GADAI : Salah satu tempat usaha penggadaian di wilayah Kecamatan Pare (duta.co/Andik Wijaya) 

KEDIRI | duta.co – Di salah satu sudut kota di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, terpampang jelas berbagai barang elektronik beragam merek layaknya toko elektronik. Mulai dari komputer, laptop, TV LCD, kamera DSLR, handycam hingga telepon genggam beragam merk.

Namun, jangan menyangka barang sebagian besar jenis elektronik ini dagangan.Ternyata, dari keterangan sejumlah sumber, merupakan tempat usaha penggadaian. Selama ini melayani warga sekitar Pare hingga sejumlah desa di Kabupaten Kediri, yang membutuhkan dana segar secara cepat.

Pada tempat usaha ini tertulis dengan sangat jelas, ‘Butuh Uang Tunai Dalam Waktu Singkat? Menerima Gadai Barang Elektronik’ Kemudian di bagian bawah ada tulisan, ‘Dijamin Aman dan Terpercaya’. Bisnis gadai semacam ini sebetulnya tidak asing lagi di masyarakat, bahkan, jumlahnya lumayan banyak untuk wilayah di Pare.

Usaha ini menjamur, tidak hanya di pusat kota, namun hingga ke pelosok desa. Bahkan tidak hanya elektronik, kini mulai marak gadai sepeda motor dan sepeda onthel.

“Dana yang dipinjamkan disesuaikan dengan harga barang atau nilai jual yang digadaikan,” ujar Yoyok salah seorang pemilik jasa gadai di Kota Pare, Rabu malam.

Dia menuturkan, barang yang diterima untuk digadaikan pun beragam. Mulai dari laptop, kamera DSLR, LCD TV, proyektor, telepon genggam, dan lain-lain.

“Tapi saya tidak terima gadai motor, STNK atau BPKB. Kalau mau, ada teman saya yang bisa juga menerima itu,” katanya. Menjadikan salah satu usaha ini laris, karena persyaratan administrasinya lebih mudah daripada di Kantor Pengadaian.

“Ada formulir sederhana yang harus diisi, syaratnya cukup fotokopi KTP saja, sama bawa barangnya. Bisa ditunggu, lima menit juga langsung cair,” ucapnya.

Lalu bagaimana dengan bunga pinjamannya, diketahui lebih tinggi dari bunga bank. Setiap barang digadaikan dikenai bunga 5% setiap bulannya. Dimana besaran bunganya lebih tinggi dibanding perbankan atau di pegadaian resmi.

Lalu terkait gadai sepeda motor, bisnis ini cenderung tertutup dan hanya beberapa orang saja yang diberi akses mengajukan pinjaman.

“Bisnis gadai motor banyak resikonya kalau terlalu terbuka seperti gadai barang elektronik, karena kita tidak tahu apakah motor yang di gadai merupakan motornya sendiri atau bukan,” kata Ansori, salah satu pemilik bisnis gadai motor di Kota Pare.

Untuk bunganya, pada gadai motor juga lebih tinggi lagi, rata-rata mereka merapkan bunga 10% per-bulannya. Bagi konsumen yang ingin menggadaikan, cukup menunjukkan STNK, diperiksa pajak kendaraan dan di cek kondisi fisik kendaraan. Dana tunai pun bisa langsung didapat, disesuaikan dengan harga jual kendaraan tersebut.

Rata-rata para pemilik gadai, memberikan pinjaman dana maksimal 40-50% dari harga jual barang yang digadaikan. “Kalau di Pegadaian kan ada potongan awal, kalau di kita engga ada,” imbuh Ansori. Bagaimana dengan tingkat keamanannya? Dia menjanjikan, barang yang digadaikan akan aman. “Ya bisnis kepercayaan saja,” lanjutnya.

Bagaimana kalau barang yang digadai tidak ditebus? “Ya kita sesuaikan dengan perjanjian pada saat dia menggadaikan. Tiap bulan kan mereka kita kenai bunga, jadi semisal bisa nebus, kewajiban mereka buat bayar bunga tiap bulannya,” ungkapnya.

“Kalau selama 3 bulan berturut-turur bunga tidak di bayar dan tidak ada kabar, atau kita konfirmasi tidak di jawab, maka barang secara otomatis akan kita lelang, karena dalam formulir perjanjian sudah disebutkan,” ucapnya.

Adapun sistem gadai motor, ada 2 jenis, pertama gadaikan motor  kemudian cukup membayar bunga setiap bulan. Kemudian kedua, menggadaikan motor dengan cara dilepas.

“Istilahnya motor tidak akan diambil lagi, kemudian tiap bulan juga tidak perlu membayar bunga gadai. Motor dijual hanya dengan STNK  saja,” terangnya.

Meski sudah ada payung hukum berupa UU Pegadaian untuk mengatur bisnis ini, namun sedikit sekali yang mau mengurus perijinan tersebut. Menurut mereka, terlalu repot jika mengurus ijin. Meski diakui , bisnis gadai akan lebih aman dan terjamin bila ada ijinnya, apalagi kalau  terjadi masalah dengan barang-barang yang digadaikan oleh konsumen.

“Bisnis gadai kita ini sudah punya ijin resmi dari kabupaten, karena kita tidak ingin nanti ada masalah hukum dengan usaha kami ini, ” terang Yongki, salah satu karyawan pada usaha gadai menutup pembicaraan. (and/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry