
Oleh: Abdur Rahman El Syarif
Lajnah Pengkajian dan Penelitian Turots dan Sanad Thariqah Idarah Aliyah JATMAN
ARTIKEL ini merupakan tanggapan konseptual terhadap tulisan Dwi Nugroho, “JATMAN: Gerakan Sufistik Nusantara dan Penguatan Jejaring Global”, yang mengangkat posisi strategis Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) dalam penguatan spiritualitas masyarakat Indonesia dan perluasan jejaring tarekat di tingkat internasional.
Tulisan ini mengajukan tesis bahwa penguatan peran JATMAN dan pembentukan jejaring global melalui International Naqshbandi Council (INC) perlu dikembangkan sebagai dua agenda yang saling melengkapi: konsolidasi ekosistem sufistik nasional dan pembangunan kolaborasi spiritual, intelektual, serta kemanusiaan lintas negara.
Dengan menggunakan pendekatan konseptual melalui kajian literatur tasawuf, teori modal sosial, dan diplomasi publik, artikel ini mengidentifikasi sejumlah agenda strategis, meliputi penguatan sanad dan turats, pengembangan riset, kaderisasi generasi muda, tata kelola jejaring, serta evaluasi dampak sosial. Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan final, melainkan sebagai pintu awal bagi diskursus berkesinambungan yang melibatkan mursyid, ulama, akademisi, pengelola organisasi, generasi muda, dan mitra internasional. Relevansi gerakan sufistik pada akhirnya perlu dinilai melalui kemampuannya menerjemahkan kedalaman spiritual menjadi akhlak sosial, kemaslahatan publik, keadilan, dan perdamaian.
Kata kunci: JATMAN, tasawuf, tarekat, sanad, modal sosial, diplomasi spiritual, International Naqshbandi Council.
Pendahuluan: Dari Apresiasi Menuju Diskursus Strategis
Tulisan Dwi Nugroho (2026) tentang JATMAN sebagai gerakan sufistik Nusantara dan penguatan jejaring global menghadirkan pokok pemikiran yang patut dikembangkan lebih jauh. Di dalamnya terdapat satu gagasan penting: gerakan tarekat tidak cukup dipahami sebagai kumpulan aktivitas ritual, tetapi perlu dilihat dalam kaitannya dengan pembentukan karakter, penguatan kehidupan kebangsaan, pengembangan tradisi intelektual, dan kontribusi bagi perdamaian dunia.
Gagasan tersebut memperoleh relevansi ketika JATMAN menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tingkat nasional, masyarakat berhadapan dengan perubahan sosial yang cepat, kesenjangan, krisis keteladanan, polarisasi, dan pergeseran hubungan antargenerasi. Di tingkat global, perkembangan teknologi, konflik geopolitik, ketidakpastian ekonomi, serta krisis kemanusiaan menuntut pendekatan yang tidak hanya mengandalkan kekuatan material dan instrumen politik.
Dalam konteks demikian, tasawuf memiliki ruang kontribusi yang khas. Ia mengembangkan kesadaran ketuhanan, disiplin batin, pengendalian diri, dan tanggung jawab moral. Namun, potensi tersebut tidak otomatis menjadi kekuatan sosial. Diperlukan organisasi yang mampu menghubungkan pendidikan spiritual dengan pengetahuan, pengabdian masyarakat, dan kerja sama kelembagaan.
JATMAN mempunyai posisi penting dalam ikhtiar tersebut karena mempertemukan para mursyid, ulama, khalifah, dan pengamal berbagai tarekat mu’tabarah dalam lingkungan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Sementara itu, pembentukan International Naqshbandi Council dan terpilihnya Prof. Dr. Syekh KH. Ali Masykur Musa sebagai ketuanya di Bukhara, Uzbekistan, pada September 2026 membuka ruang baru bagi penguatan hubungan Naqsyabandiyah lintas negara (Nugroho, 2026; Detikcom, 2026).
Momentum ini layak disambut dengan rasa syukur sekaligus kesadaran intelektual. Sebab, keberhasilan membentuk organisasi dan memperluas jejaring baru merupakan tahap awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa jejaring tersebut mempunyai arah, program, tata kelola, dan hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Atas dasar itu, tanggapan ini mengajukan pertanyaan mendasar: bagaimana JATMAN dapat memperkuat perannya di Nusantara tanpa kehilangan akar tradisi dan keragaman tarekatnya? Bagaimana INC dapat berkembang sebagai jejaring global yang produktif tanpa mengaburkan otoritas keilmuan dan spiritual para mursyid? Dan bagaimana keduanya dapat menjadikan tasawuf sebagai sumber etika publik, solidaritas kemanusiaan, dan perdamaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mengurangi arti capaian yang telah diraih, tetapi untuk memperluas cakrawala pembahasannya.
Tasawuf sebagai Fondasi Etika Sosial
Dalam tradisi Islam, tasawuf berhubungan erat dengan pembinaan akhlak dan penyucian jiwa. Al-Ghazali, melalui Ihya’ ‘Ulum al-Din, menjelaskan pentingnya pengetahuan tentang penyakit hati, latihan spiritual, dan pembentukan karakter sebagai bagian dari perjalanan seorang hamba menuju kedekatan dengan Allah. Dalam perspektif ini, kualitas keberagamaan tidak hanya tercermin melalui pengetahuan dan pelaksanaan ritual, tetapi juga melalui perubahan watak dan tindakan.
Al-Qur’an menyatakan:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. Asy-Syams [91]: 9–10).
Ayat tersebut memberikan dasar normatif bagi pendidikan spiritual yang berorientasi pada pembentukan manusia berakhlak. Penyucian jiwa semestinya tampak dalam kejujuran, amanah, keadilan, kesediaan mengakui kesalahan, serta kemampuan menahan kepentingan pribadi ketika berhadapan dengan kemaslahatan bersama.
Dalam tradisi tasawuf Sunni, pemikiran Al-Ghazali dan Al-Junaid al-Baghdadi memberikan landasan penting bagi hubungan antara pengalaman spiritual, kepatuhan terhadap syariat, dan pembinaan akhlak. Tasawuf tidak berdiri sebagai ruang yang terpisah dari tanggung jawab sosial. Kedalaman pengalaman batin justru perlu menguatkan kesadaran seseorang untuk menjalankan kewajiban terhadap sesama.
Karena itu, ukuran keberhasilan gerakan sufistik tidak semestinya berhenti pada jumlah jamaah, besarnya kegiatan, atau luasnya jaringan kelembagaan. Indikator-indikator tersebut penting untuk menggambarkan kapasitas organisasi, tetapi perlu dilengkapi dengan pertanyaan tentang perubahan yang dihasilkan: apakah pengamal tarekat semakin amanah? Apakah solidaritas sosial menguat? Apakah konflik dapat dikelola dengan lebih bijaksana? Apakah masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan komunitas spiritual?
Pertanyaan ini membawa tasawuf ke wilayah yang lebih luas, yaitu etika sosial dan tanggung jawab kewargaan. Dengan demikian, spiritualitas tidak kehilangan kedalaman ritualnya, tetapi memperoleh medan pengabdian yang lebih nyata.
JATMAN dan Tantangan Penguatan Ekosistem Sufistik Nusantara
JATMAN memiliki kekhasan yang perlu dijaga sekaligus dikembangkan. Sebagai jam’iyyah yang menghimpun beragam tarekat mu’tabarah, JATMAN berada pada ruang pertemuan antara tradisi spiritual, otoritas keilmuan, kehidupan pesantren, dan dinamika masyarakat Indonesia.
Keragaman tersebut merupakan modal penting. Namun, keragaman juga menuntut tata kelola yang mampu membangun kesepahaman tanpa menyeragamkan tradisi. Penguatan JATMAN karena itu perlu diletakkan pada pengembangan ekosistem sufistik, bukan semata-mata perluasan kegiatan organisasi.
Sekurang-kurangnya terdapat lima agenda yang patut dibahas bersama.
Pertama, memperkuat sanad dan pelestarian turats.
Sanad merupakan salah satu fondasi penting dalam tradisi tarekat. Ia berkaitan dengan kesinambungan transmisi ajaran, otoritas spiritual, dan tanggung jawab menjaga amanah keilmuan. Pelestariannya tidak cukup dilakukan melalui pencatatan silsilah, tetapi juga melalui dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pengkajian manuskrip, verifikasi sumber, penerbitan teks, dan pendidikan yang memadai.
Dalam konteks ini, Lajnah Pengkajian dan Penelitian Turots dan Sanad Thariqah mempunyai ruang kontribusi yang strategis. Kajian turats dapat menghubungkan kekayaan tradisi klasik dengan persoalan kontemporer, sedangkan penelitian sanad dapat membantu mendokumentasikan warisan keilmuan yang tersebar di pesantren, pusat suluk, dan komunitas tarekat.
Pengembangan dokumentasi digital juga layak dipertimbangkan. Meski demikian, digitalisasi harus memperhatikan izin pemilik naskah, konteks penggunaan, validitas data, dan batas-batas informasi spiritual yang tidak patut diperlakukan semata-mata sebagai komoditas terbuka.
Kedua, mengembangkan riset tasawuf yang bertanggung jawab secara ilmiah.
Tasawuf perlu memperoleh ruang kajian yang lebih luas dalam lingkungan akademik Indonesia. Riset dapat mencakup sejarah tarekat, transmisi ilmu, pendidikan akhlak, peran pesantren, filantropi komunitas, penyelesaian konflik, serta hubungan antara spiritualitas dan kehidupan masyarakat modern.
Pengembangan riset tidak berarti menundukkan seluruh pengalaman spiritual pada ukuran empiris. Pengalaman batin mempunyai dimensi teologis dan fenomenologis yang perlu dipahami dengan metode yang sesuai. Akan tetapi, dampak sosial suatu program pendidikan spiritual dapat diteliti melalui wawancara, observasi, studi kasus, dan evaluasi partisipatif.
Pendekatan tersebut memungkinkan JATMAN membangun jembatan antara khazanah keilmuan Islam dan penelitian kontemporer, tanpa mengaburkan perbedaan antara keyakinan normatif, pengalaman spiritual, dan temuan empiris.
Ketiga, memperkuat kaderisasi dan keterlibatan generasi muda.
Keberlanjutan tarekat bergantung pada transmisi nilai, pengetahuan, dan adab dari satu generasi ke generasi berikutnya. Karena itu, generasi muda perlu memperoleh ruang belajar yang memadai, baik melalui pengajian, pendidikan pesantren, kajian kitab, forum ilmiah, maupun pengabdian masyarakat.
Kaderisasi juga perlu memberi perhatian kepada literasi digital, kemampuan berkomunikasi lintas budaya, kecakapan riset, dan pemahaman terhadap persoalan sosial kontemporer. Kemampuan tersebut tidak menggantikan bimbingan mursyid, tetapi dapat membantu generasi muda menerjemahkan nilai-nilai spiritual ke dalam bentuk pengabdian yang relevan.
Keempat, memperluas pengabdian sosial berbasis nilai tasawuf.
Zikir, suluk, dan pembinaan rohani perlu berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap masyarakat. JATMAN dapat membuka diskusi tentang penguatan filantropi, pendampingan keluarga, kepedulian terhadap kelompok rentan, pendidikan karakter, serta mediasi sosial di lingkungan komunitas.
Program-program tersebut perlu dikembangkan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, pengabdian sosial tidak berhenti pada simbol kedermawanan, tetapi menjadi praktik kelembagaan yang berkesinambungan.
Kelima, membangun tradisi diskursus internal yang terbuka dan berkelanjutan.
Diskusi bulanan, forum bahtsul masail, seminar, dan kajian turats dapat dikembangkan menjadi ruang dialog lintas tarekat dan lintas disiplin. Tujuannya bukan menyeragamkan pendapat, melainkan membangun pemahaman bersama atas persoalan yang dihadapi organisasi dan masyarakat.
Tradisi intelektual yang sehat memerlukan keberanian mengajukan pertanyaan, ketelitian memeriksa sumber, penghormatan terhadap perbedaan, serta kesediaan memperbaiki pendapat. Dalam tradisi keilmuan Islam, adab berdiskusi dan ketepatan memahami sumber merupakan bagian dari tanggung jawab ilmiah.
Dari Nusantara ke Bukhara: Makna Strategis International Naqshbandi Council
Jika JATMAN memiliki ruang pengabdian yang luas di Indonesia, INC berpotensi menjadi simpul penghubung komunitas Naqsyabandiyah lintas negara. Konferensi internasional di Bukhara pada September 2026, yang mempertemukan delegasi dari berbagai negara dan melahirkan Piagam Bukhara, memberikan momentum bagi pengembangan kerja sama tersebut (Detikcom, 2026).
Bukhara mempunyai arti historis bagi tradisi Naqsyabandiyah karena keterkaitannya dengan Khwaja Bahauddin Naqshband. Namun, arti penting Bukhara tidak hanya terletak pada simbol sejarah. Kota tersebut dapat menjadi titik temu untuk merumuskan kerja sama yang menghubungkan warisan spiritual dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Terpilihnya KH Ali Masykur Musa sebagai ketua INC juga menghadirkan tanggung jawab untuk mengembangkan kepemimpinan yang mampu merangkul keragaman latar belakang dan pengalaman. Amanah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam sistem kerja yang memungkinkan para anggota berkontribusi secara nyata.
Dalam hal ini, INC perlu dipahami sebagai jejaring kolaborasi, bukan semata-mata forum pertemuan internasional. Keberhasilan jejaring tidak hanya ditentukan oleh frekuensi konferensi, tetapi oleh kemampuan para anggotanya mengembangkan program bersama, bertukar pengetahuan, memelihara hubungan antarlembaga, dan menghasilkan manfaat yang dapat dikenali.
Ada empat bidang yang layak menjadi prioritas.
Pertama, diplomasi spiritual dan perdamaian. Nilai tasawuf seperti pengendalian diri, kasih sayang, penghormatan terhadap martabat manusia, dan tanggung jawab moral dapat menjadi dasar dialog lintas komunitas. Pendekatan ini sejalan dengan gagasan diplomasi publik, yaitu membangun hubungan dan pemahaman melalui komunikasi, pertukaran, serta kerja sama antarmasyarakat (Cull, 2008).
Kedua, pertukaran ilmu dan pelestarian warisan spiritual. INC dapat mendorong kolaborasi penelitian manuskrip, penerbitan kajian, pertukaran akademisi, dokumentasi sejarah tarekat, dan pengembangan program pendidikan. Pertukaran tersebut harus menghormati otoritas masing-masing tradisi serta memastikan bahwa pengetahuan yang disampaikan mempunyai sumber yang jelas.
Ketiga, kaderisasi lintas negara. Pertemuan pemuda, program kunjungan akademik, lokakarya kepemimpinan, dan forum dialog antarkomunitas dapat memperkuat pemahaman mengenai keragaman budaya Islam. Kaderisasi semacam ini perlu dirancang sebagai proses pendidikan jangka panjang, bukan sekadar agenda seremonial.
Keempat, kerja sama kemanusiaan. Jejaring internasional dapat menjajaki kolaborasi dalam pendidikan, bantuan bagi kelompok rentan, penguatan komunitas, dan respons terhadap krisis kemanusiaan sesuai kapasitas masing-masing anggota. Nilai spiritual memperoleh daya jangkau yang lebih luas ketika diterjemahkan menjadi kerja bersama yang terukur.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa INC tidak harus mengambil alih fungsi tarekat, menggantikan otoritas mursyid, atau menyeragamkan tradisi Naqsyabandiyah di berbagai negara. Nilai strategisnya justru terletak pada kemampuan membangun koordinasi dan kerja sama dengan tetap menghormati kemandirian, kekhasan, serta legitimasi masing-masing komunitas.
Menjembatani JATMAN dan INC: Dua Ruang, Satu Orientasi Kemaslahatan
Hubungan antara JATMAN dan INC merupakan salah satu persoalan strategis yang patut dibahas secara lebih mendalam. Keduanya mempunyai lingkup dan karakter yang berbeda, sehingga hubungan keduanya perlu dirumuskan dengan cermat.
JATMAN beroperasi dalam konteks keindonesiaan, dengan keragaman tarekat mu’tabarah dan keterkaitannya dengan tradisi Nahdlatul Ulama. INC, sebaliknya, berpotensi mengembangkan hubungan internasional yang berfokus pada jejaring Naqsyabandiyah. Perbedaan tersebut bukan hambatan, tetapi perlu menjadi dasar pembagian peran yang jelas.
Dalam perspektif teori modal sosial, jaringan, kepercayaan, dan norma bersama dapat memfasilitasi kerja kolektif (Putnam, 1993). Namun, jejaring yang kuat tidak terbentuk hanya karena para anggotanya berada dalam satu forum. Ia membutuhkan kepercayaan, komunikasi yang konsisten, mekanisme pengambilan keputusan, dan kesediaan memenuhi komitmen bersama.
Bagi JATMAN, tantangannya adalah memastikan bahwa penguatan jejaring internasional tetap berakar pada kebutuhan dan kekuatan ekosistem sufistik Indonesia. Bagi INC, tantangannya adalah mengembangkan hubungan lintas negara yang produktif, inklusif, dan mampu menghargai perbedaan.
Karena itu, beberapa mekanisme kolaborasi patut dipertimbangkan.
Pertama, penyusunan agenda riset bersama mengenai sejarah, sanad, manuskrip, dan perkembangan tarekat Naqsyabandiyah di berbagai wilayah.
Kedua, pengembangan forum akademik tahunan atau berkala yang mempertemukan mursyid, peneliti, akademisi, dan generasi muda. Forum tersebut perlu memiliki keluaran yang jelas, seperti publikasi, rekomendasi, modul pendidikan, atau proyek penelitian kolaboratif.
Ketiga, pembentukan kelompok kerja tematik yang menangani bidang pendidikan, riset, diplomasi spiritual, kaderisasi, dan pengabdian kemanusiaan.
Keempat, pengembangan sistem dokumentasi dan komunikasi yang memungkinkan pertukaran informasi secara teratur, dengan tetap memperhatikan validitas sumber, keamanan data, dan hak intelektual.
Kelima, penyusunan indikator evaluasi yang tidak semata-mata mengukur jumlah kegiatan atau anggota, tetapi juga mutu program, keberlanjutan kolaborasi, partisipasi generasi muda, serta manfaat sosial yang dihasilkan.
Seluruh gagasan tersebut perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan. Bentuk kelembagaan dan pembagian kewenangannya tidak seharusnya ditetapkan secara sepihak, melainkan dikembangkan melalui dialog yang menghormati struktur dan mandat masing-masing organisasi.
Tantangan Konseptual: Menjaga Otoritas Spiritual dan Akuntabilitas Organisasi
Perluasan jejaring membawa peluang, tetapi sekaligus menuntut kehati-hatian. Organisasi yang berkembang pada tingkat nasional dan internasional perlu menjaga keseimbangan antara otoritas spiritual, keterbukaan intelektual, dan akuntabilitas kelembagaan.
Dalam tarekat, hubungan antara mursyid dan murid mempunyai dimensi spiritual dan pendidikan yang tidak dapat direduksi menjadi hubungan administratif. Pada saat yang sama, organisasi yang mengelola program, dana, kemitraan, dan kegiatan lintas negara memerlukan prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua dimensi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Akuntabilitas administratif bukan pengganti adab dan otoritas spiritual; sebaliknya, penghormatan terhadap otoritas spiritual tidak meniadakan kebutuhan akan tata kelola yang baik.
Prinsip ini penting untuk menjaga kepercayaan anggota, mitra akademik, masyarakat, dan publik internasional. Transparansi program, kejelasan mandat, dokumentasi keputusan, pelaporan kegiatan, serta evaluasi kemitraan dapat membantu organisasi memelihara amanah secara lebih sistematis.
Tantangan berikutnya adalah menjaga agar diplomasi spiritual tidak berhenti pada representasi simbolik. Kehadiran tokoh, penandatanganan kerja sama, dan penyelenggaraan konferensi merupakan langkah awal. Kelanjutannya perlu ditopang oleh rencana kerja, penanggung jawab, jadwal, sumber daya, dan mekanisme evaluasi.
Dengan demikian, capaian diplomatik dapat berkembang menjadi hubungan kelembagaan yang berkelanjutan.
Agenda Diskursus Berkesinambungan
Tanggapan terhadap tulisan Dwi Nugroho ini sebaiknya tidak diperlakukan sebagai jawaban final atas arah gerakan sufistik Nusantara dan jejaring Naqsyabandiyah global. Sebaliknya, ia perlu menjadi undangan untuk mengembangkan diskursus yang melibatkan berbagai pihak.
Setidaknya terdapat tujuh pertanyaan yang layak menjadi agenda pembahasan bersama.
1. Identitas dan mandat: Bagaimana JATMAN merumuskan prioritas strategisnya sebagai jam’iyyah yang menghimpun beragam tarekat mu’tabarah di Indonesia?
2. Sanad dan turats: Bagaimana dokumentasi sanad, penelitian manuskrip, dan publikasi ilmiah dapat dikembangkan tanpa melepaskan adab serta otoritas tradisi?
3. Pendidikan dan kaderisasi: Model pendidikan apa yang mampu menghubungkan kedalaman spiritual, penguasaan ilmu, literasi digital, dan pengabdian sosial?
4. Tata kelola jejaring global: Bagaimana INC dapat membangun sistem koordinasi, pembagian peran, dan pengambilan keputusan yang efektif dengan tetap menghormati kemandirian komunitas anggotanya?
5. Diplomasi dan perdamaian: Bagaimana nilai tasawuf dapat diterjemahkan menjadi program dialog, mediasi sosial, pertukaran budaya, dan kerja kemanusiaan yang konkret?
6. Riset dan evaluasi dampak: Indikator apa yang tepat untuk menilai kontribusi gerakan tarekat terhadap pembentukan akhlak, kohesi sosial, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat?
7. Keberlanjutan lintas generasi: Bagaimana hubungan antara mursyid, ulama, peneliti, pengelola organisasi, dan generasi muda dapat diperkuat agar warisan spiritual tetap hidup serta relevan?
Pertanyaan-pertanyaan ini dapat dibahas melalui diskusi bulanan JATMAN, forum pengkajian turats dan sanad, seminar akademik, pertemuan mursyid, serta forum internasional INC. Setiap forum perlu menghasilkan catatan pemikiran dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, sehingga diskursus berkembang sebagai proses pembelajaran kolektif.
Agar berkelanjutan, pembahasan juga perlu membuka ruang bagi pandangan yang berbeda. Kritik akademik, evaluasi program, dan pertanyaan tentang efektivitas kelembagaan bukan ancaman bagi tradisi spiritual. Jika dijalankan dengan adab dan tanggung jawab ilmiah, semuanya dapat menjadi sarana memperbaiki mutu pengabdian.
Penutup: Menghidupkan Ruhani, Menghadirkan Kemaslahatan
Tulisan Dwi Nugroho memberikan momentum untuk melihat JATMAN dan INC dalam cakrawala yang lebih luas. Gerakan sufistik Nusantara memiliki warisan spiritual, jaringan sosial, dan tradisi keilmuan yang dapat menjadi modal penting bagi penguatan masyarakat Indonesia. Pada saat yang sama, perkembangan jejaring Naqsyabandiyah internasional membuka kesempatan untuk membangun kerja sama lintas negara dalam pendidikan, penelitian, diplomasi spiritual, dan kemanusiaan. Namun, potensi tersebut memerlukan ikhtiar yang terencana. Sanad perlu dirawat, turats perlu dikaji, generasi muda perlu disiapkan, jejaring perlu dikelola, dan pengabdian sosial perlu dievaluasi. Kedalaman spiritual harus berjalan bersama ketekunan intelektual dan tanggung jawab kelembagaan. Dalam kerangka itu, JATMAN dan INC dapat dipahami sebagai dua ruang pengabdian yang mempunyai karakter berbeda, tetapi berpotensi bertemu dalam orientasi yang sama: membangun manusia yang berakhlak dan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.
Diskursus ini perlu terus dibuka. Para mursyid membawa kedalaman pengalaman spiritual; para ulama menjaga kesinambungan tradisi keilmuan; para peneliti menyumbangkan ketelitian metodologis; para pengelola organisasi mengembangkan tata kelola; sementara generasi muda menghadirkan energi, kreativitas, dan perspektif baru. Seluruh unsur tersebut perlu saling mendengar dan bekerja bersama.
Pada akhirnya, keberhasilan gerakan sufistik tidak hanya ditentukan oleh seberapa luas namanya dikenal, tetapi juga oleh seberapa dalam nilai-nilainya hidup dalam perilaku manusia. Dari majelis zikir di Nusantara hingga pertemuan internasional di Bukhara, ukuran pengabdian tetap terletak pada kemampuan mendekatkan manusia kepada Allah sekaligus menumbuhkan tanggung jawab terhadap sesama. Dari sanalah diskursus tentang JATMAN dan INC memperoleh makna yang lebih jauh: bukan sekadar memperluas organisasi, melainkan merawat warisan ruhani agar terus memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan peradaban dunia.
PUSTAKA
1. Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad. (1982). Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Qalam.
2. Al-Junaid al-Baghdadi. (2022). Risalah-risalah sufistik Imam Al-Junaid Al-Baghdadi. Penerbit Kalam Jakarta Indonesia.
3. Al-Qur’an. Surah Asy-Syams [91]: 9–10.
4. Cull, N. J. (2008). Public diplomacy: Taxonomies and histories. The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science, 616(1), 31–54. https://doi.org/10.1177/0002716207311952
5. Detikcom. (2026, 21 September). Ali Masykur Musa terpilih jadi Ketua International Naqshabandi Council. DetikHikmah.
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8672254/ali-masykur-musa-terpilih-jadi-ketua-international-naqshabandi-council
6. Nugroho, D. (2026, 15 Oktober). JATMAN: Gerakan sufistik Nusantara dan penguatan jejaring global. NU Online.
https://nu.or.id/opini/jatman-gerakan-sufistik-nusantara-dan-penguatan-jejaring-global-1btUb
7. Putnam, R. D., Leonardi, R., & Nanetti, R. Y. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton University Press.





































