Oleh : Oki Mushlahuddin

 

BEBERAPA waktu lalu, kasus dugaan jual beli jabatan di kalangan pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat, mengguncang kepercayaan publik terhadap birokrasi Indonesia. Fenomena ini bukan isu baru, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sumber daya manusia negara.

Di tengah target reformasi birokrasi menuju Indonesia Emas 2045, pertanyaan mendasar muncul: apakah merit system benar-benar diterapkan, atau hanya jargon kosong?

Merit system menjadi pilar utama reformasi birokrasi sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang kini digantikan UU Nomor 20 Tahun 2023. Prinsip ini menekankan pengelolaan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas tanpa diskriminasi latar belakang.

Tujuannya jelas: menciptakan birokrasi profesional yang mendukung good governance dan pelayanan publik prima. Di era digital saat ini, regulasi seperti PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 semakin memperkuatnya melalui digitalisasi dan manajemen talenta.

 Konsep Merit System

Menurut UU ASN 2023 Pasal 1 ayat 15, merit system adalah penyelenggaraan manajemen ASN berbasis meritokrasi. Ini mencakup delapan aspek krusial: perencanaan jabatan, pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi, manajemen kinerja, penghargaan, disiplin, dan sistem informasi.

Prinsip good governance menuntut proses seleksi transparan, objektif, dan bebas intervensi politik. Dengan demikian, ASN ditempatkan pada posisi sesuai kemampuan, bukan senioritas atau kedekatan relasional.

Pada 2025, jumlah ASN mencapai 5,3 juta orang, dengan 68% PNS dan sisanya PPPK. Pemerintah meluncurkan PermenPANRB 19/2025 untuk memperkuat sistem ini, termasuk kewajiban penggunaan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN mulai Januari 2026.

Beberapa instansi seperti Kemendikdasmen mencatat Indeks Reformasi Birokrasi 91,56, di atas rata-rata nasional. Namun, evaluasi nasional menunjukkan kemajuan lambat, dengan fokus pada self-assessment via SIPINTER.

Kesenjangan Konsep dan Praktik

Meski konsepnya solid, praktiknya jauh dari ideal. Politisasi jabatan masih marak, di mana promosi lebih dipengaruhi kedekatan politik daripada kompetensi. Senioritas dan formalitas seleksi sering mengalahkan meritokrasi, sementara intervensi politik memakan waktu dan biaya tinggi dalam seleksi terbuka.

Pembubaran Komisi ASN (KASN) pada 2024–2025 meninggalkan kekosongan pengawasan, membuat sistem rentan KKN. Akibatnya, merit system terjebak sebagai narasi normatif, bukan transformasi nyata.

Dampak terhadap Kinerja

Kesenjangan ini berdampak langsung pada kinerja ASN. Meski ada peningkatan indeks RB di beberapa kementerian, rata-rata nasional RB General hanya 72,87% pada 2025. Pelayanan publik mandek, dengan keluhan masyarakat soal inefisiensi dan korupsi.

Tanpa ASN berkompeten, birokrasi gagal jadi pusat inovasi, malah jadi hambatan pembangunan. Data BKN 2025 menunjukkan dominasi Gen Y dan perempuan, tapi tanpa merit sejati, potensi ini terbuang sia-sia.

Analisis Kritis: Solusi atau Narasi?

Merit system berpotensi jadi solusi ultimate untuk profesionalisme ASN, tapi saat ini lebih mirip narasi retoris. Regulasi baru seperti PermenPANRB 19/2025 menjanjikan digitalisasi, tapi tanpa pengawasan independen, politisasi tetap merajalela.

Ini bukan soal kurang aturan, melainkan lemahnya penegakan. Jika diterapkan konsisten, sistem ini bisa wujudkan birokrasi kelas dunia 2045; sebaliknya, ia hanya topeng reformasi yang gagal.

Penguatan dimulai dari seleksi berbasis kompetensi digital, dengan asesmen objektif dan transparan. Peran pengawasan independen krusial; pasca-KASN, bentuk lembaga baru di bawah MenPANRB untuk monitoring ketat. Kembangkan SDM melalui pelatihan kinerja dan potensi, bukan rotasi semata.

Transformasi budaya kerja birokrasi perlu kampanye anti-politisasi, plus insentif berbasis hasil. Integrasi Sistem Informasi BKN secara nasional akan meminimalkan celah manipulasi.

Merit system bukan sekadar dokumen hukum, melainkan ujian komitmen bangsa terhadap good governance. Jika kita biarkan jadi narasi kosong, birokrasi akan terus jadi biang kerok kemiskinan pelayanan publik. Saatnya bertindak: ubah meritokrasi dari slogan menjadi kenyataan, demi Indonesia yang layak dibanggakan.

*Mahasiswa S2 MPSDM Sekolah Pascasarjana Unesa

 

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry