Oleh: Husain Latuconsina*

Perguruan tinggi di tanah air diperhadapkan pada persoalan disparitas pelayanan pendidikan tinggi antar wilayah maupun antar peguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS). Tidak dapat dipungkiri bahwa perguruan tinggi di kota-kota besar umumnya berpusat di pulau Jawa memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan di luar pulau Jawa, dan juga PTN masih menjadi ‘anak emas-nya’ pemeritah dengan mendapatkan segala fasilitas pendukung penyelenggaran pendidikan tinggi, sementara PTS dituntut harus lebih mandiri dalam penyelenggaraan pendidika tinggi. Sementara di sisi lain, tidak ada perbedaan antara PTN dan PTS dalam hal penilaian akreditasi yang meliputi variabel input, proses, output dan outcome. 

Data perrankingan perguruan tinggi tingkat nasional setiap tahun yang risilis Kemendikbud yang masuk 100 besar masih didominasi perguruan tinggi yang bedomisili di pulau Jawa. Selain itu dari 15 perguruan tinggi yang masuk klaster 1 di Indonesia, semuanya termasuk perguruan tinggi plat merah (negeri) dan didominasi oleh PTN yang berdomisili di pulau Jawa. Artinya ada kesenjangan yang besar baik antar perguruan tinggi negeri dan swasta, maupun antar perguruan tinggi di pulau Jawa dan diluar pulau Jawa.

Pergantian menteri yang mengurusi dunia pendidikan sudah beberapa kali terhitung semenjak awal era reformasi, mulai dari Malik Fadjar, Bambang Sudibyo, Mohammad Nuh, sampai era Muhammd Nasir belum juga dapat menyelesaikan disparitas antar perguruan tinggi di Tanah Air. Harapan besar perbaikan dan eliminasi disparitas kualitas antar perguruan tinggi swasta dan negeri maupun antar wilayah diharapkan dapat diwujudkan di era Menteri Nadiem Makarim.

Pada 24 Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan paket kebijakan pendidikan tinggi yang dikenal dengan sebutan “Merdeka Belajar : Kampus Merdeka”. Empat paket kebijakan yang dirilis Kemendikbud tersebut, yaitu : i). Kemudahan pembukaan program studi baru, ii). Sistem akreditasi perguruan tinggi, iii). Perguruan tinggi Negeri Badan Hukum, dan iv). Hak belajar tiga semester di luar program studi (Merdeka Belajar). Kebijakan “Merdeka Belajar : Kampus Merdeka” yang dirilis oleh Kemendikbud mendapat perhatian dan beragam respon dari stakeholder pendidikan tingi Tanah Air.

Respon positif umumnya berdatangan dari PTN/PTS yang telah mapan dalam pengembangan tri dharma perguruan tinggi. Mereka menganggap kebijakan baru ini searah dengan kebijakan internal kampus yang telah dikembangkan selama ini, sehingga mudah untuk dikolaborasikan dengan kebijakan baru yang dirilis oleh Kemendikbud.

Jika ditinjau secara seksama, kebijakan “Merdeka Belajar : Kampus Merdeka” ini adalah upaya awal yang dilakukan oleh Kemendikbud di era Nadiem Makarim untuk menata pengelolaan dan pengembangan perguruan tinggi, dengan upaya mereduksi disparitas pada dunia pendidikan tinggi di Tanah Air yang menjadi persoalan klasik. Persoalan klasik ini akan semakin sulit teratasi jika Kemendikbud tidak melakukan moratorium atau kebijakan sejenis terhadap upaya pembukaan perguruan tinggi dan program studi baru.

Kebijakan pertama dari Program “Merdeka Belajar : Kampus Merdeka” adalah terkait dengan kebebasan bagi perguruan tinggi yang telah terakreditasi institusi A dan B untuk membuka program studi baaru dengan persyaratan utama berupa bukti kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, atau universitas top ranking 100 besar dunia. Kebijakan ini tentunya menjadi sesuatu hal yang memudahkan, sebagai solusi atas peliknya membuka program studi baru, sekaligus menjadi tantangan bagi perguruan tinggi untuk memperluas jejaring kerjasama dengan stakeholder untuk pengembangan program studi baru.

Kebijakan kedua adalah reakreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi.  Dengan catatan akan ada peninjauan kembali dari Kemendikbud jika ada pengaduan masyarakat terhadap kinerja program studi dan insitusi, dan juga terjadi penurunan jumlah mahasiswa secara drastis selama 5 tahun terakhir. Selain itu akreditasi A akan diberikan bagi program studi yang telah mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga akreditasi internasional yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.

Kebijakan ini di satu sisi menghilangkan “ritwal” reakreditasi 5 tahunan bagi insitusi dan program studi yang selalu membebani penyelenggara pendidikan tinggi di Tanah Air. Dengan adanya kebijakan ini telah memberikan tantangan bagi perguruan tinggi untuk dapat mempertahankan mutu penyelenggaraan pendidikan agar selalu mendapatkan sentimen positif dari masyarakat yang dibuktikan dengan peningkatan minat mahasiswa baru setiap tahunnya, dan bukti tambahan adalah mendapakan mengakuan internasional dari badan akreditasi internasional.

Kebijakan ketiga adalah Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH). Pada umumnya banyak PTN dari klaster BLU maupun Satker sangat menginginkan menaikan status mereka ke PTN-BH yang  diberikan kewenangan untuk mengelola aset sendiri dan juga kebijakan lainnya termasuk penutupan program studi dan pembukaan program studi baru dan juga rekrutmen dosen non-PNS. Untuk mendapatkan status PTN-BH maka setiap PTN harus meraih akreditasi insitusi A dan memiliki kapasitas sebagai perguruan tinggi berskala internasional.

Dengan kebijakan untuk memudahan meraih stasus PTN-BH bagi PTN klaster BLU maupun Satker, maka akan membuka peluang bagi PTN untuk meraih status PTN-BH dengan segala kewenangan atau otonomi bidang akademik dan non-akademik yang diberikan oleh pemerintah. Artinya akan terbuka peluang bagi PTN untuk lebih mandiri dalam pengelolaan institusi mereka dan berupaya meningkatkan kualitas akademik dan non akademik secara otonom untuk berkompetisi dan mampu mereduksi disparitas antar PTN.

Kebijakan ke empat adalah PerguruanTinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela: 1) mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks), dan ditambah lagi, dapat mengambil sks di program studi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara 20 sks). Kebijakan ini tentunya menjadi tantangan bagi setiap program studi dan institusi peyelenggara pendidikan tinggi untuk dapat meningkatkan pelayanan dan mutu akademik maupun non akademik dengan menjalin kerja sama antar insitusi pendidikan tinggi maupun dengan dunia kerja baik.

Kebijakan “Merdeka Belajar : Kampus Merdeka” dalam tataran konsep sudah cukup ideal karena dengan sendirinya akan mengarahkan setiap perguruan tinggi  untuk semakin kompetitif dan mempersiapkan diri menuju World Class University. Ini adalah strategi Kemendikbud dalam upaya mengurangi disparitas antar perguruan tinggi dan antar wilayah.

Strategi ini tentunya perlu didukung dengan monitoring dan evaluasi pada tataran implementasinya, mengingat setiap perguruan tinggi diperhadapkan dengan persoalan yang berbeda-beda, dan pada sisi lainnya masih banyak perguruan tinggi yang sulit berkembang karena terbentur dengan budaya akademik yang tidak mendukung pengembangan menuju World Class University.

*Penulis adalah Dosen Departemen Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Islam Malang.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry