Oleh Amsar A. Dulmanan,  Dosen Sosiologi Pengetahuan UNUSIA.

KONFLIK sering kali dipahami sebagai sesuatu yang harus dihindari karena dianggap mengganggu harmoni organisasi. Dalam kenyataannya, konflik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial. Di setiap organisasi kemasyarakatan, termasuk di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), konflik muncul sebagai konsekuensi logis dari keberagaman kepentingan, distribusi sumber daya, perbedaan orientasi politik, maupun perubahan sosial yang berlangsung secara cepat. Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya konflik, melainkan bagaimana konflik tersebut dipahami sebagai ruang pembelajaran kolektif yang dapat memperkuat tradisi intelektual, bukan justru melemahkannya.

Dalam beberapa dekade terakhir, NU mengalami transformasi yang sangat signifikan. Organisasi ini tidak lagi hanya berperan sebagai otoritas keagamaan berbasis pesantren, tetapi juga menjadi aktor penting dalam kehidupan politik, ekonomi, pendidikan, hingga ruang digital. Posisi strategis tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, NU memperoleh modal sosial, modal politik, dan modal ekonomi yang semakin besar. Di sisi lain, semakin besarnya modal tersebut juga melahirkan kompetisi kepentingan yang berpotensi menggeser orientasi perjuangan organisasi dari nilai-nilai keilmuan menuju kalkulasi kekuasaan,  realitanya tercermati pada “konflik” pecat memecat di PBNU lalu, hingga tertundanya SK kepengurusan beberapa PWNU atau PCNU.

Dalam perspektif Teori Kritis, kondisi demikian tidak dapat dipahami hanya sebagai dinamika organisasi biasa, tetapi merupakan manifestasi dari hubungan antara kekuasaan, rasionalitas, dan struktur sosial yang membentuk cara individu berpikir maupun bertindak. Karena itu, merawat nalar kritis menjadi kebutuhan yang sangat penting agar warga Nahdliyin tetap mampu membedakan antara kepentingan organisasi, kepentingan kelompok, dan kepentingan publik yang lebih luas.

Herbert Marcuse  (1964)  dalam  One-dimensional man: Studies in the ideology of advanced industrial society. Beacon Press –juga Marcuse, H. (1969). An essay on liberation. Beacon Press,  menjelaskan bahwa masyarakat modern cenderung menghasilkan manusia yang kehilangan kemampuan berpikir kritis akibat dominasi sistem ekonomi, birokrasi, teknologi, dan budaya konsumsi. Individu akhirnya menerima struktur yang ada sebagai sesuatu yang wajar, meskipun sebenarnya struktur tersebut mengandung berbagai bentuk dominasi.

Marcuse menyebut kondisi tersebut sebagai masyarakat satu dimensi (one-dimensional society), yaitu masyarakat yang kehilangan kemampuan melakukan kritik terhadap sistem yang membentuk kehidupannya. Dalam situasi demikian, manusia tidak lagi membedakan antara kebutuhan nyata dengan kebutuhan semu yang diproduksi oleh kepentingan ekonomi maupun politik.  Dalam perspektif Marcuse, bahwa nalar kritis merupakan prasyarat emansipasi karena memungkinkan individu dan komunitas mengenali bentuk-bentuk dominasi yang bekerja melalui ideologi, budaya, dan rasionalitas instrumental. Emansipasi tidak hanya berarti pembebasan dari penindasan politik, tetapi juga pembebasan kesadaran dari berbagai kepentingan yang menghambat otonomi berpikir.

Apabila konsep tersebut dibaca dalam konteks organisasi kemasyarakatan, maka tantangan terbesar bukan hanya datang dari luar organisasi, melainkan juga dari proses internalisasi logika kekuasaan ke dalam budaya organisasi. Ketika modal politik menjadi ukuran utama keberhasilan, sementara modal intelektual dan moral semakin terpinggirkan, organisasi berisiko kehilangan kemampuan melakukan refleksi terhadap dirinya sendiri. Kritik kemudian dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai mekanisme koreksi yang diperlukan dalam menjaga kesehatan organisasi.

Di lingkungan Nahdliyin, fenomena demikian dapat muncul ketika hubungan antara elite, modal, dan kepentingan politik menjadi semakin erat. Modal ekonomi dapat menciptakan ketergantungan terhadap kelompok tertentu. Modal politik dapat melahirkan loyalitas personal yang melampaui loyalitas terhadap nilai organisasi. Sementara modal simbolik berupa legitimasi keagamaan dapat digunakan untuk memperkuat kepentingan tertentu apabila tidak disertai mekanisme kontrol intelektual yang memadai. Dalam situasi seperti itu, ruang diskusi perlahan berubah menjadi ruang legitimasi, sedangkan tradisi tabayyun dan musyawarah kehilangan daya kritisnya, kecuali sebatas “ewuh pakewuh”.

Padahal, sejarah Nahdlatul Ulama (NU) menunjukkan bahwa tradisi intelektual merupakan fondasi utama organisasi ini. Sejak awal berdirinya, pesantren telah membangun ekosistem keilmuan yang ditandai oleh tradisi bahtsul masā’il, dialog antarteks klasik (kutub al-turāth), perdebatan ilmiah, serta penghormatan terhadap ikhtilaf sebagai bagian yang sah dalam proses pencarian kebenaran. Dalam tradisi tersebut, perbedaan pandangan tidak diposisikan sebagai ancaman terhadap persatuan, melainkan sebagai mekanisme intelektual untuk memperkaya pemahaman keagamaan dan menghasilkan kemaslahatan yang lebih luas.

Dengan demikian, kritik tidak dipahami sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas, tetapi sebagai ekspresi tanggung jawab intelektual yang berakar pada etika keilmuan pesantren. Oleh karena itu, nalar kritis sesungguhnya merupakan salah satu warisan paling penting dalam kultur Nahdliyin yang perlu terus dipelihara di tengah perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang semakin kompleks.

Dalam konteks tersebut, perspektif Jürgen Habermas–lihat The Theory of Communicative Action, Vol. 1. Boston: Beacon Press, 1984,  memberikan landasan teoretis yang memperkuat tradisi intelektual NU. Melalui teori tindakan komunikatif (communicative action), Habermas menegaskan bahwa masyarakat demokratis hanya dapat berkembang apabila ruang publik dibangun melalui komunikasi yang berorientasi pada pencapaian saling pengertian (mutual understanding), bukan semata-mata pada kemenangan, dominasi, atau perebutan kekuasaan.

Rasionalitas, menurut Habermas, tidak hanya diukur dari efektivitas mencapai tujuan, tetapi juga dari kualitas proses dialog yang berlangsung secara terbuka, argumentatif, dan bebas dari berbagai bentuk dominasi. Dalam ruang komunikasi yang ideal, setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan argumentasi, menguji klaim kebenaran, dan mempertanggungjawabkan pendapatnya melalui alasan-alasan yang rasional.

Jika dikaitkan dengan tradisi NU, konsep tersebut sesungguhnya memiliki titik temu yang kuat dengan praktik bahtsul masā’il dan musyawarah yang telah lama berkembang di lingkungan pesantren. Forum-forum tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengambilan keputusan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang deliberatif yang memungkinkan berbagai pandangan diuji melalui argumentasi ilmiah, dalil keagamaan, dan pertimbangan kemaslahatan. Dengan demikian, pengelolaan konflik di lingkungan NU semestinya tidak dilakukan melalui polarisasi, delegitimasi, atau dominasi kelompok tertentu, melainkan melalui dialog yang terbuka, penghormatan terhadap perbedaan, dan pencarian konsensus yang berlandaskan etika keilmuan. Merawat nalar kritis dalam tradisi NU berarti sekaligus merawat ruang komunikasi yang sehat, sehingga organisasi tetap mampu menjaga independensi intelektualnya di tengah tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan.

Dalam kerangka tersebut, konflik bukan sesuatu yang harus dihapuskan, melainkan harus ditempatkan dalam ruang komunikasi yang sehat. Perbedaan pandangan mengenai arah organisasi, strategi politik, ataupun distribusi sumber daya dapat menjadi produktif apabila dibahas melalui argumentasi rasional, bukan melalui tekanan simbolik maupun mobilisasi loyalitas emosional. Dengan kata lain, kualitas organisasi tidak ditentukan oleh sedikitnya konflik, melainkan oleh kualitas komunikasi yang mampu mengelola konflik tersebut.

Habermas juga mengingatkan bahwa kehidupan modern sering kali didominasi oleh rasionalitas instrumental, yaitu cara berpikir yang hanya berorientasi pada efektivitas pencapaian tujuan. Ketika rasionalitas instrumental mendominasi organisasi, maka berbagai keputusan lebih banyak ditentukan oleh kalkulasi keuntungan politik, efisiensi organisasi, atau distribusi sumber daya, sementara dimensi moral dan kepentingan publik semakin terabaikan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan ruang publik kehilangan fungsi deliberatifnya sehingga komunikasi berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Di lingkungan Nahdliyin, kecenderungan tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan budaya intelektual. Forum-forum diskusi, kajian kitab, pengembangan pemikiran Islam, riset sosial, hingga tradisi menulis harus dipandang sebagai bagian dari investasi organisasi yang sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur kelembagaan. Organisasi yang kaya modal ekonomi tetapi miskin modal intelektual akan lebih mudah terjebak pada pragmatisme politik. Sebaliknya, organisasi yang memiliki budaya berpikir kritis akan lebih mampu menjaga independensi moral di tengah berbagai tekanan eksternal.

Merawat nalar kritis juga berarti membangun keberanian melakukan evaluasi terhadap praktik-praktik yang tidak lagi sejalan dengan cita-cita organisasi. Kritik terhadap kebijakan, kepemimpinan, maupun orientasi politik seharusnya tidak otomatis dipersepsikan sebagai bentuk permusuhan. Dalam tradisi akademik, kritik justru merupakan mekanisme untuk memperbaiki kualitas argumentasi. Demikian pula dalam tradisi pesantren, perbedaan pendapat selalu ditempatkan dalam bingkai adab, penghormatan terhadap ilmu, dan pencarian kemaslahatan.

Dalam konteks inilah modal harus dipahami secara lebih luas. Modal bukan hanya berupa kekayaan finansial ataupun akses politik, tetapi juga mencakup kepercayaan publik, integritas moral, kapasitas intelektual, serta legitimasi sosial. Modal-modal tersebut saling berkaitan dan hanya dapat dipertahankan apabila organisasi terus menjaga kredibilitasnya. Ketika kepentingan jangka pendek lebih dominan dibandingkan kepentingan jangka panjang, modal kepercayaan masyarakat akan mengalami erosi yang pada akhirnya melemahkan posisi organisasi itu sendiri.

Konflik dan kepentingan memang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Organisasi besar selalu menjadi ruang pertemuan berbagai aspirasi dan orientasi yang berbeda. Namun, keberagaman tersebut justru dapat menjadi kekuatan apabila dikelola melalui mekanisme komunikasi yang terbuka, transparan, dan partisipatif. Di sinilah gagasan Habermas mengenai ruang publik deliberatif memperoleh relevansinya. Keputusan organisasi idealnya lahir dari proses argumentasi yang rasional, bukan dari dominasi kekuasaan atau tekanan kelompok tertentu.

Konsep ruang publik deliberatif (deliberative public sphere) dalam pemikiran Jürgen Habermas merupakan ruang sosial tempat warga negara berkumpul untuk mendiskusikan persoalan-persoalan publik secara rasional, terbuka, dan setara, dengan tujuan membentuk opini serta kehendak bersama (public opinion dan public will). Dalam ruang publik tersebut, legitimasi keputusan tidak ditentukan oleh kekuasaan, status sosial, atau modal ekonomi, melainkan oleh kekuatan argumen yang disampaikan melalui proses dialog yang bebas dari dominasi.

Bagi Habermas, deliberasi merupakan inti dari demokrasi. Setiap peserta harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, mengkritik argumentasi pihak lain, serta mempertahankan klaimnya melalui alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Oleh karena itu, demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada mekanisme pemungutan suara atau kompetisi politik, tetapi juga pada kualitas komunikasi publik yang memungkinkan tercapainya pemahaman bersama (mutual understanding) dan konsensus yang sah secara normatif   lihat  Jurgen Habermas (1989) dalam The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society (T. Burger & F. Lawrence, Trans.). MIT Press. (Original work published 1962).

Sementara itu, kritik Marcuse mengingatkan bahwa setiap organisasi harus waspada terhadap proses normalisasi dominasi. Ketika praktik-praktik yang sebenarnya problematis mulai dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, kemampuan organisasi melakukan kritik akan melemah. Akibatnya, anggota organisasi kehilangan sensitivitas terhadap ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai dasar organisasi. Karena itu, pendidikan kritis menjadi prasyarat penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi yang sehat.

Bagi komunitas Nahdliyin, merawat nalar kritis berarti menjaga keseimbangan antara tradisi dan perubahan. Kesetiaan terhadap kiai, penghormatan terhadap pesantren, serta loyalitas terhadap organisasi merupakan nilai yang sangat penting. Namun, nilai-nilai tersebut tidak boleh menghilangkan kemampuan untuk berpikir reflektif. Tradisi Islam sendiri mengajarkan pentingnya ijtihad, muhasabah, dan pencarian ilmu secara terus-menerus. Dengan demikian, loyalitas terhadap organisasi justru diwujudkan melalui keberanian menjaga integritas moral dan intelektualnya.

Keberadaan NU tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal politik maupun kekuatan organisasinya, tetapi juga oleh kemampuannya mempertahankan budaya berpikir kritis di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks. Konflik tidak harus menjadi ancaman apabila dikelola melalui komunikasi yang rasional. Modal tidak harus melahirkan dominasi apabila digunakan untuk memperkuat kemaslahatan bersama. Kepentingan tidak harus berujung pada fragmentasi apabila selalu dikontrol oleh etika organisasi dan tanggung jawab publik. Dengan demikian, merawat nalar kritis sesungguhnya merupakan upaya menjaga warisan intelektual Nahdlatul Ulama agar tetap menjadi kekuatan moral yang mampu menghubungkan tradisi pesantren dengan tantangan demokrasi, kebangsaan, dan kemanusiaan pada masa kini maupun masa depan.

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia yang selama hampir satu abad memainkan peran strategis dalam membentuk kehidupan keagamaan, kebangsaan, dan demokrasi Indonesia. Sebagai organisasi yang lahir dari tradisi pesantren, NU memiliki modal historis berupa jaringan ulama, otoritas keagamaan, dan legitimasi sosial yang kuat. Namun, sebagaimana organisasi sosial lainnya, NU tidak berada di ruang hampa. Perubahan politik, ekonomi, serta perkembangan kapitalisme demokratis telah membawa organisasi ini memasuki arena baru yang sarat dengan persaingan kepentingan, perebutan pengaruh, dan akumulasi modal sosial maupun politik. Dalam konteks tersebut, merawat nalar kritis menjadi kebutuhan yang semakin penting agar organisasi tidak terjebak pada praktik-praktik pragmatis yang mengaburkan cita-cita kemaslahatan umat.

Perspektif teori kritis memberikan perangkat analitis untuk membaca dinamika tersebut secara lebih mendalam. Berbeda dengan pendekatan fungsional yang cenderung melihat organisasi sebagai sistem yang harmonis, teori kritis memandang bahwa kehidupan sosial selalu diwarnai relasi kuasa, konflik kepentingan, serta dominasi simbolik yang sering kali tidak tampak di permukaan. Tujuan teori kritis bukan sekadar menjelaskan realitas sosial, melainkan juga membuka ruang emansipasi melalui kesadaran reflektif terhadap struktur kekuasaan yang bekerja dalam masyarakat. Tradisi teori kritis berupaya menghubungkan analisis empiris dengan kritik normatif terhadap relasi dominasi sehingga memungkinkan transformasi sosial yang lebih demokratis.

Dalam perspektif Michel Foucault (1980) dalam Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977. New York: Pantheon Books, 1980, menegaskan bahwa kekuasaan tidak hanya berada pada negara atau elite politik, melainkan menyebar melalui berbagai praktik sosial, bahasa, institusi, dan pengetahuan. Kekuasaan bekerja secara produktif dengan membentuk cara berpikir, menentukan apa yang dianggap benar, serta mengkonstruksi identitas sosial. Oleh karena itu, setiap diskursus selalu berkaitan dengan relasi kuasa. Pengetahuan tidak pernah sepenuhnya netral karena selalu lahir dalam konfigurasi kepentingan tertentu. Kekuasaan tidak hanya menindas, tetapi juga menghasilkan norma, kategori, dan legitimasi yang kemudian diterima sebagai sesuatu yang alamiah.

Melalui lensa Foucault, dinamika internal organisasi keagamaan dapat dipahami sebagai arena produksi diskursus. Istilah-istilah seperti “khidmah”, “jam’iyah”, “tradisi”, “Ahlussunnah wal Jamaah”, atau bahkan “Islam Nusantara” bukan sekadar konsep teologis, melainkan juga memiliki dimensi sosial-politik yang terus diproduksi, diperdebatkan, dan dinegosiasikan. Sementara otoritas mendefinisikan makna konsep-konsep tersebut, pada akhirnya juga memiliki kemampuan membentuk “kehendak” arah organisasi. Karena itu, nalar kritis diperlukan agar warga Nahdliyin tidak sekadar menerima setiap narasi sebagai kebenaran final, tetapi mampu menelusuri bagaimana suatu wacana diproduksi, siapa yang diuntungkan, dan kepentingan apa yang sedang bekerja di baliknya.

Selain relasi kuasa, dinamika organisasi juga dipengaruhi oleh distribusi modal sebagaimana dijelaskan Pierre Bourdieu. Menurut Bourdieu –lihat The Forms of Capital. Dalam J. Richardson (Ed.), Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education. New York: Greenwood Press, 1986, kehidupan sosial berlangsung dalam berbagai arena (field) tempat para aktor berkompetisi menggunakan berbagai bentuk modal, yaitu modal ekonomi, modal budaya, modal sosial, dan modal simbolik. Dominasi seseorang tidak selalu ditentukan oleh kekayaan material, tetapi juga oleh kemampuan memperoleh pengakuan sosial dan legitimasi simbolik. Modal simbolik sering kali justru menjadi sumber kekuasaan yang paling efektif karena diterima secara sukarela oleh masyarakat tanpa paksaan langsung.

Dalam konteks NU, modal simbolik melekat pada figur kiai, pesantren, sanad keilmuan, maupun tradisi keagamaan yang telah dibangun selama puluhan bahkan ratusan tahun. Modal tersebut merupakan kekayaan sosial yang luar biasa karena menjadi sumber kepercayaan masyarakat. Namun, modal simbolik juga dapat berubah menjadi instrumen perebutan kepentingan apabila digunakan untuk memperoleh keuntungan politik maupun ekonomi, seperti simbolisme “Muasis” para Gus (tokoh muda/kiai pesantren) –yang merujuk pada keteladanan, sanad keilmuan, dan nilai-nilai perjuangan para pendiri Nahdlatul Ulama (seperti Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari). Hal ini dimaknai sebagai komitmen moral dan spiritual untuk menjaga marwah organisasi demi kemaslahatan umat.

Dalam masyarakat demokratis, hubungan antara organisasi keagamaan dengan kekuasaan politik memang sulit dihindari. Persoalannya bukan terletak pada adanya hubungan tersebut, melainkan pada bagaimana menjaga agar modal simbolik tidak mengalami komodifikasi sehingga kehilangan legitimasi moralnya. Bourdieu menjelaskan bahwa setiap arena memiliki logika permainannya sendiri. Ketika arena keagamaan semakin terhubung dengan arena politik dan ekonomi, maka terjadi pertukaran berbagai jenis modal. Modal simbolik dapat dikonversi menjadi modal politik, sedangkan modal ekonomi dapat digunakan untuk memperkuat pengaruh simbolik.

Proses tersebut yang sering melahirkan konflik kepentingan karena berbagai aktor berusaha mempertahankan posisi dominannya dalam arena organisasi. Konflik tersebut tidak selalu muncul dalam bentuk pertentangan terbuka, tetapi juga berlangsung melalui mekanisme representasi, distribusi jabatan, pengaruh terhadap kebijakan, maupun produksi legitimasi keagamaan.

Di sinilah menjadi penting “nalar kritis” bagi warga Nahdliyin. Kesetiaan terhadap organisasi tidak identik dengan sikap menerima seluruh keputusan secara tanpa kritik. Sebaliknya, loyalitas yang matang justru ditunjukkan melalui kemampuan menjaga organisasi agar tetap berada pada cita-cita awalnya. Kritik yang berbasis argumentasi ilmiah merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam yang sejak lama berkembang dalam pesantren melalui tradisi bahtsul masail, musyawarah, serta perbedaan pendapat yang tetap menjunjung adab.

Perspektif Jürgen Habermas memperkuat pandangan tersebut melalui konsep :”tindakan komunikatif”. Habermas membedakan rasionalitas “instrumental” yang berorientasi pada efektivitas dengan rasionalitas “komunikatif” yang bertujuan mencapai saling pengertian melalui dialog yang bebas dari dominasi. Menurutnya, demokrasi hanya dapat berkembang apabila ruang publik memungkinkan setiap orang menyampaikan argumen secara setara tanpa tekanan kekuasaan maupun kepentingan ekonomi. Modernitas menghadapi ancaman ketika logika pasar dan birokrasi mengkolonisasi ruang kehidupan bersama (lifeworld), sehingga komunikasi berubah menjadi sekadar alat mencapai kepentingan tertentu.

Konsep “tindakan komunikatif”  Habermas sangat relevan bagi kehidupan organisasi NU. Forum musyawarah, muktamar, konferensi, maupun berbagai ruang diskusi idealnya menjadi ruang publik yang memungkinkan pertukaran argumentasi secara rasional. Keputusan organisasi akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila lahir melalui proses deliberatif, bukan semata-mata akibat dominasi elite, kekuatan finansial, atau mobilisasi jaringan kekuasaan. Dalam perspektif ini, kualitas demokrasi organisasi sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi yang berlangsung di dalamnya.

Nalar kritis dalam tradisi Nahdlatul Ulama sesungguhnya bukanlah sesuatu yang asing, melainkan merupakan bagian inheren dari metodologi berpikir Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja). Dalam tradisi NU, Aswaja tidak dipahami semata sebagai identitas teologis, tetapi sebagai manhaj al-fikr (metodologi berpikir) yang menempatkan keseimbangan antara teks (naṣ), akal (‘aql), dan realitas sosial (wāqi’). Kerangka berpikir ini memungkinkan terjadinya dialog yang dinamis antara ajaran normatif Islam dengan perubahan zaman tanpa kehilangan pijakan pada khazanah keilmuan klasik.

Tradisi pesantren kemudian mengaktualisasikan metodologi tersebut melalui praktik bahtsul masā’il, musyawarah, tabayun, dan ijtihad kolektif. Perbedaan pandangan di antara para ulama tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai manifestasi kekayaan intelektual yang lahir dari penghormatan terhadap keragaman penafsiran (ikhtilāf). Dengan demikian, nalar kritis dalam tradisi Nahdliyin tumbuh bukan melalui sikap konfrontatif terhadap tradisi, tetapi melalui pembacaan yang argumentatif, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan (maṣlaḥah).

Sebagai metodologi berpikir, Aswaja juga mengajarkan prinsip tawassuṭ (moderat), tasāmuḥ (toleran), tawāzun (seimbang), dan i’tidāl (adil), sehingga setiap proses pengambilan keputusan didasarkan pada pertimbangan ilmiah, etika, dan kepentingan publik. Oleh karena itu, penguatan nalar kritis dalam NU sesungguhnya merupakan upaya menghidupkan kembali metodologi Aswaja yang mendorong warga Nahdliyin untuk bersikap reflektif, terbuka terhadap dialog, serta mampu melakukan evaluasi kritis terhadap setiap bentuk dominasi pengetahuan maupun hegemoni kekuasaan. Dengan fondasi metodologis tersebut, NU memiliki modal intelektual yang kuat untuk menjaga independensi organisasi, merespons perubahan sosial secara adaptif, dan tetap berpijak pada nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin.

Namun demikian, tantangan era digital menghadirkan persoalan baru. Arus informasi yang sangat cepat sering kali menghasilkan polarisasi opini, penyederhanaan persoalan, dan produksi disinformasi. Otoritas keilmuan tidak lagi hanya dimiliki oleh mereka yang memiliki kapasitas akademik atau sanad keilmuan, tetapi juga oleh aktor-aktor yang menguasai media digital dan mampu membentuk opini publik secara masif.   Dalam situasi demikian, modal simbolik dapat diproduksi secara instan melalui popularitas media sosial, sementara kualitas argumentasi sering kali menjadi faktor sekunder. Fenomena ini menuntut warga Nahdliyin untuk semakin mengembangkan literasi digital sekaligus mempertahankan tradisi berpikir kritis yang berbasis ilmu pengetahuan.

Merawat nalar kritis juga berarti membangun budaya refleksi terhadap relasi antara agama, modal, dan kekuasaan. Organisasi keagamaan tentu tidak dapat sepenuhnya terpisah dari politik maupun ekonomi karena keduanya merupakan bagian dari kehidupan sosial. Akan tetapi, relasi tersebut harus selalu dikontrol oleh etika publik dan orientasi kemaslahatan. Ketika kepentingan pribadi mulai mengalahkan kepentingan organisasi, ketika modal ekonomi mendominasi proses pengambilan keputusan, atau ketika legitimasi agama digunakan untuk membenarkan kepentingan politik tertentu, maka organisasi berisiko kehilangan otoritas moralnya.

Pada akhirnya, konflik tidak selalu merupakan ancaman bagi organisasi. Dalam perspektif teori kritis, konflik justru dapat menjadi sarana koreksi terhadap berbagai bentuk dominasi apabila dikelola melalui komunikasi yang demokratis. Konflik yang dibingkai dalam budaya dialog akan menghasilkan pembelajaran kolektif, sedangkan konflik yang ditutupi atas nama keseragaman hanya akan memperkuat dominasi kelompok tertentu. Oleh sebab itu, NU memerlukan tradisi kritik yang sehat, argumentatif, dan beretika sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan organisasi.

Merawat nalar kritis di lingkungan Nahdliyin pada hakikatnya berarti menjaga keseimbangan antara tradisi dan perubahan. Tradisi memberikan fondasi moral dan identitas kolektif, sedangkan nalar kritis memastikan bahwa tradisi tersebut tetap relevan dalam menghadapi tantangan zaman. Melalui perspektif Foucault, warga Nahdliyin diajak memahami bagaimana “kekuasaan” bekerja melalui diskursus; melalui Bourdieu dipahami bahwa “modal simbolik” harus dijaga dari komodifikasi; dan melalui Habermas ditegaskan pentingnya “komunikasi rasional” dalam membangun demokrasi organisasi. Ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa masa depan NU tidak hanya bergantung pada besarnya organisasi atau kuatnya jaringan sosial, tetapi juga pada kemampuannya memelihara budaya berpikir kritis, etika dialog, dan keberanian melakukan refleksi terhadap setiap bentuk kekuasaan, modal, serta kepentingan yang hadir di dalam kehidupan organisasi.*

Jakarta, 9 Juli 2026.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry