MINTA DITARIK: Temuan mie instan asal Korea Selatan dan China oleh BPOM diduga mengandung babi, juga ditemukan di Hypermart Kota Madiun. Duita/Agoes Basoeki

MADIUN | dut6a.co – Petugas gabungan Dinas Perdagangan kota Madiun Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Disperindag Jawa Timur Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen Kediri, menemukan makanan mie instans asal korea yang disiyalir mengandung lemak babi.

Penemuan mie yang tidak ada label halal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Hypermart, Jalan Pahlawan, setempat, Senin (19/6).

“Telah beredar 3 makanan kemasan mie intans dari negara Korea yang diduga mengandung lemak babi (fragmen DNA babi) di wilayah Kota Madiun ini,” ujar Kabid Perdagangan Kota Madiun, Harum kusumawati, saat  menggelar sidak ke sejumlah toko modern.

Dikatakannya, makanan kemasan mie instan dengan brand Samyang Mie, Nongsim Mie dan Othonsi Mie tersebut tidak ada tulisan halal. “Hanya mie Shin Ramyun, ini tidak masuk dalam kategori BPOM, tapi tidak ada label halalnya. Daripada ragu-ragu ya lebih baik ditarik saja,” ujarnya.

Kesempatan yang sama perwakilan UPT Perlindungan Kossumen di Kediri, Sentot Susilo menjelaskan, mie instan Shin Ramyun tersebut sementara harus ditarik dari peredaran sampai proses izin dengan label halal terpenuhi.

“Mie Shin Ramyun itu masih dalam proses izinnya. Nanti kita selalu koordinasi sama pemilik atau pelaku usahanya. Ya harus ditarik kalau belum ada izinnya,” katanya.

Terpisah, Kepala Divisi Manager salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Pahlawan, Madiun, Achmad Hidayatur Rahman berdalih, jika peredaran mie instan Shin Ramyun dan mie yang dilarang edar oleh BPOM dijual di supermarket. Dikatakannya, mie instan impor asal Korea tersebut sudah ditarik sejak sepekan yang lalu.

“Intinya setelah ada indikasi mengandung lemak babi, langsung kita tarik semuanya. Sebelumnya ya sudah terlanjur dijual ke konsumen. Mie Samyang hanya 80 pcs saja disini, nggak banyak kok, begitu ada edaran dari BPOM ya langsung kita eksekusi semuanya,” tegasnya.

Dijelaskan, saat melakukan sidak, petugas menemukan ada belasan mie Shin Ramyun yang masih berada di dalam kardus. Menindaklanjuti temuan itu, petugas gabungan meminta divisi manager serta pengelola supermarket tidak menjual kembali sebelum ada izin edar dari BPOM.

Sementara itu, pantauan untuk daging beku, menurut Kasi Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Kota Madiun Cahyarini mengatakan kadar air sedikit melebihi ambang batas. “Tapi, masih dianggap layak konsumsi,” jelasnya.

Setelah  dites, tambahnya, untuk daging pada umumnya kadar airnya sedikit melebihi ambang batas. “Normalnya,  kadar 77 persen, karena proses pembekuan jadi 78-79 persen. Tapi masih layak konsumsi,” ujarnya lagi. ags/bow

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry