BEBAS ROKOK : Tim Dinkes bersama FKM Unair menggelar sosialisasi Perda KTR (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Mewujudkan kota sehat serta melakukan edukasi kepada generasi muda atas bahaya asap rokok, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan mengajukan Peraturan Raerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebagai salah satu pendukung, telah diterbitkan Perwali Kota Kediri nomor 18 Tahun 2018 tentang KTR dan Kawasan Terbatas Rokok.

Seiring usulan terkait Perda KTR di Kota Kediri, Dinkes bekerjasama dengan Fakultas Kesahatan Masyarakat (FKM) Unair Surabaya menggelar dialog dengan jurnalis dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah kota. Dengan pertemuan ini, disampaikan Sekretaris Dinkes, dr. M. Rizal Amin, dijadikan bahan serta dukungan untuk mendapatkan persetujuan DPRD.

Hadir sebagai narasumber, Alfan Sugianto .SKM ,MM, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinkes dan tim Unair terdiri dr. Sri Widati, S.Sos, M.Si, dr. Kurnia Dwi Artanti, M.Sc dan Hario Megatsari, S.KM, M.Kes.

“Kami berharap dukungan dari sahabat media dan OPD, atas penyusunan Perda KTR di Kota Kediri,” terang Rizal Amin.

Selain sosialisasi, disampaikan Alfan Sugianto, tim ini  nanti akan melakukan edukasi pada lingkungan KTR sesuai yang diusulkan dalam Perda. Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI, kemudian dilanjutkan studi banding ke Kabupaten Bogor dan Propinsi DKI, telah menjalankan Perda KTR.

“Kami juga melakukan survey ke sejumlah sekolah, malah ditemukan ada sekolah tingkat pertama yang memiliki kadar CO2 cukup tinggi. Namun pada salah satu sekolah tingkat atas, justru tidak ada polusi udara. Untuk itu, kami perlu lakukan edukasi kepada generasi muda, orang tua siswa dan para penjual rokok,” terangnya.

Disinggung apakah Perda ini nanti akan disetujui wakil rakyat, Kabid Dinkes berharap dukungan semua pihak, karena tantangannya justru pada keberadaan PT. Gudang Garam .Tbk dan keberadaan pondok pesantren.

“Saya kira tidak akan mengurangi jumlah penjualan rokok, karena Perda ini hanya mengatur kawasan. Sementara untuk kawasan pondok pesantren, pihaknya perlu melakukan pendekatan secara khusus,” ungkapnya.

Selanjutnya menanggapi titik lokasi KTR, nantinya harus bersih bukan hanya asap rokok, namun tidak diperbolehkan ada puntung rokok dan tidak disediakan ruangan merokok, dijelaskan perwakilan tim Unair, Hario Megatsari telah merupakan aturan ditetapkan WHO.

“Ambang batas polusi hanya PM 2,5, selebihnya maka lokasi tersebut dinyatakan terkontaminasi. Memang butuh waktu bila Perda ini nanti disetujui, karena akan banyak permasalahan di lapangan,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry