Keterangan foto youtube

“Kenapa HTI “dipelihara” bro? Apa ada maksud- tertentu? Itu soal lain. Umat Islam harus cerdas dan jangan mudah diadu-domba. Tirulah cara KH Abdul Wahab Hasbullah dalam menghadapi ghoswul fikri.”

Oleh: Choirul Anam*

KEMBALI pada khalifah dan institusi kekhalifahan dalam sejarah pemerintahan Islam. Fakta historis, institusi kekhalifahan  pernah menjadi simbol persatuan dunia Islam (masyarakat muslim).

Timbulnya  khilafah dan khalifah, bermula sejak terplihnya Abu Bakar as-Siddiq sebagai pemimpin umat Islam menggantikan Nabi Muhammad SAW—sehari setelah Nabi SAW wafat. Kemudian berturut-turut terpilih menggantikan khalifah sebelumnya: Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bn Abi Thalib. Keempat sahabat utama Nabi SAW itu kemudian digelari al-Khulafa’ ar-Rasyidin—khalifah-khalifah terpercaya yang mendapat petunjuk.

Ada dua hal penting terkait pembentukan khilafah, yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan ulama. Pertama, soal tata-cara atau prosedur pengangkatan khalifah sebagai pengganti fungsi Nabi SAW.

Kedua, soal siapa yang berwewenang dan berhak disematkan sebagai pengganti Nabi tersebut. Ini terjadi karena baik al-Qur’an maupun Nabi SAW sendiri, tidak pernah memberikan penjelasan terhadap hal tersebut. Sehingga, dalam hal pembentukan khilafah, pada ulama berbeda pendapat.

Ada yang mewajibkan berdasar wahyu dan ijmak (konsensus), ada pula yang mewajibkan karena pertimbangan akal. Tetapi seluruh ulama sepakat: bahwa umat Islam wajib mengangkat pemimpin guna menjaga dan melindungi eksistensi agama; menegakkan kebenaran, keadilan dan supremasi hukum; meberikan hak warga terhadap negara serta menerapkan hukum berkeadilan, dan; memerintahkan kepada kebaikan sekaligus melarang kemungkaran.

Selain itu, para ulama juga sepakat mengenai prosedur atau tata-cara pengangkatan pemimpin, imam atau “khalifah”. Ada beberapa ketentuan atau sistem pengangkatan yang digunakan, antara lain: Pertama, dipilih berdasar kesepakatan kaum muslimin, lalu dilantik dengan janji (bai’at) oleh suatu badan yang representatif (ahlul ‘aqdi) dari kalangan ulama, orang-orang salih dan pemuka-pemuka masyarakat.

Kedua: berdasar pengangkatan pemimpin sebelumnya. Ketiga: berdasar hasil musyawarah terbatas dari kalangan muttaqin, yang memilih salah satu dari peserta musyawarah, dan; Keempat: berdasar pada putusan penguasa diktator dengan kekuasaannya, mampu memaksa rakyat untuk tunduk mengakuinya sebagai pemimpin. Sehingga rakyat wajib menaatinya selama bukan untuk berbuat kemaksiatan kepada Allah SWT.

Beberapa model sistem pengangkatan pemimpin, imam atau “khalifah” itu, berasal dan diambil dari fakta historis kekhalifahan pertama, yakni terpilihnya Abu Bakar as-Siddiq sebagai khalifah pengganti Nabi SAW, sampai berakhirnya masa kekhalifahan. Para ulama  juga sepakat bahwa era al-Khulafa’ ar-Rasyidin (empat sahabat utama Nabi SAW) adalah contoh ideal dalam penghayatan dan pengamalan agama serta pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam.

Periode al-Khulafa’ ar-Rasyidin, menurut Ibnu Khaldun, adalah kekhilafahan sejati. Karena, empat sahabat utama Nabi SAW itu, mempunyai derajat yang spesifik dalam pandangan umat Islam. Berati pula, setelah era empat sahabat al-mahdiyin, institusi khilafah (kekhalifahan) sudah tidak sejati (murni) lagi.

Kekhalifahan yang tidak sejati atau tidak semartabat al-Khula’ ar-Rasyidin itu berlanjut sampai pada Dinati Umayyah di Damaskus (41-133 H/661-750 M) dengan 14 khalifah. Kemudian berlanjut terus sampai batas akhir pada Dinasti Turki Usmani (Ottoman) di Istambul (1299-1924 M) dalam lima periode dengan 37 khalifah.

Setelah Mustafa Kemal Ataturk—penguasa sekuler pertama Republik Turki—terpilih sebagai presiden, sistem pemerintahan kekhalifahan Islam langsung dihapus secara total,  pada tanggal 3 Maret 1924. Bahkan azan-azan di masjid diganti dengan bahasa Turki. Sejak itulah, istilah khilafah dan institusi kekhalifahan tidak ada lagi. Berakhir sudah, dan lenyap ditelan bumi (Tim Redaks: Ensiklopedi Islam 3, 1994; Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah: Ensiklopedia Islam Al-Kamil, 2009; Cyril Classe: Ensiklopedi Islam (Ringkas),1996; Prof.Mr. A.G. Pringgodigdo: Ensiklopedi Umum, 1967).

Nah, barulah belakangan ini, pada tahun 1373 H bertepan dengan 1953 M, seorang alumni ulama Al-Azhar Mesir, yang juga mantan hakim Mahkamah Syari’ah Palestina, Syaikh Taqiyuddin an-Nahbani, mendirikan partai Hzbut Tahrir (HT). Tujuan utamanya, untuk membangkitkan kembali kesadaran dan persatuan umat Islam seluruh dunia dengan menerapkan sistem pemerintahan khilafah.

Sistem pemerintahan khilafah atau yang sering disebut  Khilafah ‘Aamah model HT, adalah seluruh dunia Islam (negera-negara Islam maupun negara yang mayoritas penduduknya muslim) wajib mengangkat seorang pemimpin (khalifah). Wajib dipimpin seorang imam (al-Imam al-A’zam) untuk menangani segala urusan umat Islam se-dunia, baik yang berkaitan dengan masalah agama maupun dunia.

HT kemudian berkembang di berbagai belahan negara di dunia. Dan sempat eksis beberapa waktu. Namun akhirnya, HT harus menemui kenyataan dibubarkan karena, selain secara teori tdak bisa diterima akal sehat, juga sebagai gerakan politik seringkali menimbulkan kekacauan dan kerusuhan di lingkungan masyarakat majemuk. Sehingga, keberadaan HT di berbagai negara tidak terdengar lagi. Terakhir, HT di Malaysia juga dibubarkan dan dilarang.

Tapi kenapa di Indonesia “dipelihara” bro? Apa ada maksud-maksud tertentu? Itu soal lain. Umat Islam harus cerdas dan jangan mudah diadu-domba. Sebaiknya, tirulah cara KH. Abdul Wahab Hasbullah dalam menghadapi ghoswul fikri. Setahun setelah Taqiyuddin an-Nahbani mendeklarasikan HT, Rais Aam PBNU yang juga pahlawan nasoinal itu, langsung berpidato di depan Parlemen RI, pada 29 Maret 1954, mengenai perlunya umat Islam se-dunia mengangkat seorang pemimpin agung atau Imam A’zam.

Dengan mengutip beberapa kitab klasik kalangan Sunni yang berlaku sejak 12 abad lampau, dengan tegas Kiai Wahab menyatakan, bahwa penerapan sistem politik dengan mengangkat seorang pemimpin agung (Imam A’zam) bagi dunia Islam saat sekarang ini, adalah suatu utopia, khayalan, ilusi atau halusinasi. Mengapa? Sebab, kata Kiai Wahab, seorang yang berkualitas dan berkapasitas pemimpin agung, khalifah atau Imam A’zam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab klasik Ahlussunnah wal jama’ah itu, sejak 700 lampau sudah tidak ada.

Memang, menurut hukum Islam, seluruh dunia Islam wajib mengangkat seorang pemimpin, Imam A’zam, dan itu baru pemimpin yang sah menurut Islam. Tapi, ada syaratnya: seorang Imam A’zam yang diangkat itu harus mempunyai pengetahuan Islam semartabat Mujtahid Mutlak. Dan orang sekaliber itu sudah tdak ada sejak 7 abad silam. Mau dicari di negara mana pun tidak bakalan ketemu, karena memang tidak ada. Sudah punah.

Tapi bukan berarti jalan buntu. Dalam hukum Islam, mauquf, terhenti atau macet, jarang sekali terjadi. Bab berikutnya pasti ada solusi. Jika sudah tidak ada lagi orang yang sedemikian tadi kualitasnya untuk diangkat/dipilih menjadi Khalifah, imam A’zam atau pemimpin agung, atau dengan kata lain umat Islam sudah tidak mampu membentuk Imam A’zam secara ideal. Maka, kata Kiai Wahab, hukum Islam memberi jalan masuk pada bab daruri (dlaruyi).

Umat Islam di masing-masing negara wajib mengangkat atau memilih pemimpin/imam yang darurat. Segala imam/pemimpin yang dipilih/diangkat dalam keadaan darurat adalah pemimpin/imam daruri.

Karena itu dahulu, NU memberikan gelar waliyul amri daruri bissyaukah—pemimpin/kepala negara yang sah menurut hukum Islam– kepada Bung Karno. Meski (kala itu) banyak pihak mengkritik sebagai manuver politik pragmatis, sikap NU yang dipidatokan Kai Wahab di depan sidang parlemen itu, merupakan bentuk tanggungjawab keagamaan NU (dari sudut pandang Islam terutama hukum fikih), dalam konteks antispasi perkembangan pemikiran global sebagaimana digagas Taqiyuddin an-Nahbani—pendiri Hizbut Tahrir (HT).

Selain untuk antisipasi HT (tanpa “I” karena HT baru masuk Indonesia pada 1980 menjadi HTI), sikap politik kenegaraan dan kebangsaan NU itu, juga dimaksudkan untuk antisipasi perkembangan  politik dalam negeri. Karena dengan pemberian gelar kepada Bung Karno, selain dimaksudkan menolak khilafah HT, juga untuk meneguhkan kembali upaya umat Islam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD 1945, adalah sah menurut hukum Islam.

Nah, jadi, urusan khilafah HT sudah diselesaikan tuntas oleh Rais Aam NU KH. Abdul Wahab Hasbullah, 66 tahun silam. Lantas kenapa sekarang NU dan anak cucunya—terutama Ansor Banser—hanya karena HTI saja tega membenci khilafah. Wow NU tempo doeloe sudah menuntaskan khilafah model HT. Lalu bagaimana dengan NU ashabul qoror yang jadi bodyguard khilafahisme-nya Hasto bro! Apa ada deal-deal tertentu? (bersambung).

*Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah). Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry