SAHURA, SH., MH (FT/LBH Surabaya)

SURABAYA | duta.co – Geram! Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya minta Kapolda Jawa Timur menegur Kapolres Sumenep, jalaran pernyataan yang sangat naif, merugikan korban pemerkosaan.

“Pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep yang mengatakan bahwa korban sebelumnya sering melakukan hubungan badan, yang mana pernyataan itu disampaikan ke publik, tentu akan menambah beban psikologis bagi korban dan bahkan juga keluarganya,” demikian disampaikan SAHURA, SH., MH, Pengacara Publik dari LBH Surabaya, Jumat (2/8/2019).

Bahkan untuk itu, LBH mengeluarkan surat terbuka untuk diketahui khalayak ramai. “Meminta Kapolres Sumenep dan Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf di publik,” tambahnya.

 Berikut surat terbuka tersebut:

Surat Terbuka LBH untuk Kapolres Sumenep Terkait Pemberitaan Korban Pemerkosaan

Nomor : 212.Adv./SK/LBH/VIII/2019 Surabaya, 2 Agustus 2019

Lampiran : –

Perihal : Surat Terbuka

 

Kepada Yth,

Kapolres Kabupaten Sumenep

Cq. Kasat Reskrim Polres Sumenep

Di _ Tempat

Dengan Hormat,

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merupakan lembaga yang konsen dalam isu demokrasi, hukum dan hak asasi manusia. Bahwa LBH Surabaya memberikan perhatian khusus dan selalu mengikuti perkembangan penanganan kasus pemerkosaan terhadap perempuan usia 19 tahun berinisial AA yang dilakukan oleh 6 orang di Kabupaten Sumenep pada tanggal 25 Juni 2019. 

Bahwa kami mengapresiasi pihak kepolisian Polres Sumenep dalam menangani kasus ini. Namun kami sangat menyayangkan dan keberatan atas pernyataan yang dikeluarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep pada tanggal 30 Juli 2019 yang dimuat oleh Suryamalang.com dengan judul Hasil Visum Dokter, Cewek 19 Tahun Digilir 6 Pria di Sumenep ini Memang Sering Sanggama.

(https://suryamalang.tribunnews.com/2019/07/30/hasil-visum-dokter-cewek-19-tahun-digilir-6-pria-di-sumenep-ini-memang-sering-sanggama)

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep yang mengatakan bahwa korban sebelumnya sering melakukan hubungan badan, yang mana pernyataan itu disampaikan ke publik, tentu akan menambah beban psikologis bagi korban dan bahkan juga keluarganya.  

Hal ini karena berhubungan badan yang dilakukan diluar perkawinan merupakan hal yang tabu dan dianggap sebagai perbuatan amoral ditengah masyarakat dan pelaku hubungan badan diluar perkawinan akan mendapat stigma negatif. Dengan adanya stigma ini, tidak jarang masyarakat akhirnya “memaklumi” pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku dan disisi lain seakan “menyalahkan” korban pemerkosaan hanya karena sebelumnya pernah melakukan hubungan badan diluar perkawinan. 

Terlepas dari benar atau tidak korban sebelumnya pernah melakukan hubungan badan diluar perkawinan, Kasat Reskrim Polres Sumenep seharusnya dan sepatutnya tidak menyampaikan ke publik. Sebagai aparat penegak hukum, sudah menjadi kewajiban untuk menjaga hal-hal yang sifatnya sensitif untuk tidak diungkap ke publik, apa lagi kasus ini berkaitan dengan kesusilaan. Selain itu juga, dugaan hubungan badan yang dilakukan oleh korban sebelumnya tidak ada hubungannya dengan kasus pemerkosaan yang terjadi. 

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menyayangkan dan keberatan atas pernyataan Kasat Reskrim Sumenep yang menyampaikan korban sebelumnya pernah melakukan hubungan badan;
  2. Meminta Kapolda Jawa Timur untuk menegur Kapolres Sumenep;
  3. Meminta Kapolres Sumenep dan Kasat Reskrim Polres Sumenep untuk mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf di publik.

Demikian surat terbuka ini, besar harapan kami kasus ini tidak terulang kembali. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. 

Hormat kami

YLBHI – LBH Surabaya – Jawa Timur

An. Direktur (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry