
Oleh Suhermanto Ja’far*
DIGITAL immortality (Keabadian Digital) sering dibayangkan sebagai teknologi masa depan: kesadaran manusia dipindahkan ke komputer, avatar digital terus berbicara setelah pemilik tubuhnya meninggal, atau identitas seseorang hidup dalam cloud. Namun, jika dilihat lebih dekat, bentuk paling awal dari keabadian digital sebenarnya sudah berlangsung hari ini. Foto, tulisan, rekaman suara, video, percakapan, komentar, bahkan pola perilaku kita telah menjadi jejak data yang dapat bertahan jauh melampaui usia biologis pemiliknya.
Digital immortality sebaiknya tidak langsung dipahami sebagai “kehidupan setelah kematian”, melainkan sebagai kelanggengan representasi digital seseorang. Literatur tentang digital afterlife juga menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya kemampuan teknologi menyimpan data orang yang telah meninggal, tetapi siapa yang menguasai, menafsirkan, dan menggunakan kembali data tersebut setelah kematian (Savin-Baden 2022, 1–12).
Di sinilah penting membedakan digital legacy dari digital immortality. Digital legacy adalah warisan data: akun media sosial, foto, tulisan, video, karya, dan percakapan yang ditinggalkan seseorang. Sementara digital immortality bergerak lebih jauh: data tersebut diproses sehingga membentuk representasi yang dapat “bertindak” seolah-olah orang yang telah meninggal masih hadir. Perkembangan AI generatif telah membuat kemungkinan ini semakin konkret. Sistem AI dapat dilatih menggunakan tulisan, suara, foto, video, dan percakapan seseorang untuk menghasilkan avatar atau chatbot yang meniru karakteristik orang tersebut. Tetapi tiruan semacam itu tetap merupakan representasi komputasional, bukan bukti bahwa kesadaran atau ruh orang tersebut benar-benar telah dipindahkan.
Istilah “menghidupkan kembali orang mati” perlu digunakan secara kritis: teknologi dapat mensimulasikan pola komunikasi seseorang, tetapi belum membuktikan keberlanjutan identitas personal atau kesadaran subjektifnya. Perdebatan akademik tentang digital immortality justru memperlihatkan pertanyaan mendasar tersebut: apakah keberlanjutan data dan simulasi kepribadian dapat disebut sebagai keberlanjutan diri? (Di Ceglie 2023, 302–314).
Masalahnya menjadi lebih serius ketika kita menyadari bahwa “bahan baku” digital immortality adalah jejak kehidupan kita sekarang. Setiap unggahan sebenarnya adalah potongan kecil dari autobiografi digital: apa yang kita sukai, siapa yang kita kenal, bagaimana kita berbicara, apa yang kita yakini, bagaimana kita bereaksi terhadap konflik, bahkan bagaimana kita menampilkan diri di hadapan publik. Dalam jumlah besar, fragmen-fragmen tersebut dapat membentuk digital persona.
Kebiasaan memposting bukan lagi sekadar persoalan etika bermedia sosial. Ia menjadi persoalan tentang siapa yang kelak memiliki hak atas representasi diri kita ketika kita sudah tidak mampu mengendalikannya. Persoalan ini semakin penting karena data orang yang meninggal dapat tetap berada dalam ekosistem platform dan berpotensi digunakan untuk kepentingan memorial, komersial, algoritmik, bahkan untuk membangun sistem AI baru.
Dalam perspektif Islam, situasi tersebut memberikan dimensi baru pada konsep amanah. Jika dahulu manusia mempertanggungjawabkan lisan, tulisan, dan perbuatannya di hadapan Allah, kini manusia juga harus mempertanggungjawabkan jejak digital yang ditinggalkannya. Sebuah unggahan tidak otomatis mati ketika pemilik akun berhenti menggunakannya. Ia dapat disalin, di-screenshot, diarsipkan, dikutip, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
Hadis “man sanna sunnatan sayyi’atan…” tentang orang yang memulai suatu kebiasaan buruk dan memperoleh bagian dosa dari orang-orang yang mengikutinya menjadi sangat relevan sebagai kerangka etika digital. Dalam konteks ini, sebuah unggahan buruk dapat memiliki umur sosial yang jauh lebih panjang daripada umur biologis pengunggahnya. Konsep amal jariyah karenanya dapat dibaca secara digital: jejak yang terus menghasilkan kemaslahatan dapat menjadi warisan kebajikan, sementara jejak yang terus mereproduksi fitnah, kebencian, atau kebohongan dapat menjadi warisan keburukan.
Persoalan tersebut membawa kita pada apa yang dapat disebut adab digital sebagai fikih sebelum keabadian digital. Islam tidak hanya mengajarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga mengajarkan tanggung jawab atas akibat tindakan. Prinsip menjaga kehormatan (hifẓ al-‘irḍ), menjaga akal (hifẓ al-‘aql), menjaga harta (hifẓ al-māl), dan menjaga keturunan (hifẓ al-nasl) memperoleh medan baru di ruang digital.
Ghibah tidak lagi berhenti pada percakapan di sebuah ruangan; ia dapat berubah menjadi arsip digital. Fitnah tidak lagi hanya didengar puluhan orang; ia dapat mencapai jutaan pengguna. Bahkan kesalahan masa lalu dapat terus muncul melalui mesin pencari dan sistem rekomendasi. Etika digital Islam seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “boleh atau haram memposting?”, tetapi bergerak kepada pertanyaan maqāṣidī: apa akibat jangka panjang dari tindakan digital tersebut terhadap martabat, akal, kehidupan sosial, dan masa depan seseorang?
Dari Digital Legacy Menuju Mind Uploading
Di sinilah hubungan antara digital immortality dan chip otak menjadi sangat menarik. Keduanya bukan teknologi yang sama, tetapi dapat dilihat sebagai dua ujung dari sebuah kontinuitas teknologi. Digital immortality berbasis data sosial mencoba membangun representasi seseorang dari jejak eksternal: tulisan, suara, gambar, video, dan perilaku. Sementara brain-computer interface (BCI) bergerak menuju wilayah yang jauh lebih dalam: hubungan langsung antara aktivitas neural dan komputer.
Jika teknologi digital saat ini membaca apa yang kita tulis dan unggah, BCI berpotensi membaca pola aktivitas otak tertentu dan menerjemahkannya menjadi perintah atau informasi yang dapat diproses mesin. UNESCO sendiri menempatkan privasi mental, kebebasan berpikir, identitas personal, otonomi, dan integritas mental sebagai persoalan etis utama neuroteknologi.
Perbedaan ini penting. Media sosial membaca jejak kehidupan; BCI berpotensi membaca sinyal kehidupan itu sendiri. Pada BCI terapeutik, hubungan tersebut justru memberikan harapan besar. Pasien dengan gangguan motorik dapat menggunakan sinyal otak untuk mengendalikan perangkat, berkomunikasi, atau memulihkan sebagian fungsi tubuh. Sesungguhnya, tidak tepat menyamakan semua teknologi chip otak dengan ancaman.
Problem etis muncul ketika kemampuan membaca aktivitas neural berkembang menjadi kemampuan untuk menyimpulkan keadaan mental, emosi, preferensi, atau bahkan memengaruhi keputusan seseorang. Di titik inilah persoalan mental privacy dan cognitive liberty muncul. Teknologi yang semula dirancang untuk membantu manusia dapat berubah menjadi instrumen pengawasan apabila data neural diperlakukan seperti komoditas biasa.
Jika digital immortality menggunakan data sebagai representasi manusia, maka mind uploading membayangkan sesuatu yang jauh lebih radikal: kesadaran manusia sebagai informasi yang dapat dipindahkan. Di sinilah hubungan konseptualnya dengan BCI menjadi jelas. BCI menghubungkan otak dengan komputer; digital immortality mempertahankan representasi seseorang melalui data; sedangkan mind uploading secara hipotetis ingin mencapai tahap ketika struktur mental seseorang dapat direplikasi atau dipindahkan ke medium komputasional.
Secara ilmiah dan filosofis, kita belum memiliki dasar untuk menyatakan bahwa memetakan informasi neural secara lengkap sama dengan memindahkan kesadaran. Bahkan apabila seluruh memori, pola kepribadian, dan struktur neural dapat direplikasi, masih terdapat pertanyaan ontologis: apakah yang muncul di komputer itu “saya”, atau hanya salinan yang sangat mirip dengan saya?
Pertanyaan tersebut membawa kita langsung kepada persoalan teologis tentang ruh, identitas, dan kematian. Islam tidak menyamakan manusia dengan kumpulan informasi biologis maupun digital. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia akan mengalami kematian, sementara persoalan ruh berada dalam wilayah pengetahuan Allah (QS. Āl ‘Imrān [3]: 185; QS. al-Isrā’ [17]: 85). Mind uploading tidak tepat langsung disebut sebagai “memindahkan ruh ke komputer”.
Secara teologis, klaim tersebut justru perlu dikritisi. Yang mungkin secara hipotetis direplikasi adalah informasi tentang seseorang, bukan ruhnya. Dengan demikian, persoalan utama Islam terhadap mind uploading bukan semata-mata “teknologinya haram”, melainkan klaim filosofis yang mungkin berada di belakangnya: apakah manusia hendak mendefinisikan dirinya semata-mata sebagai informasi yang dapat disalin, dipindahkan, dan dibuat abadi?
Jempol sebagai Latihan Etika Neurodigital
Gagasan tentang Jari Jemari (Digitus—digital) dan kehati-hatian dalam posting sebenarnya dapat dikembangkan menjadi sebuah ethics of digital selfhood. Jempol yang menekan tombol publish hari ini adalah latihan paling sederhana untuk memahami problem BCI dan mind uploading di masa depan. Hari ini kita bertanya: “Apakah saya siap jika tulisan ini dibaca jutaan orang?”
Besok pertanyaannya mungkin berubah menjadi: “Apakah saya siap jika data emosional saya dibaca algoritma?” Dan dalam horizon yang lebih jauh: “Apakah saya siap jika representasi digital tentang diri saya terus hidup setelah saya meninggal?” Tiga pertanyaan itu berada pada satu garis yang sama: siapa yang berhak mengendalikan representasi diri manusia?
Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, persoalan tersebut dapat dirumuskan sebagai perluasan dari hifẓ al-‘aql dan hifẓ al-‘irḍ menuju perlindungan integritas digital manusia. Akal tidak hanya perlu dilindungi dari narkotika atau manipulasi fisik, tetapi juga dari manipulasi algoritmik. Kehormatan tidak hanya perlu dilindungi dari fitnah verbal, tetapi juga dari pemalsuan identitas dan rekayasa persona digital.
Bahkan persetujuan (consent) harus dipikirkan kembali: apakah seseorang yang masih hidup otomatis memberikan izin kepada perusahaan untuk menggunakan datanya sebagai bahan membangun avatar dirinya setelah meninggal? Pertanyaan semacam ini menunjukkan bahwa fikih digital membutuhkan perangkat konseptual yang lebih luas daripada kategori halal-haram yang sederhana.
Digital immortality seharusnya tidak dibaca sebagai kemenangan manusia atas kematian, tetapi sebagai ujian baru tentang bagaimana manusia memperlakukan kehidupan, data, identitas, dan kematian. Teknologi mungkin membuat foto kita bertahan seratus tahun, suara kita dapat disimulasikan, tulisan kita dapat dibaca AI, bahkan persona kita dapat dibuat berinteraksi dengan generasi setelah kita.
Semua itu belum menjawab pertanyaan paling fundamental: apakah yang bertahan itu benar-benar manusia, atau hanya jejak manusia? Literatur digital afterlife sendiri menunjukkan bahwa isu ini berkelindan dengan persoalan identitas, memori, hak atas data, duka, dan batas antara representasi dan keberadaan personal (Savin-Baden 2022, 13–31; Ouhnni et al. 2026, 1387–1406).
Tantangan Islam yang sesungguhnya bukan menolak teknologi digital immortality, BCI, atau bahkan kemungkinan teknologi masa depan secara membabi buta. Tantangannya adalah menentukan batas antara memperpanjang manfaat manusia dan mengklaim menggantikan keberadaan manusia. Menyimpan karya seorang ulama agar dapat dipelajari generasi mendatang adalah sesuatu yang berbeda dari menciptakan avatar yang mengaku sebagai ulama tersebut.
Menjaga arsip digital seseorang adalah sesuatu yang berbeda dari menjual “kepribadiannya” kepada korporasi. Menggunakan BCI untuk membantu orang lumpuh bergerak adalah sesuatu yang berbeda dari menggunakan data otak untuk mengendalikan pilihan politiknya. Di sinilah etika Islam harus bekerja: bukan menjadi rem terhadap ilmu pengetahuan, melainkan menjadi kompas bagi arah penggunaannya.
Ppertanyaan tentang digital immortality kembali kepada pertanyaan yang sangat sederhana tetapi mendalam: jejak macam apa yang ingin kita tinggalkan? Jika yang kita wariskan adalah ilmu, karya, pendidikan, sedekah, dan keteladanan, maka teknologi dapat menjadi medium perpanjangan manfaat. Tetapi jika yang kita abadikan adalah kebencian, fitnah, penghinaan, manipulasi, dan kesombongan, teknologi justru dapat memperpanjang kerusakan.
Sebelum berbicara tentang mengunggah kesadaran ke cloud, mungkin kita perlu belajar terlebih dahulu mengunggah kebaikan ke dalam sejarah manusia. Sebab dalam perspektif iman, keabadian sejati bukanlah kemampuan sebuah avatar untuk terus berbicara setelah tubuh mati, melainkan keberlanjutan nilai dan amal yang tetap memberi manfaat ketika pelakunya sudah tidak lagi berada di dunia. Digital immortality bukan pertanyaan tentang bagaimana manusia menjadi abadi, tetapi tentang apa yang layak diabadikan dari manusia. Postinglah (Upload gambar, video maupun komentar) yang memberikan inspirasi maslahah bagi manusia, karena hal itu akan menjadi saksi Tindakan digital kita. Ini tantangan LBM NU.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Di Ceglie, Roberto. 2023. “Will Digital Immortality Replace Religion?” Theology and Science 21 (2): 302–314.
Ouhnni, Hamid, Soumia Ziti, Karim El Bouchti, Belhiah Meryam, dan Souad Najoua Lagmiri. 2026. “Digital Afterlife: Challenges and Technological Innovations in Pursuit of Immortality.” Indonesian Journal of Electrical Engineering and Computer Science 37 (2): 1387–1406.
Savin-Baden, Maggi. 2022. Digital Afterlife and the Spiritual Realm. London: Routledge, 1–31.
UNESCO. 2025. “Ethics of Neurotechnology.” Paris: UNESCO.





































