Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (kemeja batik) dikawal ketat petugas saat digiring menuju ruang sidang PN Surabaya, Rabu (1/8/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

Shalawat Iringi Sidang Perdana

SURABAYA | duta.co – Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng kembali didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Kali ini ia kembali diadili dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Seperti biasanya, Dimas Kanjeng terlihat tenang menjalani sidang perdananya tersebut, Rabu (1/8/2018). Sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini berhasil digelar setelah sempat tertunda sebanyak dua kali karena terdakwa menderita sakit diare dan tifus.

Dimas mengenakan batik lengan panjang warna cokelat dan selama berjalan ke ruang sidang itu, para santri Dimas Kanjeng membentuk pagar barisan. Meski sudah divonis 18 tahun di PN Kraksaan, Probolinggo, Dimas Kanjeng tetap dihormati para santrinya. Shalawat menggema saat dirinya hendak masuk ke ruang sidang.

Beberapa santri ada yang berusaha mencium tangan Dimas Kanjeng. Adapula yang menyapa dan berusaha memberi dukungan. “Yang Mulia, sehat selalu Yang Mulia. Assalamualaikum Yang Mulia,” begitu kalimat yang terlontar dari beberapa santri.

Begitu masuk ke dalam ruang sidang, Dimas Kanjeng langsung mengambil duduk di tengah. “Terdakwa sudah sehat ya?,” sapa Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana sebelum membuka sidang.

Dimas Kanjeng pun mengangguk. Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak didampingi pengacara selama menghadapi sidang. Selanjutnya Anne meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki untuk membacakan surat dakwaan. Dimas Kanjeng dijerat pasal 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan dijelaskan, Kanjeng Dimas melakukan penipuan terhadap M. Ali total sebesar Rp 35 miliar. Melalui salah satu santri Dimas Kanjeng yang bernama Noor Hadi, Ali diminta menyetor uang untuk pembangunan sekretariat cabang Padepokan di Kudus.

Ali membayar dana tersebut secara bertahap. Oleh Dimas Kanjeng, Ali dijanjikan bila uangnya akan bisa berlipat ganda sebesar Rp 60 miliar. “Ali ditunjukkan foto-foto Dimas dengan orang-orang penting seperti Kapolri dan Jaksa Agung,” terang Hari Basuki.

Dimas berjanji memberi dua koper berisi uang pecahan Euro dan Rupiah senilai Rp 60 miliar. Koper tersebut tak boleh dibuka sebelum ada perintah dari terdakwa. Pada akhirnya, Ali tidak sabar untuk membuka koper tersebut. Saat dibuka, tidak ada uang yang dijanjikan Dimas.

Seusai pembacaan dakwaan tersebut, Dimas tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Oleh sebab itu, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya. Sidang akan kembali digelar 8 Agustus mendatang.

Seusai sidang, Dimas langsung dibawa menuju ke dalam mobil Kejati. Para santrinya tetap berusaha mengejar Dimas. Dia langsung dibawa ke rutan Medaeng. Saat mobil itu melaju pergi, beberapa santri terlihat masih setia mendampingi dengan melambaikan tangan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry