“Keputusan MK juga menggeser negara hukum ke negara kekuasaan, maka dampaknya siapa saja yang mampu menghadirkan uang, maka….”

Oleh: Mukhlas Syarkunl

Keputusan MK telah menggambarkan sebuah kemunduran bagi negara yang berlandaskan Pancasila, bahkan ini merupakan kegelapan sejarah bagi sebuah bangsa yang diformulasikan oleh para pendirinya  sebagai negara hukum,

Kegelapan itu terjadi ketika “MK tidak lagi melihat filosufi sebuah negara hukum yaitu tegaknya keadilan”,  karena MK lebih memilih prosedur hukum, padahal prosedur hukum tanpa memperhatikan aspek keadilan, sesungguhnya adalah telah melegalkan hukum rimba.

Keputusan MK juga menggeser negara hukum ke negara kekuasaan, maka dampaknya siapa saja yang mampu menghadirkan uang, maka itulah penguasanya dan dalam “waktu yang sama telah merampas kedaulatan rakyat secara legal demokrastis dan konstitusional”.

Dampak lain keputusan MK secara gamblang telah melegalkan sebuah narasi yang membuat hati miris “Bahwa kecurangan seakab sudah menjadi bagian dari  demokrasi dan konstitusional”.

Jakarta
28-6-2019
Mukhlas Syarkun

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry