NGAWI | duta.co — Sistem daring atau online pada penerimaan siswa SMA Negeri ditahun ajaran baru 2020/2021, di wilayah Kabupaten Ngawi, menyisahkan keluh kesah dan, tanda tanya besar.

Beberapa orangtua siswa yang anaknya tidak dapat masuk dalam kuota penjaringan disekolah tujuan, meskipun domisili berada dalam Zonasi, merasa aneh dan mulai bertanya.

Pendaftaran secara online yang dibuka selama tiga hari terhitung mulai 22 – 24 Juni, berkutat pada jalur Zonasi tersebut, salah satunya mengatur tentang jarak tempuh jauh dekat untuk aktivitas belajar siswa dari rumah menuju sekolah, yang sudah terprogram dalam sistem penjaringan namun, dapat berubah-ubah setiap saat.

“Sebagai orangtua siswa, kami merasa aneh saja, melihat sistem aturan SMAN I Ngawi yang dapat berubah-ubah, sebelumnya hari senin, 22 Juni jam 00:12:17 WIB, kita ketahui jarak tempuhnya jauh dekat maksimalnya 2,8 km, hari ini selasa, 23 juni 2020 sore ini, sudah berubah menjadi 2,2 km,” terang Roni kepada duta.co, orangtua siswa warga Desa Ketanggi Kecamatan Ngawi.

Kuota Penuh Pendaftaran Masih Buka

Kekecewaan Roni tidak sampai disitu saja, ia mengatakan, kalau dalam satu hari saja kuota siswa baru untuk SMAN I Ngawi sudah terpenuhi mengapa tidak ditutup, dan masih menerima pendaftaran siswa baru, sehingga dapat berakibat kelebihan kuota, dan harus menyingkirkan beberapa siswa yang sudah mendaftar diawal pembukaan.

“Yang menjadi pertanyaan kami sebagai orangtua siswa, bila kuota siswa baru untuk SMAN I Ngawi sudah terpenuhi dalam satu hari, mengapa harus menambah hari lagi, lantas apakah jalur Zonasi hanya untuk memprioritaskan surat domisili daripada yang memiliki KK asli,” bebernya kecewa.

Sukamdi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Kabupaten Ngawi, sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah SMAN I Ngawi, menanggapi hal tersebut mengatakan, kepala sekolah hanya sebagai pelaksana, semua sudah diatur oleh sistem.

” Pada dasarnya, kita selaku kepala sekolah hanya sebagai pelaksana saja, bila terkait hal itu semua, yang mengatur adalah sistem, dan sudah menjadi ketentuan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” terang Sukamdi. Selasa, (23/6)

Lebih lanjut dijelaskannya, mekanisme PPDB untuk siswa SMA Negeri yang dibuka secara daring, atau online tersebut tidak ada yang diprioritaskan karena semua mempunyai hak yang sama, namun perlu diketahui bahwa, yang mengatur itu semua adalah sistem, bukan dari pihak sekolah.(mif)

Ket. Gambar : Kepsek SMA Negeri I Ngawi, Sukamdi, dan sebagai ketua MKKS SMAN Kabupaten Ngawi.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry