
Oleh Bey Arifin*
MEMASUKI abad kedua Nahdlatul Ulama, tantangan yang dihadapi jam’iyah jauh berbeda dibanding satu abad yang lalu. Arus politik semakin kuat memengaruhi organisasi kemasyarakatan.
Teknologi digital mengubah pola komunikasi dan pengambilan keputusan. Kepentingan ekonomi semakin kompleks.
Dalam situasi seperti ini, NU memerlukan sistem kelembagaan yang tidak hanya mampu melahirkan pemimpin yang baik, tetapi juga mampu menjaga agar setiap kepemimpinan tetap berada dalam koridor nilai-nilai yang diwariskan para muassis.
Selama ini, NU telah memiliki bangunan organisasi yang kokoh. Syuriah menjadi pusat kepemimpinan keagamaan, sedangkan Tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif organisasi.
Kedua institusi tersebut telah membawa NU melewati berbagai fase sejarah bangsa. Namun, dinamika zaman menuntut adanya penguatan mekanisme etik yang mampu menjaga kesinambungan visi, marwah, dan arah perjuangan jam’iyah.
Di sinilah gagasan penguatan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) memperoleh relevansinya. AHWA tidak dimaksudkan menjadi lembaga yang menjalankan roda organisasi, bukan pula menjadi “super body” yang berada di atas Rais Aam atau Ketua Umum PBNU.
Sebaliknya, AHWA harus diposisikan sebagai majelis hikmah, yaitu forum para ulama yang memiliki otoritas keilmuan, kebijaksanaan, dan integritas untuk memberikan pandangan strategis ketika organisasi menghadapi persoalan yang menyangkut arah dasar jam’iyah.
Penguatan AHWA harus bertumpu pada hegemoni moral, bukan hegemoni kekuasaan. Dalam tradisi pesantren, hegemoni moral lahir dari keluasan ilmu, keteladanan akhlak, dan keikhlasan mengabdi. Pengaruh seperti ini tidak membutuhkan instruksi ataupun paksaan, karena tumbuh dari kepercayaan warga Nahdliyin kepada para ulama.
Dengan demikian, hubungan antara AHWA dan Syuriah bukanlah hubungan kompetitif, melainkan hubungan komplementer. Syuriah memimpin dan menetapkan arah keagamaan organisasi sesuai konstitusi NU. Tanfidziyah melaksanakan dan mengelola program organisasi.
Sementara AHWA, apabila diatur dalam konstitusi organisasi, berfungsi sebagai penjaga nilai, pemberi pertimbangan strategis, dan penguat legitimasi moral ketika organisasi menghadapi persoalan-persoalan besar.
Model seperti ini akan membangun sistem checks and balances yang sehat tanpa melahirkan dualisme kepemimpinan. Yang diawasi bukan figur, melainkan kesetiaan seluruh elemen organisasi terhadap Khittah Nahdlatul Ulama, Qanun Asasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan Muktamar.
Dengan demikian, yang dijaga bukan kepentingan kelompok, melainkan kesinambungan cita-cita para pendiri NU.
Apabila suatu saat terjadi penyimpangan serius yang mengancam marwah organisasi, AHWA tidak bertindak sebagai pengambil alih kekuasaan. Perannya adalah menghadirkan kebijaksanaan kolektif, membangun tabayun, memberikan rekomendasi melalui mekanisme konstitusional, dan membantu mengembalikan organisasi kepada rel perjuangannya. Kekuatan AHWA terletak pada kewibawaan moral, bukan pada instrumen administratif.
Inilah pembaruan yang layak dipertimbangkan pada Muktamar ke-35. NU memerlukan tata kelola yang tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga matang secara etik.
Kepemimpinan yang hebat harus disertai sistem yang mampu menjaga kualitas kepemimpinan tersebut dari generasi ke generasi.
Jika abad pertama NU adalah masa membangun organisasi, maka abad kedua harus menjadi masa membangun peradaban organisasi.
Peradaban hanya akan lahir apabila kepemimpinan, konstitusi, moralitas, dan tradisi keulamaan berjalan beriringan.
Di titik itulah AHWA menemukan relevansinya: bukan sebagai pesaing Syuriah, melainkan sebagai penjaga nurani jam’iyah, penguat kewibawaan ulama, dan benteng terakhir yang memastikan Nahdlatul Ulama tetap setia pada jalan yang dirintis Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari.





































