desa dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa tidak bisa menggunakan ruangan tersebut, yang seharusnya dipakai untuk kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan desa.
Kondisi ini terpantau saat duta.co mendatangi kantor desa, Kamis (12/6/25). Hingga kini, ruang kerja kepala desa masih terkunci rapat.
Plh Kepala Desa Gempolsari, Mochammad Yasin, mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi agar persoalan itu segera selesai. Pemdes berharap segera bisa menggunakan ruangan.
“Kami berharap secepatnya bisa menggunakan ruangan tersebut agar tidak menghambat pelayanan. Kami juga sudah berkoordinasi dan akan segera mengambil kunci itu ke Lapas,” ujar Yasin kepada wartawan.
Yasin juga menambahkan, pihaknya berencana mengambil kunci dalam waktu dekat, mungkin Senin. “Semua kunci dibawa beliau (Abdul Haris) sejak sebelum ditahan. Sampai sekarang belum sempat kami ambil,” jelasnya.
“Pemdes berharap ruangan tersebut segera bisa dipakai. Siapapun Plh-nya atau PJ-nya, kami ingin ruangan itu difungsikan sebagaimana mestinya,” tutup Yasin.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, membenarkan bahwa Abdul Haris sudah diberhentikan tetap sebagai kepala desa.
“SK pemberhentian tetap terbit tanggal 19 Mei 2025. Dan siltap (penghasilan tetap) terakhir dibayarkan pada bulan Mei 2025,” jelas Probo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terkait posisi Abdul Haris yang sudah diberhentikan tetap dan divonis inkracht (berkekuatan hukum tetap), Probo menjawab diplomatis ketika ditanya soal kepantasannya masih menguasai fasilitas pemerintah. “Tentu panjenengan paham jawabannya,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, Ketua GM KB FKPPI Sidoarjo sekaligus praktisi hukum, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menyatakan bahwa seluruh fasilitas negara wajib dikembalikan oleh pejabat yang sudah diberhentikan tetap dan divonis inkracht.
“Kalau sudah inkracht dalam putusan pengadilan, semua fasilitas wajib dikembalikan oleh yang bersangkutan. Karena semua fasilitas itu merupakan milik negara untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Kalau tidak dikembalikan, maka pimpinan yang di atas wajib meminta atau mengganti kunci dengan yang baru,” tegasnya.
Radian menilai penguncian ruang kerja kepala desa jelas melanggar aturan dan mengganggu pelayanan publik.
“Jika dikunci dan tidak difungsikan, itu tidak dibenarkan. Karena pelayanan publik menjadi terganggu, khususnya bagi Plh atau Pj Kepala Desa yang tidak memiliki ruang kerja. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014,” pungkasnya.
Informasi didapat dari beberapa warga yang enggan menyebutkan nama, kantor atau ruang Kades tidak pernah dibuka sejak Kades ditahan. (loe)





































