Kuasa Hukum Mia Santoso, Rika Sopianti (kiri), bersama Manager PT Prima Global Baverindo, menunjukkan sejumlah dokumen penting, termasuk surat keterangan medis dari rumah sakit di Jepang yang membuktikan bahwa Mia tengah menjalani pengobatan kanker, jauh sebelum tudingan hukum dilayangkan. Foto diambil saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (3/7/2025).

SURABAYA | duta.co – Tuduhan terhadap Mia Santoso seolah jadi bola liar yang terus digelindingkan tanpa arah. Padahal, faktanya jelas. Bukannya kabur, Mia justru sedang berjuang hidup melawan kanker di Jepang.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukumnya, Rika Sopianti, dalam konferensi pers di Surabaya, yang membeberkan fakta-fakta penting dan menohok soal kliennya.

“Keberadaan Mia Santoso di Jepang bukan untuk melarikan diri. Tapi karena memang tengah menjalani pengobatan kanker. Bahkan sebelum ada kasus ini, beliau sudah rutin berobat di Rumah Sakit Katolik RKZ dan Kasikarunia, dan kemudian dirujuk ke Jepang karena obat yang dibutuhkan hanya tersedia di sana,” tegas Rika, Kamis (3/7/2025).

Rika bahkan sudah menyerahkan bukti-bukti medis kepada penyidik. Termasuk surat keterangan dari rumah sakit Jepang yang menangani pengobatan Mia. Ini bukan sembarang klaim, tapi fakta medis!

Lebih lanjut, Rika juga meluruskan kabar soal Dominikus Dian Djatmiko, pria yang disebut-sebut terkait kasus ini. Ia menegaskan, bahwa Dominikus bukan pegawai PT. Prima Global Baverindo (PGB) sejak tahun 2019 hingga 2020.

“Jangan asal kaitkan! Dominikus bukan bagian dari PT PGB. Nama perusahaan dicatut seenaknya, padahal faktanya tidak begitu,” tegas Rika.

Pernyataan ini pun diperkuat langsung oleh Direktur PT PGB, Mustika Aji Jaya Binangun, yang hadir sebagai saksi dalam kasus ini.

“PT PGB adalah perusahaan legal. Izin lengkap, terdaftar resmi, dan Dominikus sudah tidak ada dalam struktur perusahaan kami sejak lama,” ujar Mustika.

Yang lebih mengejutkan lagi, barang bukti yang dimusnahkan oleh aparat penegak hukum, ternyata bukan milik PT PGB maupun Mia Santoso. Ini disampaikan tegas oleh Rika. “Kami tidak tahu barang bukti siapa itu. Tapi yang jelas, bukan milik PT PGB, apalagi milik Ibu Mia,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum dan PT PGB sama-sama sepakat, kasus ini harus diluruskan. Nama baik yang dicemarkan harus dipulihkan.

“Kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya untuk membuktikan bahwa Mia Santoso tidak bersalah. Jangan sampai orang yang sedang sakit dan berjuang untuk hidup justru dijadikan kambing hitam,” tegas Rika.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai korban jadi tersangka, hanya karena opini publik yang dibentuk sepihak. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry