Tampak kedua terdakwa asal Malaysia saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (8/5/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1055 gram, berpeluang besar lolos dari jerat hukuman mati.

Hal itu bisa dipastikan sesaat sidang lanjutan perkara ini usai digelar. Kendati dinyatakan terbukti memiliki narkoba dalam jumlah besar, namun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kedua terdakwa hanya dituntut 20 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta denda sebesar Rp3 miliar subsider 10 bulan penjara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, melalui penasehat hukumnya, kedua terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

Usai sidang, jaksa Winarko menerangkan sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO).

Sabu dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara . Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara Juanda sekira pukul 11.30 WIB. Anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Sesampai di bandara Juanda, mereka langsung naik taxi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai, red).

“Perkenalan para terdakwa dengan Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sesampai di Malaysia,” beber jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium no 10331/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry