
SURABAYA | duta.co – Aji Candra Wiguna (36), warga Jalan Wilis, Mojokerto, terdakwa perkara kepemilikan 30 gram sabu jalani sidang perdananya, Senin (13/11/2017).
Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa dijerat pasal 114 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Diceritakan dalam dakwaan jaksa, kasus ini terjadi Selasa (1/7/2017) lalu. Saat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini mendapatkan informasi adanya penjual sabu sabu dari Mojokerto. Saat itu juga polisi langsung menggrebek rumah terdakwa di Jalan willis Mojokerto.
“Dari sana polisi mendapatkan 10 poket sabu sabu dengan berat 30 gram, 2 poket ekstasi dengan jumlah 6 butir, dan 1 bungkus ganja kering dengan berat 4,84 gram. Saat itu juga terdakwa langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa,” ujar jaksa membacakan dakwaannya.
Terdakwa tidak melakukan eksepsi (bantahan) atas dakwaan jaksa ini. Akhirnya majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono melanjutkan sidang Senin (20/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. eno






































