Oleh: Dr H Ahmad Siboy SH MH*

PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu penyelenggaraan pesta kedaulatan rakyat yang mengandung tensi politik cukup tinggi. Sejatinya, Pilkada yang digelar tiap lima tahun sekali bukanlah sekedar pesta rutinitas atau kegiatan politik sambil lalu.

Secara teoritik, Pilkada memiliki beberapa makna: Pertama, Pilkada harus menjadi pesta dimana proses transisi kepemimpinan di tingkat lokal berjalan dinamis. Artinya, melalui penyelenggaraan Pilkada maka pemimpin tingkat lokal atau kepala daerah tidak dikuasai oleh orang yang sama dalam sekian periode. Pada momen Pilkada, rakyat dapat menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya dalam lima tahun kedepan. Rakyat dapat menentukan pemimpin barunya. Kalaupun rakyat menginginkan petahana (incumbent) duduk kembali sebagai kepala daerah maka rakyat dapat memilihnya kembali dalam gelaran Pilkada.

Kedua, Pilkada harus benar-benar melahirkan pemimpin yang dikehendaki rakyat. Kepala daerah yang diproduksi melalui Pilkada haruslah benar-benar kehendak rakyat. Kepala daerah yang benar-benar merupakan kehendak rakyat adalah kepala daerah yang dipilih oleh rakyat atas dasar suara hati nurani dan kepentingan daerah bukan kepentingan elite politik dan pengusaha. Diakui atau tidak, selama ini kepala daerah produk Pilkada masih menampakkan kepentingan elite politik dan pengusaha.

Bukti bahwa Pilkada masih merefresentaasikan kepentingan elite politik dan pengusaha terlihat dari tahapan awal sampai akhir. Pada tahapan awal atau pada proses penentuan bakal calon yang akan diajukan sebagai peserta Pilkada maka permainan politisi dan pengusaha terlihat dalam proses turunnya remomendasi. Permainan politisi terlihat dari kepentingannya berupa keinginan agar calon yang direkomendasikan adalah orang yang memiliki akses dengan pengurus Parpol di tingkat pusat bukan atas dasar kehendak dan keinginan rakyat. Rekomendasi dari partai politik tentang bakal calon yang diusung dalam Pilkada seringkali berbanding terbalik dengan keinginan rakyat ditingkat akar rumput.

Bersamaan dengan itu, pengusaha juga bermain bahkan pengusaha sangat mempengaruhi rekomendasi Parpol terhadap bakal calon yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Biasanya, pengusaha membawa nama tertentu ke partai politik atau sebaliknya. Yakni, bakal calon kepala daerah membawa pengusaha yang membakingnya. Keterlibatan pengusaha dalam hal Pilkada ini tentu berkaitan dengan suplai modal yang dibutuhkan selama proses pemilihan. Kongsi antara pengusaha dengan elite politik inilah kemudian yang membuat calon kepala daerah yang tampil dalam penyelenggaraan Pilkada tidak sesuai dengan kehendak rakyat.

Ketiga, Pilkada haruslah berjalan demokratis. Pilkada yang demokratis adalah Pilkada yang benar-benar dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya, penyelenggaraan Pilkada haruslah didasari sebagai milik rakyat bukan milik penyelenggara dan peserta semata.

Diakui atau tidak, penyelenggaraan Pilkada selama ini seakan hanya menjadi milik penyelenggara dan peserta Pilkada (pasangan calon) semata. Sementara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam Pilkada hanya menjadi simpatisan bahkan apatis terhadap Pilkada. Rakyat tidak sadar bahwa Pilkada adalah media yang diselenggarakan sebagai sarana untuk menjembatangi kedaulatan rakyat. Rakyat seharusnya tidak boleh sekedar menjadi penumpang dalam Pilkada. Rakyat haruslah menjadi pemilik Pilkada. Ibarat sebuah kendaraan, apabila rakyat hanya mau menjadi penumpang dalam Pilkada maka penyelenggaraan Pilkada tidak akan berkualitas dan benar-benar menjadi ajang pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Apabila rakyat hanya berperan sebagai penumpang Pilkada maka ibarat naik angkot, seorang penumpang tidak akan peduli terhadap kondisi angkotnya. Kalau angkot yang dinaiki mogok ditengah jalan maka seorang penumpang akan pindah ke angkot lain. Hal ini berbeda dengan rakyat ketika menjadi pemilik Pilkada. Apabila rakyat menjadi pemilik Pilkada maka ia ibarat pemilik angkot. Ia akan memperhatikan betul kondisi angkotnya mulai dari kondisinya sampai kualitasnya. Apabila angkotnya kotor maka ia akan mencucinya, apabila angkotnya rusak maka ia akan membawanya ke bengkel. Baginya, angkot adalah hidupnya. Apapun kondisi angkotnya maka akan tetap disayang. Begitupun dengan Pilkada, apapun kekurangan yang ada dalam penyelenggaraan Pilkada maka ia tidak akan mencacinya namun selalu berupaya memberikan tawaran solusi.
Sementara itu, bukti bahwa rakyat adalah pemilik Pilkada ialah; Pertama, penyelenggaraan

Pilkada menggunakan dana dari Aanggaran Pendpatan dan Belanja Daerah (APBD).  Sumber anggaran penyelenggaraan Pilkada yang dari APBD inilah kemudian yang harus menyadarkan seluruh rakyat bahwa rakyatlah yang membiayai penyelenggaraan Pilkada sehingga akan sangat merugikan apabila dalam penyelenggaraan Pilkada rakyat hanya menjadi penumpang atau sekedar penonton. Rakyat tidak hanya membayar ongkos dalam Pilkada melainkan seluruh biaya dalam Pilkada. Rakyat tidak sekedar membayar ongkos angkot dari tempat A ketempat B melainkan rakyat membayar pajak angkot, perawatan, trayek dan lain-lain.

Kedua, kepala daerah produk Pilkada adalah kepala daerah yang akan menentukan nasib rakyat di suatu daerah secara keseluruhan selama satu periode. Artinya, kepala daerah akan memimpin seluruh warga dan penduduk di daerah bersangkutan. Apabila kita apatis dalam Pilkada maka sama persis dengan kita menghancurkan diri sendiri selama lima tahun ke depan.

Kedepan, rakyat sebagai pemilik Pilkada harus mewujudkan kepemilikannya atas Pilkada sesuai dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Salah satu hak dan kewajiban rakyat secara umum dalam Pilkada ialah bagaimana rakyat tidak apatis atau Golput dalam Pilkada. Dalam Pilkada rakyat harus menggunakan hak pilihnya. Menggunakan hak pilih dalam Pilkada menjadi suatu keharusan karena hanya dengan cara menggunakan hak pilih itulah maka rakyat dapat mencegah orang jahat menjadi pemimpin. Memilih dalam Pilkada tidak selamanya bermakna memilih yang terbaik mengingat daftar calon yang tersedia merupakan orang-orang yang memiliki track record yang kurang baik seperti koruptor. Namun, jika hak pilih itu tidak digunakan maka sama persis dengan menjadikan orang jahat sebagai pemimpin. Bukankah mendiamkan kejahatan sama persis dengan melakukan kejahatan.

*Penulis adalah Dosen Pascasarjana Universitas Islam Malang.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry