
LAMONGAN | duta.co – Sejumlah perusahaan di Kabupaten Lamongan dinilai masih enggan menjalin kerja sama dengan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Akibatnya, pelaksanaan program CSR yang seharusnya dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah belum berjalan secara optimal.
Forum CSR Kabupaten Lamongan sejatinya dibentuk sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Melalui forum tersebut, kontribusi sosial perusahaan diharapkan dapat lebih terarah, tepat sasaran, serta terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lamongan, Sujarwo, mengakui bahwa hingga saat ini tingkat partisipasi perusahaan dalam forum CSR masih tergolong rendah.
Banyak perusahaan yang memilih melaksanakan program CSR secara mandiri tanpa berkoordinasi maupun melaporkan realisasi kegiatannya kepada forum yang dibentuk pemerintah daerah.
“Hingga awal tahun ini, masih ada sejumlah perusahaan yang belum melaporkan realisasi CSR-nya ke Bapperida. Padahal seharusnya setiap program CSR yang diberikan kepada masyarakat dilaporkan,” ujar Sujarwo saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan sebenarnya dapat menyampaikan laporan realisasi CSR melalui Forum CSR Kabupaten Lamongan, yang kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Bapperida.
Oleh karena itu, pihaknya berharap perusahaan bersikap lebih proaktif dan bersedia duduk bersama dalam Forum CSR agar penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat terkoordinasi dengan baik.
“Selama ini masih banyak perusahaan yang berjalan sendiri-sendiri, sehingga program CSR tidak terpetakan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Sujarwo menambahkan, meskipun Peraturan Bupati Lamongan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah diterbitkan, namun regulasi tersebut belum mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau tidak melaporkan kegiatan CSR.
“Keengganan perusahaan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah kemungkinan karena dalam Perbup tersebut tidak disebutkan adanya sanksi, sehingga perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan Forum CSR,” ungkapnya.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, Bapperida Lamongan telah melakukan konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah guna mempertimbangkan revisi regulasi yang ada. Revisi tersebut nantinya akan diajukan kepada DPRD agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur pelaksanaan CSR perusahaan.
“Solusi yang bisa dilakukan adalah merevisi Perda dengan menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan dan melaporkan realisasi CSR. Jika tidak dilaksanakan, harus ada sanksi sebagai efek jera,” tutup Sujarwo. (ard)





































