VONIS: Ferry Panduwiguna (34), Oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok dan Saifullah (36), penjaga Save House seusai menjalani sidang vonis di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Ferry Panduwiguna (34), Oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok dan Saifullah (36), penjaga save house, terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 20 Kg divonis 14 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda Penagdilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/11/2017).

Oleh majelis hakim yang diketua Dwi Winarko, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah seperti yang diatur dalam Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Dalam pertimbangan yang memeberatkan, pra terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penggunaan dan peredaran narkoba,” jelas hakim membacakan amar putusannya.

Sedangkan, sikap sopan terdakwa dalam sidang dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari Kejari Surabaya yang pda sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kendati demikian, para terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Fariji mengatakan keputusan terdakwa Ferry untuk mengajukan banding lantaran terdakwa merasa kecewa dengan putusan hakim. “Banding atau tidak itu hak dari terdakwa,” ucap dari LBH Lacak.

Ferry dan Saipullah yang merupakan penjaga save house ditangkap Polda  Jatim 30 Januari di rumah masing-masing. Keduanya ditangkap setelah Polda Jatim terlebih dahulu menciduk kurir narkoba.

Hasil pengembangan menyebutkan jika SS tersebut melibatkan oknum Lapas Depok. Selanjutnya Polda Jatim menggandeng Kemenkum dan HAM menciduk dua pelaku dengan barang bukti SS seberat 20 Kg. SS tersebut disimpan di save house yang dijaga Saipullah. eno

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry