SURABAYA | duta.co  – Pengadilan Agama (PA) mengklaim pihaknya telah menerima sebanyak 44 permohonan pernikahan anak-anak. Permohonan itu diterima PA dalam kurun waktu selama Januari sampai Juli ini.  Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1/1974 tentang perkawinan, mereka sebenarnya masih belum boleh menikah karena belum cukup usia.

Dalam UU diatur usia nikah untuk perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun, mereka mengajukan permohonan menikah dini karena suatu sebab.

Humas PA Surabaya Agus Suntono menyatakan, anak-anak yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan seluruhnya karena yang perempuan telah hamil terlebih dahulu. Meski demikian, PA tidak akan mudah mengeluarkan dispensasi begitu saja. Pemohon harus melalui sidang terlebih dahulu sebelum mendapatkan putusan dispensasi yang akan dijadikan rekomendasi untuk menikah di kantor urusan agama (KUA).

“Hakim akan memeriksa secara intensif dalam sidang dengan mempertimbangkan kemaslahatan kepada anak yang belum cukup umur untuk nikah. Psikologisnya diperiksa dan keluarganya dihadirkan dalam sidang,” ujar Agus.

Pertimbangan yang menguatkan dijadikan dasar majelis hakim untuk memberikan dispensasi salah satunya bayi yang dikandung anak perempuan calon pengantin. Misalnya, bayi yang dilahirkan itu kelak tidak mendapatkan perlindungan bila dilahirkan dari kedua orang tua yang tidak menikah.

“Anak yang dilahirkan itu akan mendapatkan sanksi sosial karena lahir dari ibu yang tidak bersuami sehingga menjadi aib. Dia juga akan terbebani secara psikologis kalau bapaknya tidak jelas. Tidak tercatat juga dalam data kependudukan,” tuturnya.

Berbeda dengan pernikahan orang yang sudah dewasa, PA juga meminta bukti pertanggungjawaban orang tua dari pasangan anak-anak yang akan menikah. Orang tua juga harus berkomitmen membantu rumah tangga anak-anaknya.

“Pernikahannya harus dibimbing orang tua karena rata-rata belum siap berkeluarga,” katanya.

Permohonan dispensasi nikah ini rata-rata diajukan anak-anak usia 12 sampai 15 tahun. Mereka sebagian besar berstatus pelajar. Rata-rata pelajar yang menikah dini ini kemudian juga putus sekolah. Mereka malu dan juga ada sekolah yang melarang pelajarnya menikah sebelum lulus.

Meski demikian, tidak semua permohonan dispensasi nikah dikabulkan PA. Beberapa ditolak karena salah satunya terbukti memanipulasi fakta. Misalnya, pemohon bukan laki-laki yang menghamili perempuannya.

Selain itu, ada pula yang menikah dini karena dipaksa orang tuanya untuk segera menikah sekalipun belum cukup usia. Permohonan seperti ini juga akan ditolak. “Ada yang karena kultur sudah dijodohkan sejak kecil sama orang tua dan harus segera menikah. Perempuannya tidak hamil. Kami tolak karena bisa ditunda,” ujarnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry