SURABAYA | duta.co – Suprapto (45) warga Bebekan Selatan Sidoarjo, terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkotika, akhirnya divonis 7 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang agenda putusan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Julien Mamahid, Kamis (24/1/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan melanggar tindak pidana penyalah gunaan narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili, terdakwa Suprapto terbukti melakukan tindak pidana narkotika dengan hukuman 7 tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Tak hanya hukuman badan, Suprapto juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramatyo yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Oleh jaksa, terdakwa dituntut hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Diceritakan dalam dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu 11 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 WIB saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat pengembangan informasi dari Arif Musdaryanto (berkas terpisah).

Selanjutnya oleh petugas ditindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suprapto yang kebetulan saat itu berada dirumah Arif Musdaryanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah handphone.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry