Cak Anam (kiri) dan Hartono, Sekretaris PPKN. (IST)

“Dalam sejarah demokrasi Orde Reformasi, hanya PBB (partai kecil) pimpinan Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang bisa dibilang sakti. Partai Bulan Bintang ini masih saja mampu menjadi peserta Pemilu hingga 2019.”

Oleh: Choirul Anam*

MASIH seputar dampak pembunuhan demokrasi melalui perampasan hak konstitusional partai kecil. Karena akibat dari tindakan “kejam” itu, bisa merembet ke mana-mana. Seperti penerapan sistem pemilihan langsung anggota legislatif misalnya, anggota yang terpilih pasti berasal dari parpol yang (dijamin) lolos parliamentary threshold (PT).

Meski PT dipatok 3 sampai 4 atau 5%, jumlah parpol pemenangnya tetap saja sembilan (9) itu-itu juga. Atau, supaya kelihatan ada demokrasi, maka dibuat skenario 9+1. Tapi partai baru yang lolos pun, bisa dijamin sebagai “produk baru” pemodal atau lazim dsebut oligarki dan taipan naga sembilan.

Keikut-sertaan partai kecil dari Pemilu ke Pemilu, dengan demikian, tak lebih hanya sebagai pelengkap kesan bahwa di Indonesia masih ada demokrasi. Tapi bukan teori demokrasi sebagaimana digagas para pemikir terkemuka seperti Plato, James Harrington, John Lock, Jean Jacques Rousseau, Thomas Jefferson dll. Bukan democracy yang sering dsebut banyak kamus sebagai “a theory of government which, in the purest form, holds that the state should be controlled by all the people”. Atau biasa dibunyikan dengan slogan ”the government… from the people, by the people, to the people”—pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Tapi praktik demokrasi Indonesia lebih tepat disebut sebagai “demokrasi plutokrati”—sitem demokrasi yang dikuasai oleh segelintir orang kaya atau pemodal kapitalis dan taipan komunis. Karena itu, meski partai-partai kecil seperti PBB, PKNU dll ikut “berdarah-darah” meramaikan pesta demokrasi (dari Pemilu ke Pemilu), jangan harap bisa menembus PT untuk menggedor pintu parlemen.

Dalam sejarah demokrasi Orde Reformasi, hanya PBB (partai kecil) pimpinan Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang bisa dibilang sakti. Partai Bulan Bintang ini masih saja mampu menjadi peserta Pemilu hingga 2019. Sedangkan sejumlah parpol kecil lainnya, sudah terkapar sebelum ”perang”. Baru pada tahap verifikasi administrasi dan faktual, parpol gurem rontok ditebas pedang KPU.

Tapi kenapa PBB bisa selamat? Mungkin karena Prof. Yusril tahu persis “rahasia” konspirasi jahat demokrasi plutokrasi. Sehingga, diduga kuat, dari pada “kejahatan” terbongkar, lebih baik PBB “diloloskan” sebagai peserta Pemilu. Namun demikian, PBB tetap saja menjadi pecundang. Tidak bakalan mampu menembus PT yang sudah dipatok para aktor politisi Senayan.

 Lagi pula Pemilu bukan berlangsung Jurdil (jujur dan adil) seperti tertulis dalam UU Pemilu. Bukan pula karena platform parpol yang dikampanyekan, memang dapat dicerna dan diminati rakyat. Gambar-gambar calon wakil rakyat yang dipampang di segala tempat pun, bukan figur atau sosok yang diidolakan rakyat.

Pendek kata, proses pemilihan wakil rakyat yang menyedot anggaran negara triliunan rupiah itu, hanya dinikmati segelintir orang yang tergabung dalam KPU (Komisi Pemlihan Umum) untuk “berjudi” memenangkan pemimpin semu. Karena faktanya, rakyat memberikan suara (pada umumnya) berdasar pada besaran uang. Bergantung pada tebal-tipisnya amplop dan bingkisan sembako. Tidak ada uang, tidak pula sembako, rakyat tidak akan menjatuhkan pilihan.

Berarti rakyat yang mata duitan bro? Jangan gampang salahkan rakyat. Penerapan sistem pemilihan langsung di negara yang (kebanyakan penduduknya) belum terselesaikan urusan perut, sama halnya menyuburkan money politics kalangan pemodal. Berapa pun “harga suara” rakyat pasti dibeli lunas. Dan rakyat memang sangat membutuhkan untuk bertahan hidup. Jadi. Jangan kemudian rakyat disalahkan, tapi elite pembuat sistem itulah yang kehilangan nurani kebangsaan dan kenegarawanan.

Konsekuensi dari pemilihan langsung, juga menjadikan parpol tidak maksimal berperan sebagai sarana penghimpun, penyerap dan penyalur asprasi rakyat. Parpol hanya sebatas sebagai bendera, yang bisa dipergunakan orang luar berduit (bukan kader sendiri), untuk meraih tiket ke parlemen. Setelah berhasil duduk sebagai wakil rakyat yang terhormat, bukan nasib rakyat yang diperjuangkan. Melainkan, justru sibuk mengembalikan “hutang budi” dengan mendukung RUU titipan pemodal, yang telah disepakati dengan para dewa parpol.

Dulu, sebelum amandemen UUD 1945, rakyat memilih parpol dalam pemilu. Sehingga parpol berperan maksimal dalam mengedukasi rakyat terkait hak dan kewajiban sebagai warga negara. Calon wakil rakyat yang ditawarkan pun, terdiri dari kader asli partai yang tersusun dengan nomor urut, berdasar kapasitas, kapabilitas dan kualitas sebagai wakil rakyat.

Tapi setelah amandemen, semua pemandangan yang masih menjanjikan kebaikan bagi kehidupan rakyat itu lenyap sudah. Kini semua diukur dengan uang, dan yang punya uang adalah pemodal atau cukong. Sehingga, saat kini banyak wakil rakyat hidup bermewah-mewah, jika tak berujung mendekam di penjara. Memang, masih ada wakil rakyat yang merasa memanggul amanah penderitaan konstituen. Tapi jumlah mereka bisa dihitung dengan jari.

Lantas pemilihan eksekutif apa lebih baik bro? Sami mawon! Pilihan Presiden Wakil Presiden, Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Walikota dan wakilnya, juga pejabat publik lainnya, justru berbiaya tinggi. Semakin tinggi derajat yang diperebutkan, semakin gede pula uangnya. Bahkan menurut ekonom senior Rizal Ramli, untuk meraih jabatan presiden diperlukan ratusan triliun rupiah. Gila! Memang, “ini demokrasi kriminal,”ujar Bang Rizal di kanal YouTube.

Karena itu dulu (sebelum amandemen), Presiden Wakil Presiden dipilih MPR (Majelis Permusyaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi negara, yang merepresentasikan kedaulatan rakyat. Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Walikota dan Waklnya, juga dipilih oleh DPR Daerah masing-masing. Dan itu sesuai dengan Sila keempat : “Kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan.”

Disebutkan dalam Bab III UUD 1945 (Asli) Pasal 6 ayat (1): ”Presiden ialah orang asli Indonesia”. Ayat (2): “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.”  Begitu pula UU turunannya untuk Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Walikota dan wakilnya, dipilih oleh DPR Daerah masing-masing. Simple.

Tidak perlu mengeruk sebesar-besarnya anggaran negara, dan tidak usah menggelontorkan triliunan rupiah ke KPU yang ujung-ujungnya terkena OTT KPK. Juga tidak kerepotan merahasiakan hilangnya nyawa sekitar 700 petugas KPPS, yang hingga kini tak ada kabar hasil otopsinya.

Tetapi aturan khas Indonesia yang dirumuskan bapak pendiri bangsa berotak brilian itu, setelah kemudian dilakukan amandemen oleh MPR berotak udang dan ditunggangi kepentingan asing, ambyar semua diganti produk baru rasa liberalisme, kapitalisme, dan belakangan mulai menampakkan sosoknya, komunisme.

Tapi money politics itu tidak mengenal dan tidak peduli apakah itu pilihan langsung, atau melalui MPR dan DPRD bro! Karena persoalannya lebih pada integritas moral. Model apa saja tidak masalah, yang penting bisa menguntungkan dan jadi uang. Memang banyak pendapat seperti itu. Dalam menghadapi carut-marut pengelolaan negara, kerusakan yang mesti diperbaiki terletak pada sistem atau orangnya. Tuhan menciptakan sistem alam semesta dulu, baru kemudian diciptakan manusia terikat pada sistem atau sunnatullah yang berlaku.

Nah, jadi, jika sistem pemerintahan yang telah dibangun founding fathers negara-bangsa itu, benar-benar dijalankan dengan penuh kesungguhan, lalu diperketat dengan pengawasan yang canggih seperti hadirnya KPK dan PPATK misalnya, maka sistem pemilihan calon pemimpin bangsa akan menghasilkan pemimpin sejati. Pemimpin yang Pancasilais, Nasoinalis dan negarawan yang mampu melindungai segenap bangsa dan seluruh tumpah darah  Indoneisia.

Tidak seperti Pilkada serentak Desember 2020  ini. Pemerintah sendiri telah mengakui, bahwa sebagian besar calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pemilukada dibiayai pemodal. Sampai-sampai wartawan senior, Hersubeno Arif, melemparkan kredo demokrasi kita: “Dari Cukong, Oleh Cukong, Untuk Cukong”.

Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, dalam Webinar dengan Pusat Studi FH Universitas Andalas, Padang  (11/9/2020), mengungkapkan 92% calon kepala daerah dibiayai cukong. Akibatnya, nanti jika terpilih, akan terjadi korupsi kebijakan, yakni korupsi yang lebih berbahaya dari korupsi uang biasanya. Saat ini pun, sudah banyak kepala daerah yang mendekam di penjara karena korupsi. Dan dalam waktu tidak lama lagi, akan terjadi korups lebih berbahaya lagi.

“Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, tambang, itu lebih berbahaya. Lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sudah saya periksa itu tumpang-tindih,”kata Prof. Mahfud Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga mengungkap data yang tak jauh beda dengan Prof. Mahfud. Dari hasil riset KPK, 82% calon kepala daerah dibiayai cukong atau sponsor. Dan dana itu tidak diberikan secara gratis. (bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry