“PDI-P tentu menolak “dituduh” berusaha menghidupkan kembali PKI. Mana mungkin PKI yang sudah dibubarkan bisa hidup kembali. Ibarat orang sudah mati, sudah lama dikubur, apa bisa hidup lagi?’

Oleh: Choirul Anam*

Apa itu HIP? Rakyat sudah pada tahu bro! Ialah RUU (Rancangan Undang Undang) Haluan Ideologi Pancasila. RUU yang disepakati sebagai usul inisiatif DPR pada pleno super cepat, Selasa menjelang buka puasa, 12 Mei 2020 silam.

Berdalih pandemi Coronavirus, anggota yang hadir dalam paripurna kejar tayang itu, wajib menutup mulut dengan masker, menyumpal telinga dengan kertas(?) dan, semua mic serta otak udang dimatikan. Lalu, dog…dog…dog… setujuuuu…! Maka, resmilah RUU HIP menjadi inisatif DPR yang mewakili diri dan kelompok sendiri. Bukan mewakili rakyat karena, faktanya, rakyat menolak.

Untung masih ada fraksi yang sehat berotak encer. Fraksi PKS menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 dalam konsideran. Kabarnya, Fraksi  Demokrat, juga walk out lantaran suaranya tak digubris. Sedangkan fraksi lain– pendukung rezim berkuasa– seperti kata Bamsoet (Bambang Soesatyo)– mantan Ketua DPR dan kini Ketua MPR, parpol Senayan sudah lama diternak taipan. Sudah bukan lagi representasi rakyat. Mereka telah terpapar Corona Wuhan dan Wahn—yuj’alu fi qulubihimul wahnu. Sudah lama pingsan karena kesehariannya hanya membayangkan bagi-bagi harta rampasan.

Puncak penolakan rakyat terjadi pada Kamis, 16 Juli 2020 lalu.  Dengan mengepung gedung DPR, rakyat meminta RUU HIP dibatalkan. Dicabut dari Prolegnas. Bukan diganti RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila).

Kenapa mesti dicabut? Apa karena HIP beraroma komunis? Bukan cuma bau bro! Tapi, di dalam HIP ada HAP. Apa itu HAP? Ialah Haluan Ancaman Pemerasan.

Seperti telah dipahami bersama, Pancasila adalah philoshopische grondslag—falsafah dasar negara. Pancasila adalah grundnorm—norma dasar atau staats fundamentelenorm—pokok kaidah negara yang fundamental. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kristalisasi dari perjanjian luhur pendiri negara-bangsa, dan telah menjadi gentleman’s agreement berlaku atas pemahaman bersama dan final. Tidak boleh dan dilarang diturunkan derajatnya hanya sebagai norma dalam UU. Apalagi diperas-peras dan diremet-remet menjadi Trisila, kemudian Ekasila. Itu keterlaluan dan makar bro!

Janganlah merasa lebih pinter dari founding fathers— anak bangsa jajahan terdidik dan tercerahkan di sekolah tinggi yang, kata Dr. Anhar Gonggong, senantiasa menggunakan strategi otak, baik dalam berjuang meraih kemerdekaan maupun merumuskan falsafah dasar negera. Sedangkan kualitas DPR kita sekarang justru sebaliknya: membunuh atau mematikan otak. Isi kepala kosong kayak gitu mau meras Pancasila bro! Mau dibawa kemana bangsa dan negara ini? Usut!, sekal lagi, usut tuntas kelompok radikal mana yang makar terhadap Pancasila? Dan siapa pula tukang perasnya?

Yang terang, bukan Ketum PDI-P pemerasnya. Benar memang, dalam potongan pidato Megawati yang viral, ia mengatakan, antara lain: Pancasila sebagai the way of life bangsa. “Pancasila kita tahu…jika diperas, maka dia akan menjadi Trisila. Terdiri, pertama, adalah sosio nasionalisme; kedua sosio demokrasi, dan ketiga ketuhanan… Ketuhanan yang dimaksud adalah ketuhanan dengan cara yang berkebudayaan dan berkeadaban. Dengan saling hormat menghormati satu dengan yang lain…” Tapi percayalah bro, bukan Mega pemerasnya. Loh!

Memang, PDI-P selaku pengusung RUU HIP, bervisi-misi Pancasila pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Itu terpampang jelas pada laman resmi PDI Perjuangan.id. Di situ ada lima visi: Trisila dan Ekasila merupakan  visi kedua dan ketiga. Visi PDI-P itu sama dengan  RUU HIP Pasal 6 (1):”Ciri pokok Pancasila disebut trisila, yaitu: a. ketuhanan; b. nasionalisme, dan; c. kerakyatan/demokrasi. Ayat (2): Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.” Tapi bukan berarti kepala Banteng moncong putih pemerasnya bro! Terus!

Sabar dulu… PDI-P selaku pengusung RUU HIP, justru menolak pencantuman Tap MPRS No.XXV/1966 dalam konsideran? Tapi itu soal konsistensi sikap politik bro! Sudah sejak lama—setidaknya sejak ST (Sidang Tahunan) MPR—Agustus 2003, Fraksi PDI-P berjuang habis-habisan untuk mencabut Tap MPR pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di tanah air.

Tapi kan selalu  gagal karena mendapat tantangan dari fraksi lain yang, kala itu, masih waras. Cobalah tanya Tjahjo Kumolo, yang waktu itu menjabat Sekretaris Fraksi PDI-P di Senayan, pasti membenarkan dan mengakuinya. Nah, berarti PDI-P sudah lama ingin  menghidupkan kembali PKI dong? Ah…itu mah  fitnah keji!

PDI-P tentu menolak “dituduh” berusaha menghidupkan kembali PKI. Mana mungkin PKI yang sudah dibubarkan bisa hidup kembali. Ibarat orang sudah mati, sudah lama dikubur, apa bisa hidup lagi? Alfian Tanjung saja yang ngetwitt: ”PDI-P 85% isinya kader PKI” langsung ditangkap polisi. Lalu diseret ke PN Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 20 dan 28 UU ITE: melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Cobalah pikir, apa itu bukan fitnah namanya? Benarkah Alfian mencemarkan nama baik PDI-P?

Menurut Ketum PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra, majelis hakim menilai Alfian Tanjung hanya menyalin tulisan politisi PDI-P, Ribka Tjiptaning Ploretariyati, dalam bukunya berjudul: “Aku Bangga Jadi Anak PKI.” Dalam buku yang  beredar luas (dan tak pernah dibantah PDI-P) itu, ada kalimat: “85% PDI-P isinya adalah kader PKI”. Karena itu, Alfian kemudian divonis bebas alias tidak bersalah.

Tapi terlanjur ditangkap polisi? Ya memang! Polisi  sekarang  harus sigap menangkap siapa saja yang peduli terhadap bangkitnya KGB (Komunis Gaya Baru). Tapi kenapa Djoko Tjandra tidak juga ditangkap? Beda bro! Djoko Tjandra itu menurut Ketua IPW (Indonesia Police Watch), Neta S Pane, adalah konsultan Polisi dan bermanfaat bagi rezim berkuasa. Buktinya, pada tahun 2015, Sangkara Tjandra (adik Djoko Tjandra), kata Natalius Pigai—mantan Komisioner Komnas HAM—sudah menghadap Presiden Jokowi. Manfaat sekali buat Djoko Tjandra. Sehingga, dia bisa bebas berkeliaran dan dikawal ketat jenderal polisi agar tidak diganggu orang. Tapi, kabarnya, ditangkap lagi. Begitulah cara kerja polisi zaman now!

Berarti beda perlakuan dong? Polisi sigap tangkap Alfian, tapi lebai meringkus Djoko Tjandra. Bukan begitu bro! Coba perhatikan laporan Ahok yang diberitakan Kumpuran. Pagi Ahok melapor, sore pelakunya sudah ditangkap. Tapi kenapa banyak laporan masyarakat perihal peghinaan Nabi, agama dan kriminalisasi ulama, tidak juga diproses? Beda bro! Polisi memang harus cepat dan sigap melayani Ahok dkk, karena ada kaitan dengan yang berkuasa. Paham!

Kembali kepada tokoh dan kelompok radikal pemeras Pancasila yang bukan Megawati dkk, mungkin dapat dijelaskan karena, selain dia Ketum partai berkuasa, Megawati adalah juga Ketua Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Mana mungkin tega memeras philosopische grondslag yang telah jelas termaktub pada alinea 4 Pembukaan UUD 1945. Apalagi BPIP itu dibentuk Presiden Jokowi dengan Perpres No. 7/2018. Jadi, pemerasnya jelas bukan Mega dan kaki tangannya. Lalu?

Barangkali saja Kepala BPIP, Dr. Yudian Wahyudi? Bisa jadi bro! Sebab, sehabis dilantik, Yudian langsung tancap gas. Dia berkata dengan sadar dan jujur, “musuh terbesar Pancasila adalah agama”. Wow…gile ’kali ye! Berarti pula musuh terbesar Pancasila adalah Tuhan.  Karena hanya dalam agamalah Tuhan itu ada, dan selalu diagungkan namanya. Indonesia adalah “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945). Nah, apakah Kepala BPIP Yudian tidak paham bro?

Paham sih paham. Tapi darah diabolisme, libaralisme dan sekularisme sudah terlanjur merasuk hingga dia ngomong lagi begini: ”Saya mengimbau kepada orang Islam, mulailah bergeser dari kitab suci ke konstitusi kalau dalam berbangsa dan bernegara. Sama, semua agama. Jadi kalau bahasa hari ini, konstitusi di atas kitab suci. Itu fakta sosial politik,” kata Yudian seperti dilansir Tempo, Kamis (13/2/2020).

Jelaslah sudah pemahaman Kepala BPIP terhadap Pancasila seperti itu. Apakah layak pemerintah mengusung RUU BPIP untuk mengganti HIP? Apalagi dalam konsiderannya masih juga mengacu pada Pancasila Pidato Bung Karno 1 Juni 1945. Masih sarat HAP dalam RUU BPIP. Belum lagi jika dikaitkan dengan ide Nasakom bersatunya Bung Karno.  Karena itu, dalam tulisan ini disebut RUU PIP tanpa “B” karena sama bahayanya, dan sama pula acuannya dengan HIP.  Lalu apa bedanya antara “Haluan” dan “Pembinaan” bro? Keduanya sama-sama diselimuti HAP (Haluan Ancaman Pemerasan).

Padahal, gaji/bayaran ketua dan anggoata Dewan Pengarah BPIP itu gede banget bro! Rata-rata di atas Rp 100 juta per-orang/bulan. Bandingkan dengan gaji jenderal polisi! Itu pun belum termasuk gaji kepala, wakil, deputi, staf khusus, tenaga ahli utama, ahli madya, ahli muda dll. Besar sekali anggaran negara yang disedot BPIP itu. Karena itu, mustahil mereka mau memeras Pancasila atau menjadikan agama dan tuhan sebagai musuh terbesar Pancasila. Tapi siapa yang bisa menjamin bro!

Karena itu, rakyat tetap menolak RUU HIP maupun PIP. Bahkan ahli hukum tatanegara, Refly Harun dan Prof. Suteki, mendesak BPIP dibubarkan! Karena, sejak dibentuk hingga saat ini, tugas, fungsi dan tujuan BPIP tidak jelas. ”Tidak bisa diukur hasil kerjanya seperti apa—key performance index-nya tidak jelas”, kata Refly.

Prof Suteki menilai RUU PIP, selain tidak layak diusulkan menjadi RUU karena selain cacat prosedur, juga (dari sisi substansi) berpotensi merusak sendi kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Tuntutan rakyat tetap: batalkan RUU HIP dan RUU BPIP serta bubarkan lembaga episentrum gempa politik, yakni BPIP,” ujar Suteki, Selasa (21/7/2020) dalam acara Webinar.  Sebaiknya BPIP dibubarkan saja bro!, agar tidak membebani keuangan Negara. (b e r s a m b u n g)

Choirul Anam, adalah Pendiri dan Penasehat PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah, dan Pembina GERAK (Gerakan Rakyat Anti Komunis) Jawa Timur.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry