SURABAYA | duta.co – Upaya perempuan Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, menuntut perbaikan lingkungan yang rusak di daerahnya terus dilakukan.  Jumat (8/2), Sutamah dan Riumiati bersama 300 perempuan Lakardowo menduduki Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) di Ketintang, Surabaya.

SEMBILAN tahun warga Desa Lakardowo hidup berdampingan dengan racun limbah B3 yang dikelola oleh salah satu perusahaan yang bernama PT. PRIA (Putra Restu Ibu Abadi). Namun di dalam praktiknya hanya sebagian kecil yang diolah sebagian besarnya langsung ditimbun dalam tanah tanpa menggunakan alas dan pembatas dengan tanah.

Sehingga lindi dari limbah B3 yang tertimbun meresap ke sumber air dan sumur warga. Sebelum adanya PT. PRIA di lakardowo warga setempat sangat aman menggunakan air sumur mereka. Desa Lakardowo yang terdiri dari lima Dusun yaitu : Kedung Palang, Sambi Gembol, Sumber wuluh, Selang, dan Lakardowo.

Dimana ada tiga Dusun (Dusun Kedung Palang, Dusun Sambu Gembol, Dusun Sumber Wuluh) yang paling terdampak akibat aktifitas penimbunan yang dilakukan oleh PT PRIA. Kualitas air dari tiga dusun tersebut berangsur menurun tiap harinya, Uji TDS (Total Disolvet Solit) kandungan terlarut dalam air.

Di sinilah dua srikandi Lakardowo, Sutamah dan Rumiati, dari GREEN WOMAN (Gerakan Perempuan Lakardowo Mandiri) menunjukan hasil yang melewati ambang batas baku mutu. “Akibtanya, warga Desa Lakardowo harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-harinya,” ungkap Rumiati.

Tak hanya itu, sela Sutamah, warga juga merasa terganggu akibat asap hitam pekat yang di keluarkan dari cerobong pembakaran limbah medis PTPRIA. Dengan jarak yang tak jauh dari pemukiman asap tersebut mengenai beberapa lahan pertanian warga dan mengganggu tiga sampai lima dusun sekaligus yang ada di sekitar PT PRIA.

“Setiap hari warga Desa Lakardowo harus menikmati bau busuk yang menyengat dari aktifitas PT PRIA, bau tersebut dirasakan mulai dari pagi hingga menjelang malam,” tegasnya.

Atas dasar itulah, bersama ratusan warga Desa Lakardowo keduanya memohon kepada hakim PT TUN untuk mengabulkan permohonan bandingnya. Dan membatalkan penetapan putusan di PTUN.

Putusan PTUN, hakim menolak gugatan PT PRIA dikarenakan gugatan yang diajukan oleh warga tidak sesuai konteks, di mana jarak antara lokasi PT PRIA dengan pemukiman dikatakan cukup jauh, dan warga tidak ada yang memiliki lahan di sekitar PT PRIA.

“Tapi kita tidak patah arang, kita akan kawal banding di PT TUN ini. Karena putusan PTUN mengabaikan hak perempuan untuk memperoleh  hak atas air yang sehat. Kita akan terus melawan PT PRIA, perusahaan pengolah limbah B3 di Lakardowo yang telah mengkontaminasi lingkungan di desa Lakardowo,” tandasnya Rumiati yang diamini Sutamah.

Kedua Srikandi ini juga berharap, agar izin PT PRIA segera dicabut dan perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Lakardowo. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry