Keterangan foto mysharing

JAKARTA | duta.co – Pernyataan ‘sikap keras’ Dompet Dhuafa atas Tindakan Represif Aparat terhadap Tim Kemanusiaan dalam Unjuk Rasa 22 Mei 2019, bisa dimaklumi. Sebagai petugas kemanusiaan, mestinya, mereka dilindungan.

Kenyataanya, mereka justru babak belur.Tiga anggota tim Dompet Dhuafa mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSPAD, serta pengrusakan terhadap 2 kendaraan di sekitar Jl. Abdul Muis Jakarta Pusat, tepatnya Kamis 23 Mei 2019 pukul 00.15 dini hari. Saat itu, pasukan Brimob sedang menghalau demonstran.

“Ketika tim kami akan pergi itulah anggota kepolisian memukul, baik dengan rotan maupun tameng, juga menendang. Akibatnya, 3 orang tim mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan beberapa anggota tubuh lainnya, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat,” tulis Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi, Drg. Imam Rulyawan yang diterima duta.co, Jumat (24/5/2019).

Drg. Imam mengeluarkan sikap. Pertama, sebagai lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa menerjunkan tim medis atas dasar kemanusiaan dan memegang teguh prinsip imparsial. Sehingga keterlibatan kami dalam aksi unjuk rasa ini tidak didasari motivasi politik atau keberpihakan pada kelompok tertentu.

Kedua, “Benar telah terjadi tindakan represif oknum kepolisian terhadap tim medis Dompet Dhuafa pada Hari Kamis 23 Mei 2019 pukul 00.15 dini hari, di sekitar Jl. Abdul Muis Jakarta Pusat, yang mengakibatkan 3 anggota tim kami mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSPAD, serta pengrusakan terhadap 2 kendaraan kami,” tulisnya dengan menyertakan kronologis kejadian.

Ketiga, “Kami menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian yang berlebihan terhadap tim medis dan relawan lembaga kemanusiaan yang hadir untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas.”

Dan keempat, “Kami meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan dan tim medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan,” tutupnya seraya memohon doa dari masyarakat untuk kebaikan bangsa ini.

Dipukul, Diinjak, Diminta Jongkok depan Kendaraan Aparat

Dompet Dhuafa mengirimkan dua tim. Tim pertama dengan kendaraan Isuzu Panther terdiri dari 1 orang perawat, 2 tim dokumentasi, dan 1 orang driver. Tim kedua dengan kendaraan taktis Toyota Hilux terdiri dari 2 orang perawat dan beberapa orang tim pendukung.

“Dalam waktu yang sangat singkat, sekitar pukul 00.16 WIB, pasukan pemukul massa yang terdiri atas satuan brimob dan polisi berpakaian preman datang mengusir massa yang berada di sekitaran Sarinah. Kepolisian datang meringsek dan mendekati kendaraan Dompet Dhuafa. Tim yang ada di dalam kendaraan Dompet Dhuafa diminta turun,” ujar Imam.

“Beberapa aparat seketika memukul kendaraan Isuzu Panther dengan tameng dan tongkat pemukul. Kaca bagian depan belakang, dan sebelah kanan hancur. Tak berselang lama kendaraan berhasil keluar dari kerumunan dan pergi meninggalkan lokasi,” lanjutnya.

Sementara itu anggota medis tim kedua dompet dhuafa diminta untuk turun dan jongkok di depan kendaraan oleh aparat. Bahkan aparat tak segan memukul dan menginjak anggota tim yang terjatuh.

“Tim kedua yang berada di kendaraan Toyota Hilux diminta turun dan mereka diminta jongkok di depan kendaraan oleh seorang aparat. Satu anggota tim lainnya, terjatuh dari kendaraan dan langsung dipukul dan diinjak oleh anggota kepolisian,” ungkap Imam.

Anggota kepolisian yang lain membentak-bentak. Padahal sudah menyampaikan bahwa mereka adalah tim medis. “Kami medis, kami medis,” ujarnya seperti dikutip akurat.co.

Seketika jumlah anggota kepolisian semakin bertambah dan menyuruh tim untuk pergi. Ketika tim hendak pergi, polisi malah memukul dengan rotan maupun tameng serta menendang tim medis. Mereka terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat angkatan Darat karena mengalami luka yang cukup serius dibagian kepala dan bagian lainnya.

“Ketika kami akan pergi itulah anggota kepolisian memukul, baik dengan rotan maupun tameng, juga menendang. Akibatnya, 3 orang tim mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan beberapa anggota tubuh lainnya, sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat,” katanya.

Saat Perang Saja Harus Dilindungi

Tim kemanusiaan mestinya dilindungi. Mengenai perlindungan terhadap tenaga medis di wilayah konflik, diatur dalam Konvensi Jenewa pertama tanggal 12 Agustus 1949 (“Konvensi Jenewa”), di antaranya dalam Bab IV tentang Anggota Dinas Kesehatan.

Pada dasarnya, mengutip penjelasan halaman 7 buku “Ringkasan Konvensi-Konvensi Jenewa Tertanggal 12 Agustus 1949 Serta Protokol-Protokol Tambahannya” yang diterbitkan oleh Komite Internasional Palang Merah, demi kepentingan orang-orang yang cedera, sakit dan korban kapal karam, setiap kesatuan medis, baik militer maupun sipil, yang berada dibawah kekuasaan pihak yang berwenang harus dilindungi.

Seseorang yang ditugaskan, baik permanen maupun sementara, semata-mata untuk pekerjaan medis (mencari, mengumpulkan, mengangkut, membuat diagnosa dan merawat orang yang cedera, sakit, korban kapal karam dan untuk mencegah penyakit). Mereka itu adalah dokter, perawat, jururawat, pembawa usungan.

Konvensi Jenewa ini sebenarnya bukanlah satu-satunya sumber hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan terhadap tim medis dalam wilayah peperangan. Perlindungan tentang tim medis dapat juga ditemui dalam protokol-protokol tambahan terhadap Konvensi Jenewa.

Konvensi Jenewa ini diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949. Artinya, Konvensi Jenewa juga berlaku di Indonesia. (net,hkm,ddc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry