
(Ketika Agama Dijadikan Instrumen Pembelaan terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi)
Oleh Purwanto M Ali*
ADA sesuatu yang patut dipertanyakan secara serius ketika ruang sidang perkara korupsi justru diwarnai lantunan shalawat untuk menyambut seorang terdakwa. Ini benar-benar miris. Bukan karena shalawatnya, tetapi aksi itu membuat kita brebes mili. Kok tega, shalawat dipakai begitu itu.
Shalawat adalah ibadah yang mulia. Ia merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena itu, persoalannya bukan terletak pada bacaan shalawat, melainkan pada konteks, tujuan, simbol, dan pesan sosial yang muncul ketika lantunan tersebut digunakan untuk menyambut seorang terdakwa perkara korupsi di ruang pengadilan.
Baiklah, mungkin saja dia merasa benar, tetapi, menggunakan shalawat di sidang korupsi, ini sungguh mengerikan. Benar-benar sulit dinalar.
Peristiwa ini terjadi dalam sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Agustus 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sejumlah pendukung menyambut kedatangannya dengan lantunan Shalawat Asyghil. Lantunan tersebut terdengar di ruang sidang dan berhenti ketika majelis hakim memasuki ruangan.
Di sinilah publik berhak mengajukan pertanyaan kritis: Apakah agama sedang dihadirkan sebagai doa untuk mencari keadilan, atau sedang digunakan sebagai instrumen untuk membangun citra pembelaan terhadap seorang terdakwa?
Pertanyaan ini penting, sebab korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif. Korupsi menyangkut amanah publik, uang negara, hak masyarakat dan kepercayaan terhadap institusi negara.
Terdakwa Tetap Memiliki Hak, Tetapi Jangan Diglorifikasi
Hal pertama yang harus ditegaskan adalah prinsip negara hukum. Yaqut Cholil Qoumas adalah terdakwa, bukan orang yang secara hukum telah dinyatakan bersalah. Ia memiliki hak untuk membela diri, memperoleh pendampingan hukum, menghadirkan bukti dan mendapatkan proses peradilan yang adil.
Karena itu, kritik terhadap fenomena shalawatan di ruang sidang tidak boleh mengubah vonis sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Namun, prinsip presumption of innocence juga tidak berarti masyarakat kehilangan hak untuk mengkritisi cara seorang terdakwa diposisikan secara sosial.
Menurut pemberitaan mengenai sidang perdana tersebut, Yaqut didakwa dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan, dengan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Ia juga didakwa menerima keuntungan yang disebut sekitar Rp4,8 miliar. Angka-angka tersebut adalah bagian dari dakwaan jaksa dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Justru karena statusnya masih terdakwa, masyarakat seharusnya mampu membedakan antara mendoakan seseorang agar memperoleh keadilan dan mengglorifikasi seseorang seolah-olah ia adalah figur yang harus dibela tanpa mempertimbangkan substansi perkara.
Persoalannya Bukan Shalawat, Tetapi Instrumentalisasi Shalawat
Ini garis pembeda yang sangat penting. Mengatakan bahwa shalawat adalah ibadah tentu benar. Tetapi mengatakan bahwa setiap penggunaan shalawat dalam setiap konteks otomatis tepat juga merupakan penyederhanaan. Dalam kehidupan sosial, sebuah simbol agama tidak hanya dibaca dari teksnya, tetapi juga dari konteks penggunaannya dan pesan yang ditangkap masyarakat.
Ketika seseorang memasuki ruang pengadilan sebagai terdakwa perkara korupsi, kemudian disambut secara kolektif dengan lantunan shalawat, tindakan tersebut secara sosial dapat terbaca sebagai sebuah bentuk dukungan, pembelaan moral, atau legitimasi simbolik. Bukankah seperti itu bisa dilakukan secara sirri, tertutup.
Di sinilah persoalannya. Agama seharusnya menjadi sumber moral untuk menegakkan kejujuran, amanah dan keadilan. Jangan sampai simbol-simbol agama justru dipakai untuk membangun kesan bahwa seorang tokoh yang sedang menghadapi proses hukum adalah korban yang harus dibela, sebelum pokok perkaranya diuji secara objektif di pengadilan.
Kita tidak sedang mempersoalkan shalawat. Kita sedang mempersoalkan ketika kesucian agama ditempatkan sebagai ornamen pembelaan terhadap kepentingan politik, kelompok, atau personal.
Yang Dilantunkan Shalawat Asyghil
Fenomena ini menjadi semakin menarik karena yang disebut dilantunkan adalah Shalawat Asyghil. Dalam teksnya terdapat doa: “Wa asyghilidh-dhalimina bid-dhalimin, wa akhrijna min bainihim salimin.” Secara makna, doa tersebut memohon kepada Allah agar orang-orang zalim disibukkan dengan sesama orang zalim dan orang-orang yang berada di tengah mereka diselamatkan dari kejahatan tersebut.
Teks Shalawat Asyghil sendiri tercantum dalam kumpulan wirid NU Online dengan terjemahan yang kurang lebih bermakna demikian. NU Online juga menjelaskan bahwa Shalawat Asyghil dikenal sebagai munajat yang memohon keselamatan dari kejahatan orang-orang zalim.
Maka muncul ironi yang sulit diabaikan. Jika Shalawat Asyghil dibaca sebagai doa memohon perlindungan dari kezaliman, mengapa ia justru digunakan untuk menyambut seseorang yang sedang menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi?
Tentu kita tidak boleh sembarangan menyimpulkan niat orang yang membacanya. Bisa saja mereka benar-benar sedang mendoakan agar proses hukum berlangsung adil. Tetapi justru karena itu, konteksnya perlu dijelaskan. Sebab tanpa penjelasan, simbol yang muncul ke ruang publik adalah: terdakwa korupsi → disambut shalawat → disalami → dicium tangannya → mendapatkan atmosfer penghormatan. Secara etis, rangkaian simbol semacam itu layak dipertanyakan.
Korupsi dalam Perspektif Islam Bukan Kejahatan Biasa
Islam menempatkan amanah pada posisi yang sangat fundamental. Jabatan adalah amanah. Kekuasaan adalah amanah. Uang publik adalah amanah. Bahkan kewenangan mengelola kepentingan masyarakat pun merupakan amanah.
Karena itu, penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok bertentangan dengan prinsip amanah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri memiliki fatwa tentang risywah (suap), ghulul (korupsi), dan hadiah kepada pejabat. Dengan demikian, persoalan korupsi bukan sesuatu yang dapat dipandang ringan dari perspektif etika Islam.
Lebih jauh, MUI pada 2026 kembali menegaskan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat serius terhadap masyarakat dan membuka ruang penerapan hukuman yang sangat berat dalam kondisi tertentu. MUI juga menegaskan bahwa fatwa mengenai hukuman mati untuk tindak pidana tertentu telah ada sejak 2005. Artinya, tidak masuk akal apabila agama digunakan untuk membangun budaya yang permisif terhadap korupsi.
Islam tidak mengenal prinsip bahwa seseorang menjadi terhormat karena ia memiliki kelompok pendukung yang religius. Ukuran kehormatan dalam Islam bukan banyaknya orang yang menyambutnya dengan shalawat, melainkan integritas, amanah, kejujuran dan ketakwaannya.
Jangan Membalik Posisi Moral
Bahaya terbesar dari fenomena semacam ini bukan pada satu kali lantunan shalawat. Bahaya yang lebih besar adalah pergeseran posisi moral. Dalam kasus korupsi, masyarakat pada dasarnya adalah pihak yang memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah uang dan amanah publik telah disalahgunakan.
Namun jika terdakwa justru diposisikan sebagai figur yang harus dibela secara emosional dengan simbol-simbol keagamaan, maka publik dapat diarahkan untuk melihat proses hukum bukan sebagai mekanisme mencari kebenaran, melainkan sebagai “serangan terhadap tokoh agama atau kelompok tertentu”.
Ini sangat berbahaya. Sebab ketika identitas kelompok lebih kuat daripada fakta hukum, maka yang dipertahankan bukan lagi kebenaran, tetapi loyalitas kelompok. Pada titik itu lahir sebuah logika yang sangat berbahaya: “Karena dia orang kita, maka dia harus dibela.” Padahal Islam mengajarkan prinsip yang jauh lebih tinggi: Kebenaran harus dibela, sekalipun yang melakukan kesalahan adalah orang yang kita cintai.
Agama Tidak Boleh Menjadi Tameng Moral
Sejarah menunjukkan bahwa agama memiliki kekuatan moral yang luar biasa. Karena itu, simbol agama juga sangat mudah digunakan untuk membangun legitimasi. Ketika seorang pejabat, elite politik, pengusaha atau tokoh publik menghadapi persoalan hukum, dukungan berbasis agama dapat menciptakan efek psikologis yang kuat.
Masyarakat bisa merasa bahwa membela tokoh tersebut identik dengan membela agama. Padahal keduanya adalah perkara yang berbeda. Membela agama tidak sama dengan membela seorang tokoh agama. Membela ulama tidak sama dengan membela setiap tindakan seorang ulama. Menghormati seorang tokoh tidak berarti harus membenarkan seluruh perbuatannya.
Dan yang paling penting: Mendoakan seseorang tidak sama dengan membenarkan perbuatannya. Inilah batas yang harus dijaga. Jika batas tersebut hilang, agama berpotensi berubah dari sumber kritik moral terhadap kekuasaan menjadi alat legitimasi kekuasaan dan perlindungan terhadap elite.
Jangan Sampai Simbol Kesalehan Mengalahkan Substansi Keadilan
Ada kecenderungan dalam masyarakat modern untuk menilai seseorang dari simbol kesalehannya. Jubah, peci, sorban, gelar keagamaan, majelis, shalawat, pengajian dan identitas organisasi terkadang membuat seseorang memperoleh kekebalan sosial.
Padahal simbol kesalehan tidak otomatis membuktikan kesalehan. Seseorang bisa terlihat religius sekaligus tetap harus mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, proses hukum terhadap seseorang juga tidak boleh dianggap sebagai penghinaan terhadap agama atau kelompoknya.
Pengadilan tidak sedang mengadili agama. Pengadilan sedang menguji perbuatan seorang individu berdasarkan hukum dan alat bukti. Karena itu, agama justru harus berdiri di sisi keadilan. Bukan menjadi pagar untuk menghalangi pemeriksaan. Bukankah begitu?
*Purwanto M. Ali adalah Aktivis NU, Ketua PP GP Ansor 2005 – 2011.






































