
SURABAYA | duta.co – Tekad Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur untuk mengambil alih peran pembinaan olahraga prestasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur semakin menguat. Langkah ini disebut sebagai bentuk adaptasi atas terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, meskipun banyak pihak menilai kebijakan ini rawan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan potensi intervensi yang bertentangan dengan prinsip keolahragaan internasional.
Langkah tersebut menjadi sorotan usai Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, melakukan kunjungan resmi ke kantor KONI Jatim pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, Hadi menyampaikan bahwa Dispora Jatim akan mengambil alih peran pembinaan atlet, seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, membenarkan pernyataan tersebut. “Menurut penjelasan Kadispora Jatim, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada Oktober mendatang. Hal ini sesuai ketentuan bahwa peraturan akan efektif satu tahun setelah diundangkan,” ujar Dudi, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Dudi menjelaskan bahwa Permenpora ini memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah untuk mengatur struktur organisasi olahraga hingga proses pembinaan atlet, yang selama ini menjadi tugas utama KONI. Hal ini, kata dia, memunculkan kekhawatiran akan potensi intervensi langsung dari pemerintah yang bertentangan dengan prinsip Olympic Charter.
“Kalau mengacu pada Olympic Charter, pemerintah tidak boleh campur tangan secara langsung. Pembinaan seharusnya dikelola oleh tenaga profesional yang memahami bidangnya,” tegas Dudi yang juga merupakan mantan atlet gulat nasional.
Sejumlah pasal dalam Permenpora 14/2024 dinilai bermasalah, antara lain:Pasal 10 Ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian.Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Pembiayaan tenaga profesional tidak boleh bersumber dari APBN/APBD, melainkan dari dana organisasi sendiri.Pasal 21 Ayat (2): Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan yang tidak direkomendasikan.Pasal 28 Ayat (1): Menteri dapat membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.
Dudi mengingatkan bahwa penyerahan kewenangan kepada pihak yang tidak memahami dinamika pembinaan prestasi justru akan menjadi kemunduran. “Kalau dikelola oleh yang tidak paham, pembinaan prestasi akan jauh dari harapan. Kita ingin Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” katanya.
Kontroversi ini pun mengundang respons dari kalangan akademisi dan praktisi olahraga. Mereka tengah menyusun kajian kritis terhadap Permenpora 14/2024, dengan harapan dapat mendorong revisi kebijakan agar pembinaan olahraga prestasi berjalan adil, profesional, dan sesuai standar internasional.
Di tengah perdebatan tersebut, Dispora Jatim tetap menunjukkan keinginan kuat untuk mengambil alih peran KONI Jatim. Padahal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas menyebut bahwa KONI merupakan organisasi independen, profesional, dan bukan bagian dari struktur pemerintahan. Tugas utama KONI adalah membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan olahraga prestasi di tingkat daerah hingga nasional.
Dengan ketegangan ini, publik berharap agar Dispora Jatim dan KONI Jatim dapat segera duduk bersama dan menemukan solusi terbaik, demi kesinambungan pembinaan atlet dan menjaga kehormatan olahraga Indonesia di kancah internasional. (gal)





































