
SIDOARJO – Ketua RW-09 Perumahan Taman, Desa Sidorejo, Krian, adalah Arief Supriyono, SE, SH MM menyoal kebijakan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Sidoarjo terkait insentif yang harusnya diterima Ketua RT. “Ada dua Ketua RT (41 dan 45) Desa Sidorejo, Krian, Sidoarjo yang sambat ke saya. Sampai detik ini (April red) tidak ada insentif masuk,” kata Arief kepada duta.co, Kamis (23/4/26).
Menurut Arief, dirinya sangat heran tidak ada pemberitahuan, juga tidak ada penjelasan terlebih dahulu, tiba-tiba ada kebijakan yang warganya di bawa 30 Kepala Keluarga (KK) tidak memperoleh insentif. “Ini aturan siapa? Sudah begitu, ada Ketua RT yang warganya di atas 30 KK juga ikut terkena imbas. Saya heran dengan kinerja PMD Sidoarjo,” tegasnya.
Dalam data Arief, di antara dua RT itu, satu RT memang warganya berada di bawah 30 KK. Tetapi, satunya jelas di atas 30 KK. Ironisnya, dua-duanya tidak menerima insentif. “Mestinya ada sosialisasi terlebih dulu. Ini kan duit rakyat, duit APBD, bukan duit PMD. Tetapi, ada Ketua RT yang sudah jadi korban. Mereka ini yang menghadapi warga secara langsung. Tidak mudah mencari orang yang mau jadi Ketua RT,” terangnya.
Masih menurut Arief, Ketua RT itu bukan cuma ujung tombak, tetapi sekaligus ujung tombok. Selama ini Ketua RT selalu menjadi jujugan program pemerintah. Bahkan sensus penduduk pun melibatkan Ketua RT. “Kebijakan memberikan sebagian kecil APBD untuk Ketua RT, itu sangat mungkin, meski masih jauh dari harapan. Apalagi untuk Kabupaten Sidoarjo di mana PAD sudah di atas Rp2 triliun,” urainya.
Ia berharap agar kebijakan insentif Ketua RT itu, benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan kesan tidak baik, misalnya, ada diskriminasi. “Saya ingin tahu, kebijakan di atas 30 KK itu apa rujukannya? Dan dari mana?,” pungkasnya.
Sementara, sampai berita ini diturunkan, duta.co belum mendapat jawaban dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Sidoarjo terkait masalah tersebut. (mky)





































