WAPRES GIBRAN (keterangan foto Antara)
“Penolakan karena usia bisa dimaklumi. Karena dalam usia ada kematangan yang kalau dalam fikih ada istilah sinn al-rusyd. Orang yang telah melewatinya terkena kewajiban hukum karena sudah bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk.”

 

Oleh Achmad Murtafi Haris*

HINGGA kini masih muncul penolakan  terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden RI. Yang mutakhir disuarakan oleh para purnawirawan jenderal termasuk  mantan wapres Soeharto, Tri Sutrisno. Rocky Gerung, dosen filsafat UI, tidak lama setelah pasangan Prabowo-Gibran menang, telah menyuarakannya dengan membandingkan Gibran dengan wapres-wapres sebelumnya. Kata dia, semua sosok wapres terdahulu adalah sosok kaliber dan disegani. Tapi kini, yang jadi wapres adalah seorang anak yang Amin Rais menyebutnya dengan “bocil” atau bocah cilik. Seorang gadis Gen Z alumni S2 University of Edinburgh mendukung pandangan itu bahwa apa yang dikatakan Rocky  adalah benar. Proses naiknya Gibran ke kursi wapres adalah cacat dan untuk seterusnya tidak bisa diterima.

Masuknya Gibran di bursa  wapres masih menyisakan kontroversi. Dia terlalu muda untuk jabatan tertinggi kedua di sebuah negara. Usianya masih 37 tahun ketika dilantik menjadi wapres. Hal ini bertolak belakang dengan wapres sebelumnya, Makruf Amin, yang waktu dilantik berusia 76 tahun. Ketika KH Makruf Amin menjadi wapres, banyak yang mengatakannya terlalu tua dan hanya menjadi “yes man”-nya Jokowi. Apa karena sebelumnya adalah wapres tertua sehingga  penggantinya kemudian menjadi termuda, entahlah. Sama-sama “ter”nya. Orang sekarang mungkin suka yang ekstrem kalau gak gitu gak laku.

Penolakan karena usia bisa dimaklumi. Karena dalam usia ada kematangan yang kalau dalam fikih ada istilah sinn al-rusyd. Orang yang telah melewatinya terkena kewajiban hukum karena sudah bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. Usia dewasa di banyak negara adalah 21 seperti Mesir dan Indonesia. Pada usia itu dia memiliki tanggung jawab hukum dan hak politik.

Terkait hak politik, memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat, kepala daerah dan negara, masing-masing negara punya aturan sendiri. Banyak negara membedakan antara hak memilih dan hak untuk dipilih. Di Indonesia untuk memilih syarat usia adalah 17 tahun. Sedangkan untuk dipilih menjadi wakil rakyat adalah 21 tahun dan untuk dipilih menjadi presiden 40 tahun atau yang sudah berpengalaman.

Menentukan syarat pimpinan tertinggi negara tidak bisa didominasi kelompok usia tertentu agar tidak bias. Dan ada baiknya menengok apa yang berlaku di negara lain untuk perbandingan. Di Amerika Serikat syarat minimal menjadi presiden adalah 35 tahun saat dilantik. Presiden termuda di negara itu adalah Theodore Roosevelt (42 tahun) yang naik pada 1901 karena presiden sebelumnya terbunuh. Sedangkan yang termuda yang naik karena menang pemilu adalah John F. Kennedy (43 tahun). Tidak lama memimpin, 3 tahun kemudian, 1963, ajal menjemputnya saat sang penembak jitu menyarangkan peluru di tubuhnya.

Sementara Prancis, syarat usia mencalonkan presiden adalah sama dengan syarat usia memilih, 18 tahun. Pada usia itu warga berhak memilih dan dipilih termasuk posisi presiden. Presiden termuda terpilih adalah Emmanuel Macron (39 tahun) . Saat kampanye pada 2017, penulis sempat merasakan hiruk pikuknya karena  sedang berada di Paris dan tinggal di hotel dekat lokasi kampanye, Alun-alun Republique. Sebelumnya di Prancis pada 1804 Napoleon Bonaparte dinobatkan jadi Kaisar pada usia 35 tahun.  Usia lebih muda dari Macron saat memimpin negara.

Kebanyakan negara meletakkan syarat minimum 35 dan 40 tahun. Setidaknya ada 33 negara yang mensyaratkan usia 40 tahun; 11 negara mensyaratkan 18 tahun; 6 negara mensyaratkan 21 tahun, 46 negara mensyaratkan 35 tahun, Cina 45 tahun dan Italia  mensyaratkan 50 tahun. Tampak di sini bahwa kebanyakan mengikuti syarat minimum Amerika, 35 tahun, kemudian 40 tahun mengikuti Jerman. Lihat  https://en.m.wikipedia.org/wiki/Age_of_candidacy

Indonesia melalui pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 bersikap akomodatif terhadap semua pilihan. Ia berbunyi: persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah q. “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Pilihan usia 40 adalah pilihan moderat. Negara lain ada yang 45 (Cina), dan 50 (Italia), dan ada yang di bawahnya, 35 (Amerika), 21 (Iran), dan 18 (Prancis). Sedangkan peluang untuk yang berusia di bawah 40 masih terbuka manakala calon pernah terpilih menjadi atau sedang menjabat kepala daerah. Sifat moderat dan akomodatif ini memang ciri khas Indonesia.

Ini menunjukkan pertimbangan yang luas dalam membuat undang-undang. Lembaga legislatif tidak ingin membuat aturan yang tidak aspiratif yang tidak mampu  menjangkau aspirasi kelompok muda di bawah 40.Tapi tidak juga yang di bawah 40 bisa mencalonkan diri tanpa pengalaman yaitu dengan syarat pernah menjadi kepala daerah. Dibandingkan dengan yang asal usianya berhak memilih maka dia juga berhak dipilih (18 tahun seperti Prancis), maka syarat Indonesia lebih bijak dengan memasukkan pertimbangan kompetensi bukan semata karena paling populer. Mendasarkan semata pada perolehan suara adalah populisme ekstrem yang beresiko terhadap kepentingan  negara. Membatasinya dengan syarat pengalaman  menjadi kepala daerah akan mengurangi resiko itu. Dengan syarat ini pun, Gibran yang pernah menjadi walikota Solo dipermasalahkan sebagai wapres, apalagi tanpa itu.

*Dr Achmad Murtafi Haris adalah Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya.

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry