TRENGGALEK | duta.co — DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi I yang membidangi pemerintahan, melakukan rapat kerja dengan seluruh camat se-Kabupaten Trenggalek. Rapat kerja tersebut digelar dengan agenda penjelasan kegiatan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah  (APBD)  Tahun 2018 termasuk kendala-kendala yang terjadi.

“Saya sengaja mengundang seluruh camat untuk memberikan penjelasan termasuk kendalanya setelah ada perubahan kegiatan dari paket menjadi kewenangan mandiri kecamatan,” terang Sukaji, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru tentunya ada hal-hal yang baru pula dan tidak menutup kemungkinan akan mengalami kendala. “Kami ingin tahu kendala yang paling mendasar agar tidak menghambat proses pembangunan,” imbuhnya.

Kemudian, Samsuri, anggota Komisi I tidak menampik jika kendala itu akan muncul karena kecamatan merupakan OPD baru. Tetapi, dia meminta jangan sampai menjadi kendala dalam melayani masyarakat.

“Tidak perlu minder, harus tetap semangat dan menciptakan banyak inovasi,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, pelimpahan sebagian wewenang bupati ke kecamatan bisa dijadikan suatu motivasi untuk menciptakan kemandirian di teritorial kecamatan.

“Kewenangan yang ada harus dioptimalkan agar bisa bermanfaat kepada masyarakat,” lanjutnya.

Camat Panggul, Edif Hayuan, mengatakan jika Kecamatan Panggul mendapat anggaran Rp 1,2 Miliar untuk Tahun Anggaran 2018 ini dengan floating 14 kegiatan.

“Kami sudah melaksanakan beberapa kegiatan dan salah satunya adalah kegiatan sosial bencana alam, dengan asumsi setiap KK mendapat Rp 150 ribu dalam bentuk sembako,” katanya.

Edif mengeluh terkait fasilitasi pemeliharaan sarana dan prasarana terkait perencanaan karena tidak memasukan pembiayaan listrik. “Sempat ada teguran dari PLN untuk pembayarannya bahkan terancam diputus,” keluhnya.

Terpisah, Camat Watulimo, Retno Wahyudianto juga mengeluh terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kecamatan, kata Retno, hanya diberi wewenang mengeluarkan izin maksimal seluas 100 Meter persegi.

“Ini menjadi persoalan serius karena hingga saat ini belum ada yang mengajukan IMB,” jelasnya.

Namun Wahyu menerangkan, kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) sudah berjalan dengan baik, termasuk pelayanan di bidang perizinan mikro sesuai amanat bupati.

“Untuk izin usaha sudah banyak yang mengajukan, masyarakat kini sadar,” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry