(DUTA.CO/Tunggal)

LAMONGAN | duta.co -Meskipun sudah  mendapat kecaman atau penolakan dari MUI dan beberapa ormas islam lainnya, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“ Hari ini Raperda itu sudah ditetapkan menjadi Perda, namun, di dalam Perda tersebut di jelaskan minuman yang boleh beredar adalah golongan A, yang kadar alkoholnya adalah 5 persen, kalau lebih dari itu di larang beredar di Lamongan,” ujar Ketua Pansus, Mahfud Shodiq, Rabu (31/07).

Dia mengatakan, di sahkannya Perda itu adalah bertujuan untuk bisa  melakukan pengawasan dan  pengendalian terhadap minuman beralkohol atau miras, serta membatasi untuk produksi, atau yang diperdagangkan di Lamongan, meskipun masyarakat banyak yang pro dan kontra.

” Ada yang menolak dan ada juga yang menerima, kita sebagai wakil rakyat ketika mengambil keputusan harus ada di tengah, kita ambil jalan tengahnya, di batasi koq peredarannya,” tutur Mahfud.

Saat di tanya, khamer itu kan sedikit saja sudah haram, apalagi banyak, ketua pansus itu mengungkapkan, secara pribadi pihaknya juga sangat tidak setuju atas di sahkannya perda itu. Namun, kata dia, tidak bisa juga serta merta seperti itu, harus bisa bersikap adil.

” Sebagai wakil rakyat harus bisa mengakomodir seluruh lapisan masyarakat yang ada di Lamongan,

yang jelas keputusan pengesahan  Perda ini, kita sudah ambil jalan tengahnya, masyarakat lamongan kan tidak hanya satu jalur, tapi terdiri dari semua lapisan,” bebernya. ard

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry