SURABAYA | duta.co – Sidang isbat yang digelar Menteri Agama RI, Kamis 19 Februari 2026 — dengan memperhatian rukyatul hilal — tetap menjadi acuan warga NU.

“Tahun ini, berdasarkan berbagai kajian ilmiah dan kesamaan pandangan dan kesepakatan dari para ahli dan peneliti dari BRIN, BMKG, LAPAN dan Laboratorium BOSCA Bandung, maka Lembaga Falakiyah PBNU menyampaikan kesimpulan sebagai berikut,” tegas rilis Lembaga Falakiyah PBNU, Selasa (17/3/26).

Pertama, tanggal 29 Ramadan 1447 H bertepatan dengan hari Kamis tanggal 19 Maret 2026.

Kedua, Ijma’ Bulan – Matahari terjadi pada hari Kamis Kliwon, 29 Ramadan 1447 H pukul 08.25.59 WIB

Ketiga, Tinggi hilal mar’ie di Indonesia saat ghurub bervariasi antara +0⁰ 49′ ( di Merauke ) hingga +2⁰ 53′ ( di Sabang Aceh ).

Keempat,  elongasi hilal haqiqy saat ghurub di Indonesia bervariasi antara 4⁰ 36′ ( di Merauke Papua ) hingga 6⁰ 09′ ( di Sabang Aceh )

Kelima,  Kedudukan hilal di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 29 Ramadan 1447 H di atas ufuk, sehingga terjadi kewajiban rukyatul hilal sebagai ibadah fardlu kifayah. Namun hal ini masih berada dalam kriteria yang telah disepakati bersama oleh para Menteri MABIMS ( Menteri Agama Brunei Darussalan, Indonesia, Malaysia dan Singapura ) dan Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama, yakni tinggi hilal minimal 3⁰ dan elongasi hilal 6,4⁰ sehingga berada pada zona istihalah al rukyah ( mustahil untuk bisa dilihat ).

Keenam, Keputusan MABIMS dan Peraturan Menteri Agama ( PMA ) Nomor 1 Tahun 2026 menjadi dasar hukum untuk menentukan imkanur rukyah. “Kesepakatan ini menjadi dasar dan pedoman bersama negara dalam menjaga standar penentuan awal bulan Hijriyah, terutama awal Bulan Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah,” demikian PBNU.

Ketujuh, PBNU tetap memegang teguh HasilKeputusan Muktamar NU ke 34 Lampung pada tahun 2021 tentang penentuan Imkanur Rukyah, antara lain :

“Tinggi hilal mar’ie minimal 3⁰ dan elongasi hilal haqiqy 6,4⁰ dan batas kriteria imkanur rukyah sebagai syarat penerimaan kesaksian rukyatul hilal,” demikian hasil rapat PBNU.

“Apabila sekurang kurangnya lima metode falak qath’iy menyatakan bahwa hilal tidak mungkin dapat terlihat, maka menjadi dasar dan pedoman untuk menolak hasil kesaksian rukyatul hilal,” tegasnya.

“Dengan demikian maka Lembaga Falakiyah PBNU meminta Menteri Agama RI tetap mematuhi kesepakatan bersama MABIMS tentang kriteria imkanur rukyah dalam menentukan 1 Syawal 1447 H,”.

“Karena persoalan penentuan 1 Syawal ( Hari Raya Idul Fitri ) menyangkut persoalan ibadah (ubudiyah) dan sekaligus hajat hidup orang banyak, hendaklah keputusan Menteri Agama RI berdasarkan kaidah kaidah ilmiah yang telah disepakati bersama,” pungkas pernyataan PBNU yang diteken KH ASMU’I MANSYUR
Sekretaris Lembaga Falakiyah PBNU.(*)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry