Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat merilis hasil ungkap kasus pengoplos miras tanpa dilengkapi ijin dan membahayakan.

GRESIK | duta.co – Pitrus Roy Bernando (37) ditetapkan sebagai tersangka pengedar minuman keras tanpa dilengkapi ijin dengan bahan berbahaya. Ia digrebek ditempat tinggalnya Jalan Genteng Besar No. 68, Genteng, Surabaya oleh anggota Polres Gresik bersama Jatanras Polda Jatim, Senin dini hari (20/8). Diduga kuat menjadi penyebab tewasnya 3 pemuda asala desa Hulaan, Kecamatan Menganti Gresik.

Menurut pengakuan tersangka, produk miras oplosan dia proses jika ada pemesan. Sementara resep bahan baku racikan yang Ia gunakan didapatnya dari teman saat di dalam lapas. Residivis yang juga mengaku pernah menjadi atlit karate ini memproduksi miras oplosan selama setahun lalu, mendapatkan bahannya pun mudah diperoleh ditoko-toko.

“Awalnya coba-coba meracik resep dari teman saat di dalam penjara, saya jual seharga 40 ribu perliter dengan nama Vodka (palsu). Kalau belinya banyak (paket) satu jerigen 30 liter seharga 1 juta, sesuai pesanan,” terang Pitrus saat gelar ungkap kasus di Mapolres Gresik, Senin 20/8/2018.

Sementara saat ditanya keterkaitan  dengan korban tewas gegara miras oplosan di desa Hulaan beberapa hari lalu? Ia mengaku tidak kenal. Namun demikian dirinya ingat jika adanya pembeli dari Menganti, Gresik dengan memesan satu jerigen (30 liter). Bahkan Ia kirim menggunakan mobil Daihatsu Sienta yang kini ikut dijadikan barang bukti oleh Polres Gresik.

“Pemesan biasanya minta dengan cara via WA, kalau ga salah sudah lima kali pesan dan saya tidak kenal dengan pembeli, tahunya saya di grebek Polisi tadi malam,” tukas pria 37 tahun yang pernah di penjara dua kali itu (dilapas Siduarjo dan lapas Madiun) dengan kasus narkoba.

Sementara itu kepada duta.co, Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengaku penggerebekan dilakuan setelah adanya penyelidikan kasus tewasnya tiga pemuda usai menenggak miras. Dengan ciri-ciri minuman yang sama dengan hasil produksi tersangka, Polres Gresik dengan Jatanras Polda Jatim mrlakukan penggerebekan. Dari hasil itu petugas mengamankan peralatan dan sejumlah bahan baku untuk meracik miras.

“Dari laporan adanya korban tewas akibat pesta miras (Minggu 19/8), tim kami bergerak cepat menyelidiki barang bukti minuman yang dipakai pesta miras. Bersama tim Jatarnas Polda Jatim kami berhasil mengamankan tersangka pembuat miras oplosan (palsu). Mulai Minggu malam sampai kita grebek sekira pukul 24:30 dikediaman tersangka,” tegas Kapolres Gresik.

Masih Dilakukan Uji Lab

Petugas berhasil mengamankan bahan baku untuk meracik minuman keras tersebut berserta alat untuk peraciknya. Antara lain Aspart, Atric Acit (bahan sabun), stabil mineral, Natrium Benzoat, mineral timbangan, alat ukur alkohol, corong besar, ember, sendok takar kecil, centong aluminium, skrop kecil, penyaringan plastik kecil, 2 jerigen 5 liter kosong, 1 unit mobil Toyota Sienta nopol L 1859 TH, serta 1 lembar resep racikan miras.

“Tersangka disangkakan pasal 110 jo pasal 35 ayat (2) UU nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal 136 huruf b jo pasal 75 ayat (1) nomer 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta pasal 204 KUHP, dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tukas mantan Kapolres Bojonegoro pada duta.co.

Senada dikatakan Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela yang hadir dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik. Dirinya mengaku saat uni timnya masih melakukan uji labolatorium terkait miras yang digunakan 31 pemuda desa Hulaan kecamatan Menganti Gresik hingga menelan korban tewas. “Kami masih melakukan uji lab sekaligus apa akibat mengkonsumsi hasil racikan tersangka,” pungkasnya.-gus

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry